Wednesday 4 January 2012

Hukum Doggie Style

Fatwa Tentang Hukum Oral Sex merupakan tema posting sebelumnya. Kali ini, Materi Dakwah Islam dan Kultum mengangkat tema yang hampir sama yaitu

“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)

tentang hukum hubungan sex antara suami istri dengan cara doggie style.

Doggie style adalah cara hubungan sex antara suami dan istri (ingat : suami istri !!!), tetapi dilakukan dari belakang. Secara umum, hubugan sex antara suami dan istri dilakukan dengan face to face atau berhadapan tetapi dalam gaya ini, suami melakukannya dari arah belakang.

Pertanyaannya adalah : bolehkah, menurut Islam melakukan hubungan sex antara suami dan istri dengan doggie style? Atau bagaimana hukumnya menurut Islam?

Untuk menjawab pertanyaan ini tidak se-debatable pertanyaan seputar hukum oral sex. Hal ini disebabkan pijakan hukumnya jelas. Di samping menggunakan ayat yang tertera dalam QS Al-Baqarah : 233 yang berbunyi :


نساءكم حرث لكم فأتوا حرثكم انى شئتم

“istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu inginkan.” Ada juga Hadits Nabi yang membahas akan hal ini. Misalnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dalam Hadits tersebut dikisahkan :

Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223)

Demikian juga sebuah kisah tentang Umar Bin Khattab, dimana ia mengadukan halnya untuk klarifikasi dan minta penjelasan soal ini :

“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)

Betapa jelas dan gamblangnya dua kisah tersebut di atas. Dari membacanya, kita langsung bisa menyimpulkan sendiri tentang hukum hubungan sex antara suami dan istri dengan gaya doggie style (melakukannya dari belakang).

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa antara suami dan istri yang melakukan hubungan sex dengan cara doggie style, hukumnya diperbolehkan.

Hukum Anal Sex


Meskipun ada ayat di atas, yaitu QS Al-Baqarah 233 tidak secara serta merta hubungan sex antara suami dan istri dengan cara anal sex diperbolehkan atau halal. Apalagi ada hadits-hadits Nabi yang memberikan penjelasan dengan tegas dan gamblang.

Misalnya hadits yang menceritakan kisah Umar bin Khattab di atas, di mana Nabi membolehkan Umar melakukannya dari belakang asalkan di tempat yang semestinya dan sekaligus melarangnya melalui dubur.

Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pelarangan anal sex hanya Rasul yang tahu. Akan tetapi kita dapat mencari alasan-alasan sendiri tentang pelarangannya. Misalnya, dubur bukan tempat yang wajar untuk melakukan hubunga sex. Sifatnya yang kotor karena tempat saluran pembuangan limbah feses yang penuh kuman dan najis dan sebagainya.

Kesimpulannya adalah anal sex hukumnya haram.

Allah Maha Tahu tentang kebenarannya.

No comments:

Post a Comment