Tuesday 3 January 2012

Fatwa Tentang Hukum Oral Sex

Hubungan seks (sex) antara suami istri adalah sesuatu yang halal, bahkan dapat bernilai ibadah. Semua sepakat tentang hal itu. Namun ada hal-hal yang menjadi bahan diskusi di kalangan fuqaha dan menjadi pertanyaan sebagian masyarakat yang di antaranya adalah tentang hukum hubungan sex dengan model tertentu. di antara yang didiskusikan adalah

Memang, masalah hubungan sex antara suami dan istri tidak sekedar urusan pelampiasan dan pemuasan nafsu syahwat atau sekedar mencari kenikmatan, akan tetapi menyangkut persoalan akhlak, ibadah, sosial, etika, nilai dan sebagainya. Jadi masalah hubungan sex antara suami istri ini adalah termasuk sesuatu yang komplek.

hubungan sex yang dilakukan secara oral sex, anal sex dan doggy style (hubunga sex dari belakang).

Khusus tentang oral sex, terjadi perbedaan pendapat. Karena berbeda pendapat, maka fatwa tentang hukumnya pun berbeda. Perbedaan ini lebih diakibatkan pada cara memandang oral sex itu sendiri. Ada yang beranggapan bahwa oral sex sebagai sesuatu yang biasa karena terjadi antara suami dan istri. Namun ada juga yang memandangnya sebagai sesuatu yang tidak terhormat dan lebih menyerupai hewan.

Dalam kesempatan kali ini, Materi Dakwah Islam dan Kultum mengangkatnya dalam posting. Kebetulan beberapa saat yang lalu ditanya tentang hukum suami dan istri yang melakukan hubungan sex dengan cara oral. Tema yang diangkat ini bukanlah sebuah fatwa atau pendapat pribadi yang bertujuan untuk memberikan judge, tetapi lebih bersifat pada pemaparan beberapa pendapat yang berkembang selama ini di kalangan ahli fikih (fiqh). Penulis sendiri tidak tahu mana yang benar atau lebih mendekati kebenaran di antara pendapat-pendapat yang ada.

Memang, masalah hubungan sex antara suami dan istri tidak sekedar urusan pelampiasan dan pemuasan nafsu syahwat atau sekedar mencari kenikmatan, akan tetapi menyangkut persoalan akhlak, ibadah, sosial, etika, nilai dan sebagainya. Jadi masalah hubungan sex antara suami istri ini adalah termasuk sesuatu yang komplek.

Tentang masalah hukum oral sex, secara eksplisit tidak ada teks ayat dalam Al-Qur’an maupun Hadits yang memberikan penjelasan secara sharih (jelas). Yang ada adalah pendapat-pendapat fuqaha yang didasarkan kepada bagaimana mereka memandang oral sex dari sudut mereka, dari hasil pemahaman dan internalisasi nilai-nilai yang mereka anut.

Al-Qur’an misalnya, dalam satu ayat, QS. Al-Baqarah : 223 hanya mengungkapkan dengan bahasa yang halus yaitu :

نساءكم حرث لكم فأتوا حرثكم انى شئتم

“istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu inginkan.” Dalam ayat ini tidak disebut dengan eksplisit harus dengan cara bagaimana sehingga menimbulkan berbagai pendapat. Tidak seperti hubungan sex dari belakang atau doggy style dan anal sex yang dalam hadits disebutkan secara eksplisit bentuk pembolehan dan larangannya, masalah oral sex tidak ada teks eksplisit atau nash yang sharih tentangnya.

Berikut ini adalah berbagai fatwa seputar hukum oral sex yang dirangkum dari berbagai sumber. Keterangan ini pula yang Materi Dakwah Islam dan Kulrum gunakan untuk menjawab saat ditanya tentang persoalan ini :

Pendapat pertama adalah berhujjah dengan pengertian 'harts' yang berarti ladang dalam menafsirkan QS. Al-Baqarah : 223 yang berarti boleh “diperlakukan” dengan bagaimanapun seperti teks ayatnya.

Sehingga bila mengacu pada pendapat ini, apapun style yang dilakukan boleh-boleh saja karena istrimu adalah ladangmu sendiri. Karena itu mereka mengkategorikannya sebagai bagian dari foreplay (muda`abah) dalam hubungan suami istri.

Kedua, ada ulama yang memakruhkan atau melarangnya dengan alasan dan beragam argumen. Misalnya adalah oral sex dapat mengurangi muru`ah (kehormatan) atau oral sex dikategorikan sebagai tidak menjaga kemaluan. Dalam memberikan pendapat, digunakan juga surat AL-Baqarah : 223. Menurut pendapat ini, benar bahwa Allah memerintahkan untuk mendatangi “ladang” kita begaimanapun yang kita mau. Tetapi harus diingat bahwa yang diperintahkan Allah itu mendatangi `ladang` dan maksud dari `ladang` adalah farj atau kemaluannya, dan bukan bagian tubuhnya yang lain.

Sedangkan yang ketiga adalah pendapat yang sangat tegas mengharamkannya. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah mengatakan : "Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, maka tidak diperbolehkan. Karena kemaluan suami dapat memancarkan sesuatu yang berupa air madzy dan bersifat najis menurut kesepakatan ulama. Apabila air madzy itu masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.

Sedang menurut Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai tentang oral sex maka menjawab : "ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan turun untuk sujud menyerupai turunnya onta dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Demikian juga Rasul melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir. Maka seharusnya seorang muslim tidak melakukan hal-hal yang dapat menyerupai hewan-hewan dan orang-orang kafir."

Demikian juga pendapat salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin 'Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah : "Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari'at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alahi wa sallam."

Demikian pendapat-pendapat atau fatwa yang berkembang seputar hukum oral sex. Semoga bermanfaat. Dan Allah Maha Tahu terhadap yang benar.

No comments:

Post a Comment