Tuesday 10 January 2012

Hukum Makan Kepiting

Hukum makan kepiting menjadi topik pembicaraan Materi Dakwah Islam dan Kultum dalam posting ini. Kenapa masalah hukum makan kepiting? Hal ini ada sebabnya tentu saja. Sebabnya adalah adanya pertanyaan tidak langsung kepada saya tentang masalah tersebut.

Pada satu malam, saya menikmati makan malam di sebuah warung makan dengan logo “sea food”. Seekali memang saya makan di warung ini karena saya berasal dari daerah laut sehingga suka akan makanan sea food. Menu incaran saya malam itu adalah kepiting, karena nampak besar-besar dan sangat menggugah selera makan saya.

Ketika sedang asyik makan, tiba-tiba ada

Tentang kehalalan atau keharaman sebuah makanan harus didasarkan pada teks atau nash dari Al-Qur’an dan Sunah Nabi

orang yang menyenggol saya sera bertanya, “maaf Bapak, itu kepiting atau rajungan ya?”. Pertanyaan itu kemudian saya jawab, “oh ini kepiting pak!”. Menurut saya, walaupun tidak melanjutkan pertnyaannya, tampak di wajahnya masih ada pertanyaan yang disimpan. Tampak terheran-heran melihat saya makan kepiting dengan lahap. Kemudian dia mengambil tempat duduk tidk jauh dari saya denga pesan menu yang lain.

Seketika saya menyimpulkan bahwa maksud Bapak tadi bertanya “apakah kepiting atau rajungan” yang saya makan adalah “bukankah kepiting haram dimakan?”. Sekali lagi ini kesimpulan saya.

Kalau pertanyaannya tentang kehalalan kepiting dan rajungan, lalu apa perbedaan keduanya? Bukankah sama-sama binatang laut? Dan bukankah pula binatang laut halal dimakan?

Bagi sebagaian kalangan muslim, rajungan adalah benar-benar binatang laut sehingga kehalalannya tidak diragukan. Sedangkan kepiting merupakan binatang yang tidak saja hidup di laut tetapi juga hidup di darat. Artinya, kepiting adalah binatang yang hidup di dua alam. Dan binatang yang hidup di dua alam adalah haram.

Tentang kehalalan atau keharaman sebuah makanan harus didasarkan pada teks atau nash dari Al-Qur’an dan Sunah Nabi. Memang ada keterangan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam, lalu apakah kepiting benar-benar berkategori sebagai binatang yang hidup di dua alam ataukah binatang laut yang sanggup untuk hidup di darat untuk jangka waktu tertentu. Pengelompokan kepiting pada jenis binatang apa akan berpengaruh pada halal atau haramnya kepiting tersebut.

Persoalan kepiting termasuk binatang laut atau darat atau kedua-duanya tidak bisa dijawab oleh sembarang orang. Masalah ini harus diserahkan kepada ahli biologi kelautan.

Berdasarkan pendapat ahli biologi Dr. Sulistiono (dosen fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalahnya yang berjudul Eko-Biologi Kepiting Bakau (2002) dapat disimpulkan bahwa sebenarnya jenis kepiting yang biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak termasuk dalam kategori hewan yang hidup di dua alam.

Menurutnya ada empat jenis kepiting bakau yang biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia yaitu a)scylla serrata b) scylla tranque barrica, c) scylla olivacea, dan d) scylla paramamosain. Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum disebut dengan kepiting.

Masih menurutnya lagi, kepiting adalah jenis binatang air dengan alasan : a) bernafas dengan insang, b)berhabitat di air, c)tidak akan pernah mengeluarkan telur di darat karena memerlukan oksigen dari air.

Berdasarekan penjelasan dari para pakar biologi, MUI (juni 2002) akhirnya juga berkesimpulan bahwa kepiting adalah binatang air.
Kesimpulannya adalah bahwa makan kepiting adalah boleh. Dan kepitingnya termasuk binatang halal alias tidak haram untuk dikonsumsi. Dan juga dihalalkan untuk menjadi profesi apapun yang terkait dengan kepiting.

Demikian semoga bermanfaat. Allah Maha Tahu yang benar.

1 comment:

  1. terimakasih bnyak ya mas, mbk.. ... penjelasannya bikin saya ga ragu lagi makan kepiting...

    ReplyDelete