Friday 27 January 2012

Kiat ESEMKA (SMK) : Sebuah Catatan

Beberapa waktu yang lalu, kita disuguhi berita anak-anak SMK yang berhasil merakit berbagai jenis alat transportasi. Berbagai alat transportasi tersebut mulai dari jenis mobil, bus, truk hingga pesawat terbang. Misalnya anak-anak SMK di Solo yang berhasil merakit kendaraan jenis mobil dengan komponen lokal hingga 80 persen dan diberi nama Kiat ESEMKA. Juga anak-anak SMK Muhammadiyah Borobudur yang berhasil merakit jenis kendaraan bus, bahkan dengan type khusus—yaitu bus dengan desain panggung. Dan masih banyak lagi SMK-SMK lain dengan “produk” keunggulanya masing-masing.

Menurut saya ini keberhasilan luar biasa. Dan keberhasilan anak-anak SMK ini layak diapresiasi oleh siapa saja. Misalnya oleh lembaga terkait (kementrian pendidikan), bupati/walikota, gubernur, swasta dan sebagainya. Artinya, keberhasilan yang mereka tunjukkan harus dihargai dengan cara-cara tertentu. Dan cara-cara tersebut harus mampu memberikan semangat dan dorongan untuk lebih maju serta lebih baik dalam menghasilkan karya-karya bermanfaat dan futuristik. Apa yang dilakukan oleh Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dengan langsung memilih Kiat ESEMKA (SMK) sebagai kendaraan dinasnya adalah sesuatu yang tepat. Apa yang dilakukan Jokowi adalah bentuk apresiasi konkrit dari seorang pejabat publik. Terlepas dari masih banyaknya kekurangan karya siswa SMK tersebut, tetapi dengan dorongan dan semangat dari berbagai pihak tentu akan menambah semangat anak-anak SMK berlipat-lipat dan pada gilirannya akan menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kemandirian dan martabat bangsa dan negara Indonesia.

Mengenai apresiasi ini, sekali lagi

keberhasilan yang mereka tunjukkan harus dihargai dengan cara-cara tertentu. Dan cara-cara tersebut harus mampu memberikan semangat dan dorongan untuk lebih maju serta lebih baik dalam menghasilkan karya-karya bermanfaat dan futuristik. Terlepas dari masih banyaknya kekurangan karya siswa SMK tersebut, tetapi dengan dorongan dan semangat dari berbagai pihak tentu akan menambah semangat anak-anak SMK berlipat-lipat dan pada gilirannya akan menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kemandirian dan martabat bangsa dan negara Indonesia

menurut saya, apa yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo adalah tidak tepat. Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan apresiasi terhadap karya siswa SMK yang berupa “Kiat SMK” dengan menjadikannya sebagai kendaraan dinas dikatakan oleh Gubernur Jawa tengah sebagai “cari muka”. Bagi saya, ini sesuatu yang aneh. Ketika ada orang yang dengan ikhlas memberikan apresiasi terhadap karya anak-anak SMK, yang tentu saja ada nilai edukasi di dalamnya, Gubernur Jawa Tengah malah melontarkan kalimat-kalimat sinisme. Apa yang dilakukan Gubernur Bibit Waluyo sangat tidak tepat dan mendidik. Mestinya, kalau tidak berkenan memberikan apresiasi lebih baik diam dan wait and see terhadap perkembangan karya anak-anak SMK. Mungkin tepat kalau bercermin pada sabda Nabi Muhammad :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda :”…dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah berkata yang baik, atau (kalau tidak bisa, lebih baik) diam” (HR. Bukhari)

Kiat ESEMKA : Potret Keberhasilan Pendidikan Indonesia?


Keberhasilan anak-anak SMK menelurkan berbagai karya positif sebagaimana tersebut di atas, apakah merupakan cerminan keberhasilan pendidikan Indonesia? Wa Allahu a’lam. Keberhasilan sebuah pendidikan memang tidak bisa diukur dari satu sisi semata (ad hoc, parsial), tetapi harus menyeluruh. Kalau sudut pandangnya adalah kompetensi dasar dan indikator tertentu, barangkali jawabannya adalah ya. Sebagaimana keberhasilan anak-anak Indonesia yang mendapatkan medali dalam berbagai ajang olimpiade regional maupun internasional, bila keberhasilan pendidikan diukur dari keberhasilan mendapatkan medali dalam event olimpiade maka berarti pendidikan kita berhasil.

Tetapi sekali lagi, keberhasilan pendidikan tidak dapat diukur hanya dari satu sisi keberhasilan semata. Tolok ukur keberhasilan pendidikan Indonesia adalah seberapa berhasilnya pendidikan kita mencapai sasaran yang ditentukan dalam tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional dalam bab II pasal 3 UU Sisdiknas, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Keberhasilan mendapatkan medali dalam ajang olimpiade regional dan internasional di berbagai bidang : sain; computer; robot dan yang lain, juga keberhasilan anak-anak SMK melahirkan berbagai karyanya jangan sampai melenakan kita. Apalagi mempunyai anggapan bahwa tujuan

Kalau kita sebagai guru tidak mempunyai kemampuan untuk mempersiapkan anak-anak didik kita untuk hidup sesuai zamannya maka bisa dipastikan KITA GAGAL sebagai guru. Jelasnya adalah, ketika kita mengajar dan mendidik hari ini adalah bukan untuk hari, melainkan hari depan ketika anak-anak didik kita dewasa. Apa yang kita berikan hari ini adalah untuk menjawab tantangan masa depan mereka

pendidikan telah tercapai. Masih sangat jauh dari kata berhasil, karena pada prinsipnya pendidikan adalah sebuah proses.

Namun demikian, kita pantas berbangga terhadap segala prestasi yang telah ditorehkan anak-anak Indonesia. Di tengah-tengah sorotan media yang menggambarkan sering terjadinya tawuran antar pelajar dan mahasiswa, ternyata masih banyak anak-anak yang mampu berprestasi dan membanggakan serta mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia. Ya, kita bangga terhadap anak-anak didik kita!

Berbagai torehan prestasi anak-anak Indonesia, menurut saya, merupakan bukti pula keberhasilan para guru dalam proses pendidikan. Torehan prestasi anak Indonesia adalah juga prestasi guru Indonesia. Harus diakui bahwa kapabilitas serta kemampuan guru Indonesia telah meningkat pesat walau belum sempurna. Tetapi kenaikan grafik peningkatan kemampuan semakin tinggi dan tinggi.

Peningkatan kapabilitas dan kompetensi guru adalah sebuah keniscayaan. Kesiapan dan kecakapan guru dalam memberikan pendidikan kepada semua peserta didik mutlak diperlukan. Hal ini dikarenakan, guru harus mempersiapkan setiap anak didiknya untuk hidup bukan untuk zaman sekarang, zamannya para guru, melainkan 20 hingga 50 tahun kedepan. Duapuluh hingga limapuluh tahun kedepan adalah zamannya anak-anak kita. Indonesia akan seperti apa, sangat tergantung kepada mereka. Kalau kita sebagai guru tidak mempunyai kemampuan untuk mempersiapkan anak-anak didik kita untuk hidup sesuai zamannya maka bisa dipastikan KITA GAGAL sebagai guru. Jelasnya adalah, ketika kita mengajar dan mendidik hari ini adalah bukan untuk hari ini, melainkan hari depan ketika anak-anak didik kita dewasa. Apa yang kita berikan hari ini adalah untuk menjawab tantangan masa depan mereka.

Ali Karrama Allahu Wajhahu lima belas abad yang lampau telah memberikan warning akan hal di atas terhadap para guru sebagaimana tertuang dalam sebuah makalah berbahasa Arab “maqaallatu mauqi’i al-aluukah” :

عَلِّمُوْا أَوْلاَدَكُمْ عَلٰى غَيْرِ شَاكِلَتِكُمْ فَإِنَّهُمْ مَخْلُوْقُوْنَ لِزَمَانٍ غَيْرِ زَمَانِكُمْ

“didiklah (persiapkanlah) anak-anakmu atas hal yang berbeda dengan keadaanmu (sekarang) karena mereka adalah makhluk yang hidup untuk satu zaman yang bukan zamanmu (sekarang)”

Demiakian posting kali ini yang masih terkait dengan dunia pendidikan kita. Sebelumnya posting tentang Tips Islami Menhadapi Ujian Nasional telah disajikan kepada pembaca setia blog Materi Dakwah Islam dan Kultum. Dan sekarang tema tentang Kiat ESEMKA (SMK) disajikan kepada para pembaca sebagai sebuah catatan kecil. 

Semoga bermanfaat.

Monday 23 January 2012

Tips Islami Menghadapi Ujian Nasional (UN)

Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SLTA hingga sekolah dasar dilaksanakan antara bulan April hingga Mei 2012. Terkait dengan hal itu, blog kesayangan kita semua, yaitu Materi Dakwah Islam dan Kultum memberikan Tips Islami dalam menghadapinya. Tips ini diberikan dalam rangka upaya agar para peserta didik di semua jenjang pendidikan yang mengikuti UN berhasil dan sukses.

Saya yakin, siapapun telah melakukan persiapan dan melakukan langkah-langkah cerdas yang diperlukan sejak dini demi keberhasilan. Tips islami yang saya berikan ini juga bertujuan sama, yaitu demi sukses Ujian Nasional (UN)--walaupun sukses pendidikan tidak hanya diukur dari tingkat peresentase kelulusan UN. Pihak madrasah ataupun sekolah dan juga para peserta didik telah berupaya sungguh-sungguh demi tujuan dan target yang ingin dicapai.

Tips islami yang disajikan Materi Dakwah Islam dan Kultum ini semoga bermanfaat dan dapat menjadi bagian dari kiat sukses dan persiapan menghadapi Ujian Nasional yang pada gilirannya menjadi bagian dari keberhasil siswa secara keseluruhan. 

Persiapan termasuk satu hal penting diantara hal lainnya dalam upaya meraih keberhasilan, apalagi waktu menuju saat UN tidaklah jauh lagi. Kesuksesan selalu diawali dengan kerja keras (cerdas) dan persiapan yang matang. Dalam sebuah kitab yang berjudul mausu’aturradd ‘alal madzaahibil fikriyah al-mu’ashirah karya Ali Bin Naif as-Syahudi dikatakan :


فَمَنْ كَانَ لَدَيْهِ الْقُدْرَةِ وَالْاِسْتِعْدَادِ لِلْعَمَلِ سَوْفَ يَنْجَحْ

“barangsiapa yang mempunyai kemampuan dan persiapan matang untuk melakukan sesuatu, maka dia akan berhasil”

Saya mengawali tips islami ini dengan sebuah pertanyaan : “siapa yang paling berjasa dalam hidup Anda?” mungkin sebagian ada yang bertanya, apa hubungannya pertanyaan tersebut dengan tips menghadapi UN. Jawabannya adalah sangat dekat. Hal ini disebabkan, jawaban yang muncul dari pertanyaan tersebut akan menentukan langkah apa yang harus dilakukan demi sukses UN tersebut.

Tanpa bermaksud menafikan peran dan jasa pihak yang lain dalam kesuksesan, menurut saya, yang paling berjasa dan berperan dalam kehidupan setiap peserta didik adalah Allah, orang tua dan guru.

Allah adalah Dzat tempat berharap, Dzat tempat memohon, Dzat yang mengatur kehidupan manusia, Dzat yang memberi keberhasilan dan kegagalan, dan Dzat yang mampu merubah nasib manusia. Adapun orang tua merupakan orang yang berjasa besar dalam proses kehidupan kita, sejak dalam kandungan hingga dewasa. Keberadaan mereka sangat tinggi dan mulia dalam pandangan Allah. Karena mempunyai kedudukan yang tinggi tersebut, Allah memerintahkan setiap anak untuk berterima kasih kepada mereka pada urutan kedua setelah Allah. Dan juga keridho-an ataupun kemurkaan Allah kepada setiap anak manusia sangat ditentukan oleh keridho-an dan kemurkaan kedua orang tua.

Sedangkan guru adalah orang yang dengan sabar, telaten, gemati, dan penuh tanggung jawab mendidik dan mentransfer ilmunya kepada kita dalam proses pendidikan yang kita lakukan. Mereka, para guru, mendedikasikan segalanya demi keberhasilan pendidikan dan juga keberhasilan para siswa yang dibimbingnya.

Tips Islami Menghadapi Ujian Nasional


Setelah mengetahui pihak yang paling berjasa dan berperan dalam sukses kita, sekarang marilah kita berbicara tentang tips islami dalam meraih keberhasilan UN. Agar setiap peserta didik sukses dalam UN-nya, maka satu hal yang harus dilakukan adalah : perlakukan mereka yang berperan dan berjasa dalam kehidupan dengan semestinya! Tips islami yang saya maksud dalam menghadapi UN adalah bagaimana kita memperlakukan pihak-pihak yang berjasa dan berperan dalam kehidupan kita sebagaimana seharusnya.

Agar berhasil dalam Ujian Nasional (UN), kepada Allah para siswa harus :
  1. Menghamba kepada-Nya dengan beribadah secara sungguh-sungguh : memperbanyak shalat sunnah, puasa sunnah, dsb
  2. Memuji-Nya dengan ikhlas
  3. Memohon kepada-Nya dengan khusu’ dan penuh harap
  4. Mencari ridho Allah dengan banyak berbuat kebaikan di dunia, termasuk banyak bersodaqah
  5. Bertawakkal kepada-Nya setelah berusaha dengan sungguh-sungguh.

Catatan : dalam berdoa pergunakan waktu-waktu yang baik, misalnya adalah saat selesai shalat dan pada sepertiga malam yang terakhir sehabis menjalankan shalat tahajud. Sepertiga malam yang terakhir (antara jam 02.00 hingga menjelang subuh) adalah waktu yang paling baik untuk berdoa.

Agar berhasil dalam Ujian Nasional (UN), kepada orang tua siswa harus : mencari ridho mereka. Artinya, kita tidak melakukan sesuatu yang menyebabkan orang tua marah, murka dan mengata-ngatai (mengutuk) kita dengan kata-kata yang buruk. Ingat kata-kata yang terucap dari mulut kedua orang tua kita (terlebih ibu) kepada kita dianggap oleh Allah sebagai sebuah permintaan dan sangat mudah untuk dikabulkan oleh Allah. Maka kita harus selalu melakukan hal-hal positif yang dapat menyebabkan orang tua bangga, bahagia dan ridho kepada kita.

Ridho orang tua dapat diperoleh dengan :

  1. Berbuat baik kepada keduanya (birrul walidain)
  2. Menghindari kedurhakaan kepada keduanya
  3. Mentaati perintahnya
  4. Segera mohon maaf atas kesalahan kita
  5. Mohon dido’akan

Catatan : kata-kata orang tua (khususnya ibu) untuk anak-anaknya dianggap oleh Allah sebagai doa dan sangat makbul (mudah dikabulkan oleh Allah).

رِضَى اللهِ فِي رِضَى الْوَالِدَيْنِ وَسَخَطُ اللهِ فِي سَخَطِ الْوَالِدَيْنِ

“Ridho Allah tergantung kepada ridho kedua orang tua dan murka Allah juga tergantung kepada murka kedua orang tua” (HR. Tirmidzi dari Abdullah bin Amr)

Agar berhasil dalam Ujian Nasional (UN), kepada guru siswa harus :
  1. Menghormati dan menghargainya
  2. Mentaati perintahnya
  3. Mengerjakan tugas yang diberikan
  4. Menjadikannya sebagai guru, di dalam maupun di luar madrasah
  5. Segera meminta maaf atas kesalahan yang kita perbuat

Peran diri sendiri

Siswa juga memiliki peran yang sangat besar dalam keberhasilan UN. Hal-hal yang dirasa perlu untuk dikerjakan demi sukses dalam ujian nasional (UN) adalah antara lain :
  1. Kerja keras
  2. Sungguh-sungguh
  3. Pantang menyerah
  4. Menentukan target
  5. Tidak mudah mengeluh
  6. Menghindari kemalasan
  7. Berdo’a

Dalam sebuah pepatah berbahasa Arab dikatakan :

مَنْ جَدَّ وَجَدَ

“siapa yang giat, sungguh-sungguh (kerja keras dan cerdas) dia yang dapat”

Demikian tips islami dalam rangka sukses Ujian Nasional (UN) dari Materi Dakwah Islam dan Kultum.

Semoga bermanfaat.

Sunday 22 January 2012

7 Langkah Mencari Pahala Melalui Internet

Mencari pahala dapat dilakukan dengan berbagai cara. Bahkan cara tersebut terkadang tidak terpikirkan oleh kita. Karena cara tersebut tampak sederhana dan sepertinya tidak mungkin ada pahalanya. Materi Dakwah Islam dan Kultum kali ini ingin menunjukkan kepada pembaca setianya 7 (tujuh) cara, jalan dan langkah-langkah mendapatkan pahala melalui media internet.

Media internet sesungguhnya dapat kita jadikan sebagai jalan dan cara untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Mungkin diantara pembaca ada yang bertanya, apa mungkin dengan internet kita dapat memperoleh pahala dari Tuhan? Jawabannya adalah sangat mungkin.

Kita harus mengakui bahwa dalam media internet banyak kemaksiatan atau hal-hal yang dapat mengantarkan kita pada hal-hal negatif yang dapat mengarah kepada sesuatu yang sangat dibenci oleh Allah. Tetapi kita juga harus ingat bahwa di dalam media internet terdapat juga banyak kebaikan, yang kebaikan itu tentu saja dicintai oleh Allah. Nah, kita akan memanfaatkan sisi kebaikan internet tersebut untuk mendapatkan pahala.

Prinsipnya adalah, kita berusaha memperoleh pahala dengan memfaatkan media apapun meski tampa tidak lazim. Orang-orang “kreatif” akan sangat bisa memanfaatkan hal apapun untuk beribadah kepada Allah. Ingat, ibadah tidak hanya shalat, puasa, zakat, haji dan ritual peribadatan yang lain. Tetapi ibadah dapat berupa apa saja yang baik asalkan dikerjakan dengan mengharap ridho Allah (ikhlash) dan dilakukan dengan cara-cara yang baik pula.

Berikut ini adalah 7 cara, jalan dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memperoleh atau mendapatkan pahala dari Allah melalui media internet versi Materi Dakwah Islam dan Kultum :

  1. Tentukan niat : dalam setiap kebaikan yang kita lakukan niat menempati posisi dan peran yang sangat penting. Ia merupakan langkah pertama dalam segala kebaikan yang kita lakukan. Niat juga sangat menentukan kualitas dari kebaikan yang kita lakukan. Kebaikan yang kita lakukan menjadi kehilangan nilai juga dapat dikarenakan niat kita yang salah.
    Nabi bersabda sebagaimana dalam sebuah hadits dari Umar dan diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :

    اِنَّمَا الْاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِءٍ مَانَوَى

    “sesungguhnya semua amal tergantung hanya kepada niatnya. Dan bagi setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya”.

    Niat yang harus ada dalam hati kita saat akan berinternet adalah niat mencari kebaikan. Artinya kita berniat memanfaatkan internet untuk sesuatu yang positif dan bukan sebaliknya
  2. memanfaatkan situs dan blog dakwah untuk menggali dan memperlajari khasanah Islam. Sehingga dengan melakukan hal ini semakin tebal keimanan kita kepada Allah. Misal blog yang dapat kita jadikan tempat menggali khasanah Islam adalah Materi Dakwah Islam dan Kultum ini. Memanfaatkannya untuk mendalami tata cara ibadah sesuai dengan sunnah Rasul, dan sebagainya
  3. menyebarluaskan situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya
  4. membuka situs/blog tentang Al-Qur’an atau hadits dan kita memanfaatkannya untuk mengaji Al-Qur’an dan juga Hadits di tengah-tengah aktivitas berinternet
  5. memberikan nasehat, saran dan kritik kepada situs/blog yang tidak mendidik dan menyebarkan keburukan. Cara yang bisa kita lakukan misalnya dengan mengirimkan email nasehat kepada pemilik situs/blog atau bisa juga dengan ikut memberikan kementar pada tempat yang tersedia, dan komentar tersebut berupa nasehat. Hal ini dilakukan dalam kontek saling mengingatkan sebagaimana yang tercatum dalam QS. Al-‘Ashr
  6. memanfaatkan media jejaring sosial untuk membangun silaturrahmi dengan sahabat, saudara dan siapa saja yang belum memungkinkan untuk dilakukan secara langsung (offline). Karena sillaturhami dengan sahabat dan saudara yang jauh membutuhkan banyak hal, misalnya waktu dan biaya. Dengan media jejaring sosial kita tidak harus menunggu lebaran sekedar untuk bersilaturrahmi
  7. menghindari situs/blog yang tidak memberikan manfaat dan terlebih situs/blog yang menyebarkan hal-hal buruk seperti pornografi, pendangkalan dan pelemahan iman, hedonistic, atau juga pembengkokan aqidah dan sebagainya. Sekaligus pula berkampanye kepada orang lain untuk tidak mengaksesnya.

Demikian cara, jalan dan langkah untuk mendapatkan pahala dengan memanfaatkan media internet.

Semoga bermanfaat.

Monday 16 January 2012

Musuh Jadi Teman

Musuh berubah menjadi teman adalah tema posting materi dakwah Islam dan kultum sekarang. Menurut materi dakwah Islam dan kultum tema ini sangat menarik di tengah mudahnya bangsa kita berpecah belah. Faktanya adalah sebagian masyarakat kita mudah terpancing emosi dan tersulut hawa kemarahannya. Hanya karena persoalan sepele kemudian berkembang menjadi

Bangsa yang ramah, murah senyum serta suka gotong royong dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan mestinya dalam menyelesaikan persengketaan lebih mengedepankan musyawarah dan menggunakan hati serta kepala dingin daripada penggunaan kekerasan

persoalan besar dan berujung pada tawuran dan tidak sedikit yang berubah menjadi pertumpahan darah yang berujung pada kematian.

Hal seperti ini sering terjadi. Peristiwa yang terakhir adalah bagaimana sebuah pertandingan sepak bola antara saudara se daerah, yaitu PSIS Semarang dan PSIR rembang berubah menjadi tawuran antar supporter yang menyebabkan satu nyawa melayang. Sungguh ironis, bangsa Indonesia yang mengklaim sebagai bangsa ramah dan murah senyum serta suka gotong royong dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan tetapi dalam faktanya adalah suka bertengkar dan bermusuhan walau dengan saudara sendiri. Sungguh aneh negeri ini.

Bangsa yang ramah, murah senyum serta suka gotong royong dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan mestinya dalam menyelesaikan persengketaan lebih mengedepankan musyawarah dan menggunakan hati serta kepala dingin daripada penggunaan kekerasan.

Dalam pergaulan, prinsipnya adalah kita tidak boleh melampaui batas. Prinsip ini berlaku dalam semuanya, baik ketika kita dalam keadaan senang maupun dalam keadaan marah kepada orang lain. Kenapa tidak boleh berlenihan atau melampaui batas? Manusia adalah makhluk yang mudah berubah, termasuk pendirian dalam pergaulan. Seseorang yang semula sangat dekat sangat mungkin akan berjauhan suatu saat nanti. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang semula marah dan tidak senang kepada orang lain sangat mungkin suatu hari nanti dia menjadi dekat dengan orang yang dibenci tersebut.

Rasulullah bersabda :

اَحْبِبْ حَبِيْبَكَ هَوْنًا مَا عَسَى اَنْ يَكُوْنَ بَغِيْضَكَ َيوْمًا مَا وَابْغِضْ بَغِيْضَكَ هَوْنًا مَا عَسَى اَنْ يَكُوْنَ حَبِيْبَكَ يَوْمًا مَا

“senangilah orang yang kamu senangi tetapi wajar-wajar saja karena suatu hari nanti orang yang kamu senangi akan menjadi yang sangat kamu benci. Bencilah orang yang kamu tidak sukai tetapi wajar-wajar saja karena suatu hari nanti orang yang kamu benci menjadi yang kamu cintai”

Untuk menggambarkan peristiwa sebagaimana dalam Hadits di atas adalah peristiwa bertemannya Neil Wilkinson dan Mariano Velasco. Mereka sebelumnya adalah musuh dalam peperangan Malvinas atau perang Falkland, 30 tahun silam. Kini mereka bersahabat dan saling mengunjungi.

Peristiwa tersebut diberitakan oleh koran Suara Merdeka yang terbit Selasa, 17 Januari 2012. Berita tersebut secara utuh berbunyi :

SEORANG pilot veteran Inggris, Neil Wilkinson (kiri), bertemu dengan pilot Argentina yang dikira telah tewas setelah pesawatnya dia tembak jatuh pada Perang Falkland atau Malvinas, 30 tahun silam. Dia diterima dengan tangan terbuka oleh Mariano Velasco, bekas musuhnya itu, di rumah Velasco di Argentina, Senin kemarin. Rasa bersalah yang mengganggu pikiran Wilkinson pun langsung sima, setelah did menda-pati musuhnya itu masih hidup. Mereka saling memaafkan dan kini menjadi teman.

Sungguh luar biasa, permusuhan berubah menjadi persahabatan. Apakah kita yang telah bersahabat, bersatu dan berpadu dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia akan kembali bercerai berai hanya karena persoalan sepele? Bukankah lebih baik kita bersatu untuk memajukan bangsa dan negara ini sehingga mampu bersaing dengan bangsa lain. Mari waktu dan energi yang kita miliki, kita sumbangkan untuk pembangunan bangsa dan negara INDONESIA yang tercinta ini.

Semoga bermanfaat.

Sunday 15 January 2012

Tata Cara Mengubur Jenazah

Sebelumnya, Materi Dakwah Islam dan Kultum telah memposting Cara Merawat Jenazah Sesuai Sunnah Rasul, Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah, Cara Mengkafani Jenazah Sesuai Sunnah, dan Tata Cara Shalat Jenazah. Kali ini tema yang diagkat adalah tentang menguburkan jenazah sesuai sunnah dan menurut tuntunan Rasul.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa dalam merawat jenazah telah ada tuntunan baku dari Rasulullah. Umat Islam tinggal melaksanakan sesuai ketentuan dan tuntunan tersebut.

Berikut ini adalah tata cara penguburan jenazah sesuai dengan ketentuan Rasulullah yang dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  • Persiapan
    • Liang kubur hendaknya dibuat yang dalam, pada tanah yang kuat, sehingga tidak sampai tercium bau jasadnya, aman dari gangguan hewan pemakan bankai/binatang buas dan longsor atau tergusur oleh aliran air
    • Liang kubur dapat berupa lahad yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada arah kiblat (pinggir) untuk meletakkan jenazah, atau syiq yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya. (Lihat gambarpada lampiran).
    • Seyogyanya dikuburkan di kuburan khusus kaum Muslim yang terdekat, kecuali dalarn keadaan darurat
    • Jangan mengubur jenazah pada 3 (tiga) waktu:
      • Ketika terbit matahari hingga naik
      • Ketika matahari di tengah-tengah
      • Ketika matahari hampir terbenam hingga betul-berul terbenam.
    • Penutup lubang kubur harus kuat dengan menggunakan kayu, bambu atau batu sebagai penyangga sehingga tidak mudah longsor ke bawah
    • Usungan keranda jenazah hendaklah tertutup rapat dan sederhana.
  • Membawa (Mengusung) jenazah
    • Jenazah dibawa (diusung) ke kuburan dengan diiringi oleh sanak kerabat dan handai tolan
    • Dalam mengiringi jenazah hendaklah menunjukkan sikap berkabung dan jangan bersenda gurau, tidak bersuara, termasuk berdzikir maupun membaca Al-Qur'an
    • Pengiring jenazah yang berjalan kaki berada di sekitar jenazah, sedangkan yang berkendaraan berada di belakang
    • Orang yang melihat iringan jenazah hendaklah menghormati dengan berdiri tegak, bagi yang berkendaraan atau berjalan hendaklah berhenti, hingga jenazah lewat
    • Para pengiring jenazah jangan duduk lebih dahulu sebelum jenazah diturunkan dari pundak pembawanya
    • Pengiring jenazah bila memasuki kuburan hendaklah mengucapkan salam dan melepaskan alas kaki.
    Adapun bacaan salam ketika memasuki kuburan adalah:
    • membaca do’a
      السلام عليكم دار قوم مؤمنين وانا انشاء الله بكم لاحقون. اللهم لاتخرمنا اجرهم ولا تفتنا بعدهم
      “ASSALA-MU ‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU'MINI-NA WA INN A ISSYA- ALLO-HU LA-KHIQU-N. ALLOHUMMA LA-TAKHRIMNA-AJROHUM WALA TAFTINNA-BADAHUM".

      "Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai perumahan orang-orang yang Mukmin. Dan insya Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau timbulkan fitnah kepada kami, sepeninggal mereka".
    • Atau membaca
      السلام عليكم اهل الديار من المؤمنين والمسلمين وانا ان شاء الله بكم لحقون. نسئلوا الله لنا ولكم العاقبة

      “ASSALA-MU ‘ALAIKUM AHLAD DIYARI MINAL MU'MINI-NA WAL MUSLIMIN, WA INNA- INSYA- ALLO-HU BIKUM LA-KHIQU-N. NAS ALULLO-HA LANA WA LAKUMUL ‘AFIYAH”

      "Semoga kedamaian tercurah kepadamu penghuni perumahan dari orang-orang mukmin dan orang-orang muslim. Dan kami akan menyusul, insya Allah. Kami memohon kepada Allah ‘afiyah (kebaikan) bagi kami dan bagi kamu".
    • Atau membaca
      السلام عليكم دار قوم مؤمنين واتاكم ماتدعون غدا مؤجلون وانا ان شاء الله بكم لحقون. اللهم اغفر لأهل .... 

      "ASSALA-MU ‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU’MINI-N, WA ATA-KUM MA TU-‘ADU-NA GHODAN MUAJJALU-N, WAINNA-INSYAALLO-HU BIKUM LA-KHIQU-N. ALLO-HUMMAGHFIR LIAHLI.... (sebutnamanya).

      "Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai penghuni perumahan orang-orang Mukmin. Dan semoga kamu segera memperoleh apa yang telah dijanjikan kepadamu. Dan insya Allah kami akan menyusul kamu. Ya Allah, berilah ampunan kepada penghuni kuburan (makam) (sebut namanya)".
    • Kaum wanita, walau keluarga dekat, sebaiknya tidak ikut ke kuburan dalam proses penguburan.
  • Cara Mengubur Jenazah
    • Dua atau tiga orang dari keluarga rerdekat jenazah dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari >ebelumnya, masuk ke dalam Hang kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah
    • Jenazah dimasukkan dari arah kaki kubur dengan mendahulukan kepala, sambil membaca:

      بسم الله وعلي ملة رسول الله

      "BISMILLA-HI WA ‘ALA- MILLATI RASUULILLA-H".

      "Dengan nama Allah dan afas agama Rasulullah"

    • Khusus ketika memasukkan jenazah perempuan hendaklah dibentangkan kain di atas liang kuburnya
    • Miringkan jenazah ke sisi kanan, menghadap kiblat
    • Adapun melepas tali-talinya dan membuka kain yang menutupi pipi dan jari-jari kakinya sehingga menempel ke tanah, serta memasang bantalan (gelu; Jawa) tidak ada tuntunan dari Nabi saw
    • Menutup dengan papan, bambu, atau batu lempeng, dengan memberi rongga secukupnya
    • Menimbun liang kubur itu dengan tanah dan boleh ditinggikan kurang lebih satu jengkal
    • Memasang tanda dengan sebuah batu, kayu atau bambu pada arah kepala saja tanpa diberi identitas apapun
    • Bagi pengiring jenazah dan yang menyaksikan penguburannya seyogyanya menaburkan tanah ke atas kuburannya tiga kali
    • Bagi pengiring jenazah yang tiba di kuburan ketika kubur belum selesai digali hendaklah duduk menghadap kiblat dan jangan duduk di atas kuburan
    • Memintakan ampunan dan keteguhan dalam jawaban bagi ienazah dan mendoakannya sambil berdiri.
    Catatan:
    • Jenazah diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam peti bila tanahnya berair atau jenazah dalam keadaan rusak
    • Pada prinsipnya satu jenazah dikubur dalam satu liang kubur, tetapi tidak ada larangan untuk mengubur beberapa jenazah dalam satu liang kubur dengan posisi berjajar (tidak bersusun)
    • Memindahkan kuburan diperbolehkan dengan alasan darurat atau demi kemaslahatan, dengan hati-hati dan memuliakan jenazah
    • Autopsi (pembedahan) pada jenazah diperbolehkan atas dasar keperluan mendesak (kesehatan, penyelidikan, dan Iain-lain) hingga terpenuhinya tujuan pembedahan, kemudian jenazah diperlakukan sebagaimana mestinya, menuru t aturan sunnah
    • Penguburan di laut (dari kapal) dilakukan dengan memberi pemberat di bagian kaki jenazah supaya tenggelam sebagai pengganti penguburan. Sebelumnya jenazah dirawat seperti biasa.
  • LARANGAN YANG BERKAITAN DENGAN KUBURAN:
    • Meninggikan timbunan kuburan lebih dari satu jengkal dari atas permukaan tanah
    • Menembok kuburan sehingga menjadi bangunan
    • Menulisi kuburan dengan berbagai tulisan, seperti nama keluarga, dan lain-lain
    • Duduk di atas kuburan
    • Menjadikan kuburan sebagai bangunan masjid
    • Berjalan di antara kubur dengan memakai alas kaki
    • Semua hal, kegiatan, yang menjurus ke arah syirik dan takhayul, seperti: berwasilah kepada orang yang telah mati, meminta restu kepada orang yang telah mati
    • Perempuan yang selalu/sering berziarah kubur.

Bentuk liang lahad
bentuk gambar liang lahad
bentuk gambar liang lahad

bentuk liang syiq
bentuk gambar liang kubur, syiq
bentuk gambar liang kubur, syiq
Semoga Bermanfaat

Friday 13 January 2012

Hukum Islam Atas Tindak Pidana Korupsi

Bagaimana Islam sesungguhnya memandang korupsi (ghulul) ? Dan bagaimana pula hukum Islam memberikan hukuman atas tindak pidana korupsi? Dua pertanyaan ini sengaja diajukan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum terkait dengan keadaan korupsi di Indinesia. Sebagaimana kita ketahui, korupsi di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda

Syariah Islam yang menjadi sandaran hukum Islam mempunyai tujuan menciptakan maslahah (kebaikan dan keseimbangan) dalam tatanan masyarakat. Upaya untuk mewujudkan kemaslahatan ini kemudian dalam bahasa Agama disebut dengan maqashidusy syariah. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdhul mal), baik harta milik pribadi ataupun publik dari berbagai bentuk penyelewengan dan pelanggaran

berkurang atau turun kuantitas dan kualitasnya.

Dalam berbagai sektor, korupsi seakan sudah menjadi bagian dari proses hidup bernegara. Tak ada satu departemen atau kementrianpun yang bebas dari korupsi. Demikian pula lembaga-lembaga penegakkan hukum juga tak lepas dari jamahan korupsi. Pendek kata, korupsi telah mencengkeram sendi-sendi kehidupan bernegara. Pertanyaannya adalah apakah korupsi yang telah merampas uang negara dan rakyat Indonesia ini tak terjamah oleh hukum? Apakah pedang keadilan menjadi tumpul ketika harus berhadapan dengan korupsi?

Islam merupakan Agama yang kaffah, yang tujuan diturunkannya adalah untuk menciptakan rahmah dan tata kehidupan yang baik serta menebar nilai-nilai ketuhanan. Dalam rangka ini, Islam memberikan tata aturan yang harus ditatati oleh pemeluknya. Tata aturan ini yang kemudian disebut dengan hukum Islam. Hukum Islam ini bersandar pada syariah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.

Syariah Islam yang menjadi sandaran hukum Islam mempunyai tujuan menciptakan maslahah (kebaikan dan keseimbangan) dalam tatanan masyarakat. Upaya untuk mewujudkan kemaslahatan ini kemudian dalam bahasa Agama disebut dengan maqashidusy syariah. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdhul mal), baik harta milik pribadi ataupun publik dari berbagai bentuk penyelewengan dan pelanggaran.

Hukum perbuatan korupsi menurut pendapat para ulama secara ijma' atau konsensus adalah haram. Haram karena bertentangan dengan prinsip maqashidusy syari’ah. Keharaman perbuatan korupsi dapat ditinjau dari berbagai segi yang antara lain :
  1. Perbuatan korupsi merupakan tindakan curang serta penipun yang akan merugikan keuangan negara dan kepentingan publik. Tindakan ini dikecam oleh Allah dan diancam dengan hukuman yang setimpal di akhirat (QS. Ali Imran : 161)
  2. Perbuatan korupsi yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain adalah satu bentuk penghianatan terhadap amanah kepemimpinan yang diberikan kepadanya. Berkhianat bahkan termasuk salah satu karakter orang munafiq
  3. perbuatan korupsi termasuk tindakan dzalim karena memperkaya diri atau orang lain dari harta kekayaan negara yang merupakan jerih payah masyarakat dan termasuk orang miskin yang membayar pajak. Perbuatan dzalim ini mendapatkan adzab yang pedih (QS. Az-Zukhruf : 60)
  4. termasuk kategori korupsi adalah kolusi dengan memberikan fasilitas negara kepada orang yang tidak berhak karena adanya kesepakatn-kesepakatan tertentu, seperti menerima suap dari pihak yang diuntungkannya. Nabi memperingatkan terhadap prilaku ini: “Allah melaknat orang-orang yang menyuap dan yang menerima suap.” Dalam riwayat lain disebut juga “dan perantaranya”. (HR. Ahmad). Juga dalam sabdanya yang lain : ”Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam satu jabatan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang dipungutnya tanpa sah di luar gajinya adalah korupsi.” (HR. Abu Dawud)

Hukum pemanfaatan hasil korupsi untuk konsumsi atau biaya lain seperti menunaikan ibadah haji, memberikan sumbangan dan sebagainya adalah haram sebagaimana pemanfaatan harta hasil merampok, mencuri dan menipu serta hasil kejahatan lainnya.

Dalam hukum Islam dikenal tiga tindakan pelanggaran, yaitu tindak pidana hudud, tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana takzir yang hukumannya diserahkan kepada hakim sesuai dengan tingkat pidananya. Menurut ulama fiqih pula, tindak pidana korupsi lebih dikelompokkan tindak pidana takzir walau menurut sifatnya lebih mirip dengan tindak pidana hudud seperti mencuri.

Jika termasuk tindak pidana hudud maka pelaku korupsi akan kena hukuman potong tangan. Dan bila termasuk tindak pidana takzir maka hukumannya adalah sebagaimana tergambar dalam keterangan berikut ini :
  1. hukuman peringatan, ancaman, teguran, celaan, dampratan, deraan, atau pukulan (QS. An-Nisa : 34)
  2. hukuman penjara, baik untuk sementara atau permanen
  3. hukuman penyaliban sebagaimana yang diberlakukan kepada pelaku tindak keonaran dan pembangkangan (hirabah)
  4. hukuman mati seperti yang diberlakukan kepada provokator, mata-mata, penyebar fitnah, kejahatan penyimpangan seksual dan perbuatan makar
  5. hukuman pengasingan atau pembuangan
  6. hukuman publikasi Daftar Orang-orang Tercela (DOT) seperti yang diberlakukan kepada pelaku kejahatan kesaksian palsu, kejahatan bisnis dan sebagainya
  7. hukuman pencopotan dari jabatan
  8. hukuman penyitaan harta dan sanksi berupa denda finansial.
(dikutip dari buku Fiqih Aktual : Dr. Setiawan Budi Utomo)

Nomor urut dalam daftar hukuman tersebut tidak mencerminkan urutan hukuman bagi pelaku korupsi, melainkan dapat diterapkan sesuai tingkat kesalahannya. Bahkan bila perlu diberlakukan secara kumulatif untuk kasus-kasus tertentu.

Demikian, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita. Dan semoga korupsi lenyap dari bumi tercinta Indonesia.

Thursday 12 January 2012

Indonesia : Negeri Auto Pilot

Tadi pagi, Kamis 12 Januari 2012 ± jam 06.30, saya menyaksikan sebuah talk show di sebuah stasiun TV swasta nasional. Menurut saya temanya cukup menarik dan menggelitik, yaitu negeri auto pilot. Auto pilot adalah istilah teknis dalam dunia penerbangan. Dimana pada saat pesawat sampai pada ketinggian tertentu pilotman melepaskan kendali manualnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pilot otomatis yang dikendalikan oleh komputer.

Lalu apa hubungannya auto pilot

Faktanya adalah, Indonesia banyak sekali masalah. Presiden selaku pilot tidak mempunyai ketegasan bersikap dan bertindak. Prahara terjadi dimana-mana, dan masyarakat dibiarkan menyelesaikan masalahnya sendiri. Yang lebih memprihatinkan, rakyat tidak ada yang membela. Mestinya penguasa melindungi rakyatnya, tetapi yang terjadi malah sebaliknya

dengan negara tercinta Indonesia? Mengapa pula muncul istilah negeri auto pilot. Tidak tahu siapa yang memulai menelorka istilah ini. Yang jelas menurut budayawan Radar Panca Dahana yang turut serta dalam talk show tersebut bersama seorang lagi yang saya lupa namanya, negeri auto pilot adalah kalimat sinisme atau sindiran yang ditujukan kepada negara tercinta Indonesia. Diibaratkan sebuah pesawat, Indonesia adalah sebuah pesawat besar dengan banyak penumpang. Tetapi pesawat besar tersebut dibiarkan berjalan sendiri seperti pesawat yang dijalankan oleh auto pilot.

Menurut Radar Panca Dahana lagi, kalau kalimat negeri auto pilot ini dalam konotasi positif berarti Indonesia merupakan negara yang struktur pemerintahannya sudah mapan, baik dan segala sesuatunya bisa berjalan dengan sempurna walau tidak oleh pilot. Maksudnya adalah Indonesia walau tidak dikendalikan oleh presiden karena segala sesuatunya sudah baik, mapan dan berjalan sebagaimana mestinya maka tidak menjadi masalah.

Masalahya adalah struktur pemerintahan Indonesia belum baik, di sana sini terjadi kekurangan, korupsi, kolusi, ketidak adilan, perlakuan berbeda di depan hukum, hukum belum berpihak kepada yang lemah, pemerataan kemakmuran yang timpang dan sebagainya. Kalau kemudian pilot melepaskan pilot manual dan menyerahkan kepada auto pilot berarti presiden kita melapaskan kendali kepada auto pilot pesawat besar yang namanya Indonesia ini. Penumpang di biarkan terombang-ambing dan dalam masalah besar ketika terjadi turbulensi dan badai.

Faktanya adalah, Indonesia banyak sekali masalah. Presiden selaku pilot tidak mempunyai ketegasan bersikap dan bertindak. Prahara terjadi dimana-mana, dan masyarakat dibiarkan menyelesaikan masalahnya sendiri. Yang lebih memprihatinkan, rakyat tidak ada yang membela. Mestinya penguasa melindungi rakyatnya, tetapi yang terjadi malah sebaliknya.

Pemimpin dalam Pandangan Islam


Dalam pandangan Islam, pemimpin adalah bertanggung jawab dunia dan akhirat atas rakyat yang dipimpinnya. Dia tidak boleh melalaikan sedikitpun kewajibannya atas rakyatnya. Keadilan dan kemakmuran merupakan tanggung jawabnya dan hak bagi rakyatnya. Bila ada rakyatnya yang kelaparan maka dia akan dimintai pertanggungjawaban atas penderitaan rakyatnya. Dia juga akan dituntut di mahkamah mahsyar ketika tidak mampu menciptakan ketidakadilan bagi rakyatnya.

Umar adalah sebuah contoh pemimpin yang tidak

Umar marah seraya berkata: “apakah engkau dapat membantuku ketika aku mempertanggung  jawabkan perbuatanku di hadapan Allah?”

auto pilot. Dia tipe pemimpin yang tidak mau menerima laporan di atas kertas dari bawahannya. Dia lebih suka mencari dan menggali sendiri informasi tentang kemakmuran rakyatnya. Maka pada suatu malam ketika dia menjumpai seorang ibu yang memasak tungku dan disebelahya ada seorang nakn kecil yang terus menangis, Umar terus memperhatikan. Umar heran kenapa sesuatu yang dimasak di tungku sudah lama sekali sampai anaknya terlelap tidur masih belum masak juga. Akhirnya Umar mengetuk pintu dan memohon ijin untuk masuk seraya bertanya, “apa gerangan yang engkau masak? Aku perhatikan dari tadi tidak masak-masak hingga anakmu yang menangis terlelap tidur”. Si perempuan berkata, “yang aku masak sesungguhnya adalah batu untuk mendiamkan anakku yang kelaparan. Aku beri harapan bahwa sebentar lagi masakannya matang”.


Mendengar jawaban itu, Umar bertanya kepada si perempuan, “Bagaimana dengan pemimpin mu, apakah dia tidak memberikan perhatian?”. Dengan nada kecewa si perempuan menjawab bahwa sampai dengan saat itu tidak pernah mendapat perhatian dari pemimpinnya. Dada Umar bergetar, dia merasa berdosa dan bersalah. Selanjutnya Umar mohon pamit pulang.

Sesampainya di kota, Umar segera membuka baitul mal dan mengambil sekarung bahan makanan untuk dibawa dan diserahkannya sendiri sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas kelalaiannya selama ini. Ketika ada seorang sahabatnya yang hendak membantunya memanggul bahan makanan tersebut, Umar marah seraya berkata: “apakah engkau dapat membantuku ketika aku mempertanggungjawabkan perbuatanku di hadapan Allah?”

Singkat cerita, bahan makanan itu kemudian diantar Umar sendiri ke rumah si perempuan tadi dan berkali-kali minta maaf atas kelalaiannya selama ini.

Umar juga seorang yang tegas dan adil. Ketika ada seorang Gubernur memperlakukan tidak adil seorang Yahudi dan seorang Yahudi tersebut mengadukan kepada Umar maka Dia mengambil sebuah tulang dan tepat di tengahnya dibuat garis lurus dengan pedang. Umar menyerahkannya kepada orang Yahudi tersebut untuk diberikan kepada sang Gubernur.

Ketika tulang diberikan kepada Gubernur, maka tubuh gubernur bergetar dan mukanya memerah ketakutan. Si Yahudi heran, apa gerangan yang terjadi. Dia bertanya kepada Gubernur, “wahai gubernur apa yang terjadi?”. Gubernur menjawab, “tulang ini berisi perintah kepadau untuk berbuat adil. Bila aku tidak adil maka aku akan diluruskan oleh Khalifah Umar dengan pedangnya?”. Tahulah orang Yahudi bahwa Umar adalah pemimpin yang tegas dan adil walau kepada minoritas dan yang lemah.

Pemimpin seharusnya seperti Umar. Pemimpin yang tidak menyerahkan kendali kepemimpinannya kepada auto pilot. Karena dia akan bertanggung jawab di hadapan Allah kelak. Dia harus bertanggung jawab atas kemakmuran dan keadilan rakyatnya. Dia harus mampu memnciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Menggali informasi tentang keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya tidak didasarkan kepada laporan di atas kertas semata, tetapi lebih kepada kepekaan sosial yang harus dimilikinya.

Hadits tentang kepemimpinan

كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته، فالإمام راع ومسئول عن رعيته، والرجل راع في أهل بيته ومسئول عن رعتيه، والمرأة راعية في بيت زوجها ومسئولة عن رعيتها، والخادم راع في مال سيده ومسئول عن رعيته، وكلكم راع ومسئول عن رعيته

Setiap kalian adalah penanggung jawab dan setiap penanggung jawab ditanya tentang tanggung jawabnya. Pemimpin adalam penanggung jawab dan akan ditanya soal rakyatnya… (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)

Ayat tentang perintah melaksanakan amanat

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya.” (QS. AnNisa`:
58)

Semoga bermanfaat.

Tuesday 10 January 2012

Hukum Makan Kepiting

Hukum makan kepiting menjadi topik pembicaraan Materi Dakwah Islam dan Kultum dalam posting ini. Kenapa masalah hukum makan kepiting? Hal ini ada sebabnya tentu saja. Sebabnya adalah adanya pertanyaan tidak langsung kepada saya tentang masalah tersebut.

Pada satu malam, saya menikmati makan malam di sebuah warung makan dengan logo “sea food”. Seekali memang saya makan di warung ini karena saya berasal dari daerah laut sehingga suka akan makanan sea food. Menu incaran saya malam itu adalah kepiting, karena nampak besar-besar dan sangat menggugah selera makan saya.

Ketika sedang asyik makan, tiba-tiba ada

Tentang kehalalan atau keharaman sebuah makanan harus didasarkan pada teks atau nash dari Al-Qur’an dan Sunah Nabi

orang yang menyenggol saya sera bertanya, “maaf Bapak, itu kepiting atau rajungan ya?”. Pertanyaan itu kemudian saya jawab, “oh ini kepiting pak!”. Menurut saya, walaupun tidak melanjutkan pertnyaannya, tampak di wajahnya masih ada pertanyaan yang disimpan. Tampak terheran-heran melihat saya makan kepiting dengan lahap. Kemudian dia mengambil tempat duduk tidk jauh dari saya denga pesan menu yang lain.

Seketika saya menyimpulkan bahwa maksud Bapak tadi bertanya “apakah kepiting atau rajungan” yang saya makan adalah “bukankah kepiting haram dimakan?”. Sekali lagi ini kesimpulan saya.

Kalau pertanyaannya tentang kehalalan kepiting dan rajungan, lalu apa perbedaan keduanya? Bukankah sama-sama binatang laut? Dan bukankah pula binatang laut halal dimakan?

Bagi sebagaian kalangan muslim, rajungan adalah benar-benar binatang laut sehingga kehalalannya tidak diragukan. Sedangkan kepiting merupakan binatang yang tidak saja hidup di laut tetapi juga hidup di darat. Artinya, kepiting adalah binatang yang hidup di dua alam. Dan binatang yang hidup di dua alam adalah haram.

Tentang kehalalan atau keharaman sebuah makanan harus didasarkan pada teks atau nash dari Al-Qur’an dan Sunah Nabi. Memang ada keterangan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam, lalu apakah kepiting benar-benar berkategori sebagai binatang yang hidup di dua alam ataukah binatang laut yang sanggup untuk hidup di darat untuk jangka waktu tertentu. Pengelompokan kepiting pada jenis binatang apa akan berpengaruh pada halal atau haramnya kepiting tersebut.

Persoalan kepiting termasuk binatang laut atau darat atau kedua-duanya tidak bisa dijawab oleh sembarang orang. Masalah ini harus diserahkan kepada ahli biologi kelautan.

Berdasarkan pendapat ahli biologi Dr. Sulistiono (dosen fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalahnya yang berjudul Eko-Biologi Kepiting Bakau (2002) dapat disimpulkan bahwa sebenarnya jenis kepiting yang biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak termasuk dalam kategori hewan yang hidup di dua alam.

Menurutnya ada empat jenis kepiting bakau yang biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia yaitu a)scylla serrata b) scylla tranque barrica, c) scylla olivacea, dan d) scylla paramamosain. Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum disebut dengan kepiting.

Masih menurutnya lagi, kepiting adalah jenis binatang air dengan alasan : a) bernafas dengan insang, b)berhabitat di air, c)tidak akan pernah mengeluarkan telur di darat karena memerlukan oksigen dari air.

Berdasarekan penjelasan dari para pakar biologi, MUI (juni 2002) akhirnya juga berkesimpulan bahwa kepiting adalah binatang air.
Kesimpulannya adalah bahwa makan kepiting adalah boleh. Dan kepitingnya termasuk binatang halal alias tidak haram untuk dikonsumsi. Dan juga dihalalkan untuk menjadi profesi apapun yang terkait dengan kepiting.

Demikian semoga bermanfaat. Allah Maha Tahu yang benar.

Monday 9 January 2012

Tata Cara Shalat Jenazah

Shalat jenazah merupakan lanjutan dari prosesi pemulasaraan dan merawat jenazah setelah memandikan jenazah dan mengafani jenazah. Tata cara dan ketentuan menshalatkan atau menyalati sudah diatur oleh Rasulullah. Kita tinggal melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan contoh dari Rasulullah tersebut.

Tatacara dan ketentuan shalat jenazah menurut Rasulullah akan dijelaskan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum dengan mendasarkan pada ketentuan umum dan ketentuan khusus. Diharapkan, apa yang Anda baca ini merupakan panduan lengkap shalat jenazah.
  • Ketentuan Umum
    • Mensholatkan jenazah merupakan salah satu kifayah bagi kaum Muslimin dan Muslimat
    • Sholat jenazah dapat dilaku secara sendiri-sendiri a berjamaah, dilakukan den posisi jenazah di depan orang yang mensholatkan
    • Sholat dapat juga dilakukan tanpa hadirnya jenazah yang disebut dengan sholat ghaib
    • Jenazah yang boleh disholatkan adalah jenazah orang Islam
    • Jenazah yang tidak boleh disholatkan adalah jenazah orang kafir (non-Muslim)
    • Adapun jenazah orang bunuh diri dan orang yang berhutang tanpa ada penjamin pelunasan hutangnya, maka Rasulullah saw. tidak mensholatkannya, tetapi beliau membiarkan sahabat mensholatkannya
    • Jenazah yang terpotong-potong, bila ditemukan bagian dada, dan diyakini sebagai orang Islam tetap dirawat sebagaimana biasa. Bila ditemukan bagian-bagian tubuh yang lainnya, cukup disiram, dibungkus dan dikuburkan
    • Jenazah yang sudah dikafani secara sempurna hendaklah segera disholatkan
    • Bila jenazah lebih dari satu, maka sebaiknya disholatkan sekaligus kecuali bila tidak memungkinkan
      • Bila bersamaan antara jena laki-laki dan perempuan maka dapat diatur dengan jenazah yang terdekat dengan imam adalah jenazah laki-laki kemudian di sebelah kiblat jenazah perempuan dengan digeser ke tengah supaya bagian pinggangnya sejajar arah kiblat dengan imam
      • Bila terdapat lebih dari satu jenazah, maka yang ditempatkan terdekat dengan imam adalah laki-laki yang lebih sholih.
    • Imam sholat jenazah diutamakan seseorang yang ada hubungan kerabat dengan jenazah
    • Makmum masbuk dalam shalat jenazah hendaklah menyempurnakan takbir kekurangannya
    • Sholat jenazah dapat dilakukan di dalam masjid, rumah jenazah, kuburan atau tempat-tempat Iain yang memungkinkan
    • Dilarang sholat jenazah dalam 3 (tiga) waktu sebagai berikut:
      • Waktu terbit matahari hingga naik
      • Waktu matahari di tengah-tengah
      • Waktu hampir terbenam hingga benar-benar terbenam.
  • Ketentuan Khusus
    • Orang yang mensholatkan jenazah harus telah memenuhi syarat sahnya sholat
    • Tidak ada ketentuan syara’ yang mengharuskan jenazah diletakkan membujur ke utara atau ke selatan
    • Berdiri menghadap kiblat dengan jenazah di sebelah arah kiblat, jenazah di depan imam
    • Sholat jenazah sebaiknya dilakukan secara berjamaah
    • Mengenai ketentuan sejumlah (tiga) shof, bukanlah keharusan
    • Imam menempatkan diri pada arah kepala jenazah laki-laki, dan pada arah tengah badan (pinggang) jenazah perempuan
    • Shof laki-laki di muka dan shaf perempuan di belakang.
  • Tata Cara Sholat Jenazah
  • Sholat jenazah dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
    • Mengikhlaskan niat karena Allah
    • Membaca takbir pertama (Allahu Akbar), seraya mengangkat kedua tangan lalu tangan kanan memegang tangan kiri dan keduanya diletakkan di dada (bersedekap) dilanjutkan dengan membaca Al-Fatihah dan shalawat kepada Nabi Muhammad saw
    • Membaca takbir kedua (Allahu Akbar), dengan mengangkat kedua tangan, kemudian kembali ke posisi bersedekap, diteruskan dengan membaca do'a
    • Membaca takbir ketiga Akbar), dengan mengangk tangan, kemudian kembali bersedekap, diteruskan membaca do'a
    • Bacalah takbir keempat Akbar), dengan mengangk tangan, kemudian kembali bersedekap, diteruskan membaca do'a ringkas; dengan membaca salam seraya memalingkan muka lalu bacalah salam kedu memalingkan muka ke kiri.
    Sholat jenazah juga dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    • Takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah
    • Takbir kedua, dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi saw
    • Takbir ketiga, dilanjutkan dengan membaca do'a
    • Takbir keempat, dilanjutkan membaca do'a, dan diakhiri dengan salam.

Demikianlah tata cara dan ketentuan shalat jenazah. Tentang bacaan shalat jenazah akan diposting pada kesempatan yang lain. Akhirnya semoga bermanfaat.

Sunday 8 January 2012

Keajaiban, Rahasia dan Manfaat Senyuman

wajah dengan senyum
The miracle of smile yang kalau di Indonesia-kan menjadi keajaiban senyuman menjadi posting Materi Dakwah Islam dan Kultum kali ini. Kenapa tema ini diangkat, karena di dalam sebuah senyuman terdapat keajaiban dan rahasia yang luar biasa serta manfaat yang besar bagi siapa saja.

Ya, di saat kita tersenyum ada manfaat dan keajaiban yang kita ciptakan. Senyuman yang kita sunggingkan mengandung rahasia yang dalam. Rahasia dalam pengertian yang postif tentu saja. Yaitu rahasia yang berarti pada hikmah di balik sebuah senyuman.

Demikian besar dan luar biasanya manfaat dan keajaiban wajah kita yang menyunggingkan sebuah senyuman maka Agama Islam mencantumkannya dalam salah satu ajarannya. Rahasia di balik di ajaran tentang senyum ini perlu diketahui oleh pembaca setia Materi Dakwah Islam dan Kultum.

Senyum didefinisikan sebagai gerak taw ekspresif yang tidak bersuara untuk menunjukkan rasa senang, gembira, suka dan sebagainya dengan mengembangkan bibir sedikit. Senyum tentu saja berbeda dengan tertawa. Karena tertawa mengeluarkan suara dan lebih ekspreif dalam pergerakan otot wajah.

Ajaran Islam tentang tersenyum


Islam menjadikan senyuman bagian

di saat kita tersenyum ada manfaat dan keajaiban yang kita ciptakan. Demikian besar dan luar biasanya manfaat dan keajaiban wajah kita yang menyunggingkan sebuah senyuman maka Agama Islam mencantumkannya dalam salah satu ajarannya

dari ajarannya. Dalam berbicara, umat Islam juga sangat dianjurkan untu tersenyum. Hal ini antara lain disebabkan bahwa senyuman tidak saja akan menambah kita semakin manis dan enak dipandang, tetapi juga akan sangat berpengaruh terhadap kualitas bicara kita. Dengan senyuman pula berarti ada rasa hormat terhadap lawan bicara.

Rasulullah SAW juga selalu menghiasi bicaranya dengan senyuman di bibir. Bahkan Dia tidak bicara sepatah katapun selain dengan dihiasi senyuman. Hal ini tertuang dalam sebuah hadis riwayat Ahmad sebagai berikut :


عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ قَالَتْ كَانَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَا يُحَدِّثُ بِحَدِيثٍ إِلاَّ تَبَسَّمَ فِيهِ فَقُلْتُ لَهُ إِنِّي أَخْشَى أَنْ يُحَمِّقَكَ النَّاسُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُحَدِّثُ بِحَدِيثٍ إِلَّا تَبَسَّمَ  رواه احمد

Abu Darda’ tidak berbicara tentang sesuatu kecuali sambil tyersenyum. Ummi Darda’ berkata kepadanya : “sungguh aku khawatir bila orang lain menganggapmu pandir”. Maka dia berkata : “Adalah Rasulullah tidak berbicara tentang sesuatu kecuali sambil tersenyum”. (HR. Ahmad)

Demikianlah, seseorang yang bernama Abu Darda’ dalam hidupnya meniru prilaku Rasulullah yang satu ini. Dia selalu menghiasi bibirnya saat bertutur dengan sunggingan senyum. Tentu saja kita kita sebagai umatnya harus meniru prilaku Rasulullah ini. Kita biasakan tersenyum dalam keseharian kita. Dengan senyum yang senantiasa kita kembangkan, kita akan merasakan manfaat dan keajaiban yang tidak saja bagi diri kita, tetapi juga bagi orang-orang yang ada di sekitar kita.

Manfaat dan Keajaiban Senyuman

  1. Senyum itu ibadah
  2. Keajaiban pertama dari sebuah senyuman adalah bahwa terkembangnya sebuah senyuman dari bibir kita itu merupakan ibadah. Artinya bahwa senyuman yang selalu mengembang dari bibir kita akan bernilai ibadah dan tentu akan mendapat pahala dari Allah. Dari sini kita mengetahui bahwa tersenyum tidak saja merupakan aktifitas fisik yang hanya bernilai fisik, tetapi juga aktifitas ruhani dan psikis sehingga wajar kalau kemudian mendapatkan limpahan balasan dari Allah. Bahkan senyuman juga dikategorikan sebagai sebuah sedekah sebagaimana sabda Rasul “sunggingan senyum dibibir kepada saudaramu adalah sadaqah”. Sungguh luar biasa, kita tidak perlu keluar biaya untuk mendapatkan kebaikan dari Allah. Kita juga tidak perlu repot untuk memberikan kebaikan kepada orang lain. Hanya dengan senyum tersungging di bibir kita telah mendapatkan kebaikan itu. Tentu saja sebuah senyuman yang ikhlas.
  3. Senyum pembawa berkah
  4. Berkah secara sederhana dapat dikatakan sebagai nilai kebaikan dan kebaikan itu terus berkembang dan menjadi lebih banyak. Artinya, satu kebaikan yang kita lakukan (misalnya tersenyum), dampak dari kebaikan itu akan terus berkembang dan menjadi semakin banyak lagi nilai kebaikannya. Senyum yang selalu menghiasi bibir kita tentu saja akan berkah karena kebaikan selalu mengiringi orang-orang yang tersenyum. Keberkahan itu dapat berupa kesuksesan yang tak terduga karena senyuman kita. Misalnya ketika menyelesaikan masalah antara kita dengan orang lain. Coba lakukan dengan tanpa senyum dan dengan wajah masam, tentu saja sulit terselesaikan masalahnya. Kemudian bandingkan dengan penyelesaian masalah yang selalu diiringi dengan senyum mengembang, pasti lain suasana dan hasilnya. Keberkahan lain barangkali dapat berupa keadaan hati yang tertentramkan. Hadapi orang-orang yang banyak masalah dengan senyuman tulus maka mereka akan merasa mendapat support atau dukungan. Gundah gulana hati yang risau akan akan damai. Hal ini yang dilakukan Putri Diana ketika menjabat tangan ODHA (orang-orang dengan hiv aids) yang dibarengi dengan senyuman. Dan keberkahan yang lain, yang hanya Anda yang tahu dan merasakannya bila melakukannya.
  5. Senyum itu menyehatkan
  6. Ya senyum itu menyehatkan. Di dalam senyuman yang tulus ada kegembiraan, suasana hati yang menyenangkan, rasa bahagia, optimis dan sebagainya. Berbeda dengan kemarahan dan ketakutan. Orang-orang yang marah didominasi oleh hormon noradrenalin. Demikian juga orang-orang yang penuh rasa takut akan dikuasi oleh hormon adrenalin. Kedua hormon ini sangat berbahaya bagi kesehatan jantung dan pembuluh darah. Orang-orang yang tidak dapat mengontrolnya lebih beresiko kena penyakit jantung. Berbeda dengan orang bahagia dan gembira, mereka akan diselimuti hormon positif. Dan tentu saja dalam kesehariannya akan memandang segala sesuatu dari sudut positif. Dia selalu positif thinking terhadap segala yang ada disekitarnya. Maka ekspresinya adalah sunggingan senyum di bibir. Orang-orang seperti ini akan menjalani hidup dengan lebih bisa menikmati.
  7. Senyum itu indah
  8. Secara kasat mata dapat dibedakan dampak senyuman antara wajah yang jauh dari senyum dan wajah yang penuh senyuman. Dalam wajah yang selalu dihiasi dengan senyuman akan tampak lebih menarik dan berseri-seri. Menarik untuk diajak berbicara dan diskusi serta menyelesaikan masalah. Wajah yang berhias senyuman ikhlas akan memancarkan aura kepribadian hebat, cantik, menarik, dan hal-hal positif lainnya. Inilah yang kemudian disebut dengan inner beauty. Sekarang coba lihat wajah-wajah tanpa ekspresi senyum. Apakah mereka menarik? Tentu saja tidak. Yang terpancar dari wajah seperti ini adalah sifat angkuh, sombong, penyendiri, slit kerja sama dan sebagainya.

Demikian sekilas gambaran tentang miracle of smile atau keajaiban senyum yang dipersembahkan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum. Apa  yang tertuang dalam posting ini hanya sebagian. selengkapnya akan Anda rasakan dalam hidup setelah Anda mempraktekkanya. Semoga bermanfaat.

Friday 6 January 2012

Cara Mengkafani Jenazah Sesuai Sunnah

Dalam cara merawat jenazah, ada satu tahapan yang harus dilakukan yaitu mengafani atau mengkafani-nya. Mengafani jenazah dilakukan setelah orang-orang beriman memandikan jenazah saudaranya dengan cara sebaik-baiknya dan harus sesuai dengan tata cara dan ketentuan dari Rasul.

Posting kali ini merupakan panduan lengkap dari Materi dakwah Islam dan Kultum tentang cara mengafani atau mengkafani jenazah. Tentu saja panduan ini sesuai dengan tuntunan dan sunnah Rasulullah.

Orang-orang beriman tinggal melaksanakannya sesuai dengan sunnah Rasul. Sebagaimana memandikan, dalam mengafani jenazah yang sudah ada tata cara dan ketentuan yang sudah baku dari Rasulullah tersebut, tidak boleh neko-neko dan mengada-ada.

Yang terkait dengan tahapan mengkafani jenazah

Sebagaimana memandikan, dalam mengafani jenazah yang sudah ada tata cara dan ketentuan yang sudah baku dari Rasulullah tersebut, tidak boleh neko-neko dan mengada-ada.

adalah : perlengkapan dan persiapan serta prosedur mengafani jenazah.

Perlengkapan dan Persiapan

Perlengkapan yang diperlukan untuk mengafani jenazah adalah sebagai berikut:
  • Kain untuk mengafani secukupnya, diutamakan yang berwarna putih
  • Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari 3 (tiga) lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, terdiri dari:
    • Kain basahan
    • Baju kurung
    • Kerudung
    • Dua lembar kain penutup.
  • Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagaiberikut:
    • Tali sejumlah 3, 5,7 atau 9, antara lain untuk:
      • Ujungkepala
      • Leher
      • Pinggang/ pada lengan tangan
      • Perut
      • Lutut
      • Pergelangan khaki
      • Ujung khaki
    • Kapas secukupnya
    • Kapur barus atau pewangi secukupnya.
  • Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang telah disediakan
  • Untuk jenazah perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya

Pelaksanaan Mengkafani Jenazah

Setelah semua perlengkapan disiapkan, maka dimulailah mengafani jenazah dengan urutan sebagai berikut:
  • Jenazah diletakkan membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain
  • Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup
  • Bilamana diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan
  • Bagi jenazah laki-laki, ditutup dengan 3 (tiga) lapis kain secara rapih dan diikat dengan simpul di sebelah kiri
  • Bagi jenazah yang berambut panjang (perempuan) hendaklah rambutnya dikepang, bila memungkinkan
  • Bagi jenazah perempuan, kenakan (pakaikan) 5 (lima) lapis kain, yaitu: kerudung untuk kepala, baju kurung, kain basahan penutup aurat dan 2 (dua) lembar kain penutup secara rapih, serta diikat dengan simpul di sebelah kiri
  • Bila diperlukan, ruangan di sekitar jenazah diberi wewangian (diukup).

Berikut adalah cara memotong dan menggunakan kain kafan :

Model 1 :
Cara memotong kain kafan 1
cara memotong kain kafan

Model 2
Cara memotong kain kafan 2
cara memotong kain kafan

Cara menggunakan kain kafan :

Pola 1
Cara menggunakan kain kafan 1
cara memotong kain kafan

Pola 2
Cara menggunakan kain kafan 2
cara memotong kain kafan


Demikianlah, tata cara dan ketentuan mengkafani jenazah sesuai dengan sunnah Rasulullah dan semoga bermanfaat.

Thursday 5 January 2012

Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah

Tata cara, aturan serta ketentuan yang sesuai dengan Rasulullah dalam memandikan jenzah adalah sebagaimana yang tertuang dalam posting yang sedang anda baca ini.

Walaupun hanya urusan memandikan jenazah, tetapi Rasulullah telah memberikan ketetuan dan tata cara yang harus diikuti oleh umatnya. Umatnya tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan sendiri.

Tatacara memandikan jenazah ini merupakan rangkaian dari tata cara merawat jenazah yang sesuai dengan sunah Rasul, yang ingin disampaikan kepada pembaca Materi dakwah Islam dan Kultum.

Adapun rangkaian tata cara

Walaupun hanya urusan memandikan jenazah, tetapi Rasulullah telah memberikan ketetuan dan tata cara yang harus diikuti oleh umatnya. Umatnya tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan sendiri

dan ketentuan memandikan jenazah yang sesuai dengan sunah Rasul meliputi : persiapan, cara memandikan jenazah, dan mengeringkan setelah memandikan.

A. Persiapan
  1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain
  2. Mengusahakan tempat untuk memandikan jenazah yang tertutup sehingga hanya orang yang berkepentingan saja yang adadisitu
  3. Menyediakan kain kafan secukupnya
  4. Usahakanlah orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah
    keluarga dekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya lelaki maka yang memandikan harus lelaki, demikian juga sebaliknya bila jenazahnya perempuan maka yang memandikan harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Dalam hal ini tidak ada kias seorang anak memandikan orang tuanya yang lainjenis.

B. Cara memandikan jenazah
  1. Niatkarena Allah SWT
  2. Membalut jenazah dengan kain tebal (tidak transparan) untuk menutup aurat, lalu seluruh pakaian yang sebelumnya melekat di badannya dilepaskan. Artinya, jenazah dimandikan dalam keadaan terturup auratnya. Membersihkannya dengan merogohnya
  3. Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya bila memungkinkan
  4. Membersihkan rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
  5. Memulai memandikan dengan membersihkan anggota wudlunya dengan mendahulukan yang kanan dan menyiramnya hingga rata tiga, lima, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan
  6. Pada waktu memandikan hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
  7. Pada bagian akhir siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian, seperti kapur barus atau daun bidara
  8. Mengeringkan badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya bila memungkinkan.

Selain itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan :
  1. Orang yang gugur, syahid da am peperangan membela agama Allah, cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat di tubuhnya (tanpa dimandikan, dikafani dan disholatkan)
  2. Orang yang wafat dalam keadaan berihram dirawat seperti biasa tanpa diberi wewangian
  3. Orang yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan, tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa
  4. Jenazah janin yang telah berusia 4 bulan dirawat seperti biasa
  5. Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti dengan tayamum
  6. Bagi orang yang memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi.

Demikian ketentuan dan tatacara memandikan jenazah, semoga bermanfaat.

Cara Merawat Jenazah Sesuai Sunnah Rasul

Dalam posting kali ini, Materi Dakwah Islam dan Kultum memberikan panduan dan tutorial lengkap tentang tata cara dan ketentuan dalam merawat atau pemulasaraan jenazah sesuai dengan sunnah Rasulullah.

Salah satu kewajiban orang beriman pada saat masih hidup adalah merawat dan mengurusi jenazah orang atau saudara muslimnya. Tetapi ada cara dan aturan sesuai dengan sunnah Rasul. Siapapun jenazahnya, orang yang masih hidup mempunyai kewajiban untuk memperlakukannya dengan baik sesuai dengan tata cara dan ketentuan dari Rasulullah.

Masalah merawat dan memperlakukan jenazah adalah sesuatu yang penting dalam Islam. Ada tata cara dan aturan yang harus diperhatikan. Karena termasuk ibadah yang jelas ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam banyak Haditsnya. Orang yang beriman tidak boleh mengada-adakan upacara tentang jenazah ini. Semua harus sesuai dengan ketentuan Rasul. Ketentuan Rasul ini harus dipedomani.

Setiap manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggungjawabkan amaliyahnya selama di dunia. Dan bagi yang masih hidup harus mau mengurusi dan merawat jenazah saudarnya. Hal ini dikarenkan, pada saatnya nanti ketika tiba giliran masing-masing dari kita untuk mengahadap Allah maka orang lain yang masih hiduppun akan

Setiap manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggung jawabkan amaliyahnya selama di dunia

merawat dan mengurusi jenazah kita.

Jika salah seorang dari saudaramu yang muslim meninggal dunia, maka ucapkanlah:

انا لله وان اليه راحعون. اللهم اجرني في مصيبتي واخلف لي خيرا منها

INNA- LILLA-HI WA INNA- ILAIHI RA-JI’U-N. ALLO-HUMMA AJIRNI- Fl-MUSHIBATI- WAKHLUFLI- KHAIRAN MINHA-

"Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik daripadanya".

Hal-hal yang segera dilakukan terhadap jenazah:
  1. Dipejamkan matanya, mendo'akan dan memintakan ampun atas dosanya
  2. Karena termasuk ibadah yang jelas ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam banyak Haditsnya

  3. Dilemaskan tangannya untuk disedekapkan di dada dan kakinya diluruskan
  4. Dikatupkan mulutnya dengan mengikatkan kain melingkari dagu, pelipis sampai ubun-ubun, bila jenazah menganga mulutnya
  5. Bila memungkinkan jenazah diletakkan membujur ke arah utara dan badannya diselubungi dengan kain
  6. Menyebarluaskan berita kematiannya kepada kerabat-kerabatnya dan handai tolannya
  7. Diperbolehkan mencium dan menangisi jenazah, sepanjang tidak sampai menjerit-jerit dan meratap-ratap
  8. Menyegerakan pelunasan hutang-hutang jenazah
  9. Menyegerakan perawatanjenazah.
Adapun perawatan jenazah terdiri dari:
  1. Memandikanjenazah
  2. Mengafani jenazah
  3. Menshalatkan jenazah
  4. Mengubur jenazah.

Demikian pengantar merawat jenazah. Dan masing-masing akan dijelaskan dalam posting-posting selanjutnya.

Semoga beranfaat!

Wednesday 4 January 2012

Hukum Doggie Style

Fatwa Tentang Hukum Oral Sex merupakan tema posting sebelumnya. Kali ini, Materi Dakwah Islam dan Kultum mengangkat tema yang hampir sama yaitu

“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)

tentang hukum hubungan sex antara suami istri dengan cara doggie style.

Doggie style adalah cara hubungan sex antara suami dan istri (ingat : suami istri !!!), tetapi dilakukan dari belakang. Secara umum, hubugan sex antara suami dan istri dilakukan dengan face to face atau berhadapan tetapi dalam gaya ini, suami melakukannya dari arah belakang.

Pertanyaannya adalah : bolehkah, menurut Islam melakukan hubungan sex antara suami dan istri dengan doggie style? Atau bagaimana hukumnya menurut Islam?

Untuk menjawab pertanyaan ini tidak se-debatable pertanyaan seputar hukum oral sex. Hal ini disebabkan pijakan hukumnya jelas. Di samping menggunakan ayat yang tertera dalam QS Al-Baqarah : 233 yang berbunyi :


نساءكم حرث لكم فأتوا حرثكم انى شئتم

“istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu inginkan.” Ada juga Hadits Nabi yang membahas akan hal ini. Misalnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dalam Hadits tersebut dikisahkan :

Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223)

Demikian juga sebuah kisah tentang Umar Bin Khattab, dimana ia mengadukan halnya untuk klarifikasi dan minta penjelasan soal ini :

“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)

Betapa jelas dan gamblangnya dua kisah tersebut di atas. Dari membacanya, kita langsung bisa menyimpulkan sendiri tentang hukum hubungan sex antara suami dan istri dengan gaya doggie style (melakukannya dari belakang).

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa antara suami dan istri yang melakukan hubungan sex dengan cara doggie style, hukumnya diperbolehkan.

Hukum Anal Sex


Meskipun ada ayat di atas, yaitu QS Al-Baqarah 233 tidak secara serta merta hubungan sex antara suami dan istri dengan cara anal sex diperbolehkan atau halal. Apalagi ada hadits-hadits Nabi yang memberikan penjelasan dengan tegas dan gamblang.

Misalnya hadits yang menceritakan kisah Umar bin Khattab di atas, di mana Nabi membolehkan Umar melakukannya dari belakang asalkan di tempat yang semestinya dan sekaligus melarangnya melalui dubur.

Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pelarangan anal sex hanya Rasul yang tahu. Akan tetapi kita dapat mencari alasan-alasan sendiri tentang pelarangannya. Misalnya, dubur bukan tempat yang wajar untuk melakukan hubunga sex. Sifatnya yang kotor karena tempat saluran pembuangan limbah feses yang penuh kuman dan najis dan sebagainya.

Kesimpulannya adalah anal sex hukumnya haram.

Allah Maha Tahu tentang kebenarannya.

Tuesday 3 January 2012

Fatwa Tentang Hukum Oral Sex

Hubungan seks (sex) antara suami istri adalah sesuatu yang halal, bahkan dapat bernilai ibadah. Semua sepakat tentang hal itu. Namun ada hal-hal yang menjadi bahan diskusi di kalangan fuqaha dan menjadi pertanyaan sebagian masyarakat yang di antaranya adalah tentang hukum hubungan sex dengan model tertentu. di antara yang didiskusikan adalah

Memang, masalah hubungan sex antara suami dan istri tidak sekedar urusan pelampiasan dan pemuasan nafsu syahwat atau sekedar mencari kenikmatan, akan tetapi menyangkut persoalan akhlak, ibadah, sosial, etika, nilai dan sebagainya. Jadi masalah hubungan sex antara suami istri ini adalah termasuk sesuatu yang komplek.

hubungan sex yang dilakukan secara oral sex, anal sex dan doggy style (hubunga sex dari belakang).

Khusus tentang oral sex, terjadi perbedaan pendapat. Karena berbeda pendapat, maka fatwa tentang hukumnya pun berbeda. Perbedaan ini lebih diakibatkan pada cara memandang oral sex itu sendiri. Ada yang beranggapan bahwa oral sex sebagai sesuatu yang biasa karena terjadi antara suami dan istri. Namun ada juga yang memandangnya sebagai sesuatu yang tidak terhormat dan lebih menyerupai hewan.

Dalam kesempatan kali ini, Materi Dakwah Islam dan Kultum mengangkatnya dalam posting. Kebetulan beberapa saat yang lalu ditanya tentang hukum suami dan istri yang melakukan hubungan sex dengan cara oral. Tema yang diangkat ini bukanlah sebuah fatwa atau pendapat pribadi yang bertujuan untuk memberikan judge, tetapi lebih bersifat pada pemaparan beberapa pendapat yang berkembang selama ini di kalangan ahli fikih (fiqh). Penulis sendiri tidak tahu mana yang benar atau lebih mendekati kebenaran di antara pendapat-pendapat yang ada.

Memang, masalah hubungan sex antara suami dan istri tidak sekedar urusan pelampiasan dan pemuasan nafsu syahwat atau sekedar mencari kenikmatan, akan tetapi menyangkut persoalan akhlak, ibadah, sosial, etika, nilai dan sebagainya. Jadi masalah hubungan sex antara suami istri ini adalah termasuk sesuatu yang komplek.

Tentang masalah hukum oral sex, secara eksplisit tidak ada teks ayat dalam Al-Qur’an maupun Hadits yang memberikan penjelasan secara sharih (jelas). Yang ada adalah pendapat-pendapat fuqaha yang didasarkan kepada bagaimana mereka memandang oral sex dari sudut mereka, dari hasil pemahaman dan internalisasi nilai-nilai yang mereka anut.

Al-Qur’an misalnya, dalam satu ayat, QS. Al-Baqarah : 223 hanya mengungkapkan dengan bahasa yang halus yaitu :

نساءكم حرث لكم فأتوا حرثكم انى شئتم

“istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu inginkan.” Dalam ayat ini tidak disebut dengan eksplisit harus dengan cara bagaimana sehingga menimbulkan berbagai pendapat. Tidak seperti hubungan sex dari belakang atau doggy style dan anal sex yang dalam hadits disebutkan secara eksplisit bentuk pembolehan dan larangannya, masalah oral sex tidak ada teks eksplisit atau nash yang sharih tentangnya.

Berikut ini adalah berbagai fatwa seputar hukum oral sex yang dirangkum dari berbagai sumber. Keterangan ini pula yang Materi Dakwah Islam dan Kulrum gunakan untuk menjawab saat ditanya tentang persoalan ini :

Pendapat pertama adalah berhujjah dengan pengertian 'harts' yang berarti ladang dalam menafsirkan QS. Al-Baqarah : 223 yang berarti boleh “diperlakukan” dengan bagaimanapun seperti teks ayatnya.

Sehingga bila mengacu pada pendapat ini, apapun style yang dilakukan boleh-boleh saja karena istrimu adalah ladangmu sendiri. Karena itu mereka mengkategorikannya sebagai bagian dari foreplay (muda`abah) dalam hubungan suami istri.

Kedua, ada ulama yang memakruhkan atau melarangnya dengan alasan dan beragam argumen. Misalnya adalah oral sex dapat mengurangi muru`ah (kehormatan) atau oral sex dikategorikan sebagai tidak menjaga kemaluan. Dalam memberikan pendapat, digunakan juga surat AL-Baqarah : 223. Menurut pendapat ini, benar bahwa Allah memerintahkan untuk mendatangi “ladang” kita begaimanapun yang kita mau. Tetapi harus diingat bahwa yang diperintahkan Allah itu mendatangi `ladang` dan maksud dari `ladang` adalah farj atau kemaluannya, dan bukan bagian tubuhnya yang lain.

Sedangkan yang ketiga adalah pendapat yang sangat tegas mengharamkannya. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah mengatakan : "Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, maka tidak diperbolehkan. Karena kemaluan suami dapat memancarkan sesuatu yang berupa air madzy dan bersifat najis menurut kesepakatan ulama. Apabila air madzy itu masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.

Sedang menurut Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai tentang oral sex maka menjawab : "ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan turun untuk sujud menyerupai turunnya onta dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Demikian juga Rasul melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir. Maka seharusnya seorang muslim tidak melakukan hal-hal yang dapat menyerupai hewan-hewan dan orang-orang kafir."

Demikian juga pendapat salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin 'Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah : "Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari'at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alahi wa sallam."

Demikian pendapat-pendapat atau fatwa yang berkembang seputar hukum oral sex. Semoga bermanfaat. Dan Allah Maha Tahu terhadap yang benar.

Monday 2 January 2012

Posisi Shaf Perempuan dalam Shalat Berjamaah

Shalat termasuk ibadah yang penting dalam Islam. Aturannya ketat dan banyak sekali. Salah satunya adalah posisi shaf. Tidak saja secara umum tetapi juga aturan mengenai shaf bagi perempuan atau wanita dan laki-laki dalam shalat berjamaah.

Sampai di sini tidak dijumpai masalah tentang posisi shaf dalam shalat, baik bagi laki-laki mapun perempuan. Akan tetapi dalam tataran praksis atau pelaksanaanya dijumpai “masalah” khususnya bagi perempuan yang posisi terbaiknya adalah paling belakang.

Secara umum aturan shaf adalah laki-laki di depan dan perempuan di belakang. Namun praktek dalam berbagai masjid, tidak selamanya demikian. Tentang shaf bagi laki-laki tetap di depan, namun bagi perempuan, di beberapa masjid tertentu ada yang di atas (lantai dua) dan bahkan ada yang bersebelahan dengan laki-laki hanya di sekat dengan kain atau sekat kayu.

Diskusi mengenai shaf shalat sangat menarik. Karena terjadi perbedaan aturan mengenai posisi yang berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Bagi laki-laki, posisi shaf yang terbaik adalah yang pertama alias yang paling depan. Sedangkan bagi perempuan, shaf yang terbaik adalah yang posisinya paling belakang. Karena menarik dan penting maka Materi Dakwah Islam dan Kultum mengangkatnya dalam topik posting kali ini yang sebelumnya telah mengangkat tema cara berwudlu Rasulullah.

Keterangan mengenai posisi shaf baik bagi laki-laki atau perempuan tertuang dalam banyak hadits Rasulullah saw. dan salah satunya adalah berikut ini :

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا رواه مسلم

“Dari Abu Hurairah ra: Rasulullah saw bersabda : sebaik-baik shaf laki-laki adalah awalnya (baris terdepan) dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang (baris terakhir). Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir (baris paling belakang) dan sejelek-jeleknya adalah yang pertama (paling depan).” (HR. Muslim)

Keterangan :
Hadits sejenis banyak diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darami

Sanad Hadits

Jalur periwayatan hadits mengenai posisi shaf dalam shalat di atas adalah sebagai berikut :
Rasulullah-> Abdurrahman->Dzakwan->Suhail->Jarir->Zuhair bin Harb
Rasulullah-> Abdurrahman->Dzakwan->Suhail->Abdul Aziz->Qutaibah bin Said
Rasulullah-> Abdurrahman->Dzakwan->Suhail->Chalid->Muhammad bin Misbah
Rasulullah-> Abdurrahman->Dzakwan->Suhail->Ismail->Muhammad bin Misbah

Jalur dari Rasulullah hingga Suhail tidak ada perbedaan alias satu jalur periwayatan. Setelah Suhail jalur bercabang hingga empat, yang masing-masing adalah Jarir, Abdul Aziz, Chalid dan Ismail.

Menurut hemat penulis, rangkaian perawi dalam sanad Hadits adalah orang-orang tsiqah (kuat dan dapat dipercaya dalam periwayatan hadits) sehingga tidak ada masalah dalam periwayatan haditsnya. Sedangkan dari segi matan, tidak ada masalah di dalamnya karena tidak bertentangan atau bertolak belakang dengan hadits lain yang lebih kuat.

Sampai di sini tidak dijumpai masalah tentang posisi shaf dalam shalat, baik bagi laki-laki mapun perempuan. Akan tetapi dalam tataran praksis atau pelaksanaanya dijumpai “masalah” khususnya bagi perempuan yang posisi terbaiknya adalah paling belakang.

Dalam shalat berjamaah dikenal istilah ma’mum masbuq. Kedatangan ma’mum masbuq akan sangat mengganggu bila harus lewat di depan orang sedang shalat. Dan dalam tempat yang sempit, sangat mungkin menginjak tempat sujud orang lain. Sementara itu, di beberapa masjid telah dipisahkan tempat laki-laki dan perempuan. Pada tataran praksis, masjidil haram sangat tidak memungkinkan pelaksanaan hadits di atas.

Kenyataan bahwa terjadi “masalah” dalam melaksanakan Hadits di atas, khususnya bagi perempuan. Bila dilaksanakan sebagaimana adanya, dimana perempuan yang datang lebih dulu mengambil shaf paling belakang tentu akan menyebabkan ketidakkhusyu’an shalatnya karena ada banyak makmum yang datangnya belakangan dan kemudian mengambil shaf di depannya.

Oleh karenanya, menurut hemat penulis akan sulit dikerjakan sesuai dengan bunyi Hadits. Dan menurut hemat penulis pula bahwa shaf tidak termasuk syarat & rukun shalat, sulitnya melaksanakan maka berlaku kaedah الضرورة تجلب التيسير. Sehingga shaf perempuan tetap dimulai dari depan tengah, maksudnya depan tengah di belakang shaf laki-laki.
والله اعلم بالصواب