Monday, 2 January 2012

Posisi Shaf Perempuan dalam Shalat Berjamaah

Shalat termasuk ibadah yang penting dalam Islam. Aturannya ketat dan banyak sekali. Salah satunya adalah posisi shaf. Tidak saja secara umum tetapi juga aturan mengenai shaf bagi perempuan atau wanita dan laki-laki dalam shalat berjamaah.

Sampai di sini tidak dijumpai masalah tentang posisi shaf dalam shalat, baik bagi laki-laki mapun perempuan. Akan tetapi dalam tataran praksis atau pelaksanaanya dijumpai “masalah” khususnya bagi perempuan yang posisi terbaiknya adalah paling belakang.

Secara umum aturan shaf adalah laki-laki di depan dan perempuan di belakang. Namun praktek dalam berbagai masjid, tidak selamanya demikian. Tentang shaf bagi laki-laki tetap di depan, namun bagi perempuan, di beberapa masjid tertentu ada yang di atas (lantai dua) dan bahkan ada yang bersebelahan dengan laki-laki hanya di sekat dengan kain atau sekat kayu.

Diskusi mengenai shaf shalat sangat menarik. Karena terjadi perbedaan aturan mengenai posisi yang berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Bagi laki-laki, posisi shaf yang terbaik adalah yang pertama alias yang paling depan. Sedangkan bagi perempuan, shaf yang terbaik adalah yang posisinya paling belakang. Karena menarik dan penting maka Materi Dakwah Islam dan Kultum mengangkatnya dalam topik posting kali ini yang sebelumnya telah mengangkat tema cara berwudlu Rasulullah.

Keterangan mengenai posisi shaf baik bagi laki-laki atau perempuan tertuang dalam banyak hadits Rasulullah saw. dan salah satunya adalah berikut ini :

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا رواه مسلم

“Dari Abu Hurairah ra: Rasulullah saw bersabda : sebaik-baik shaf laki-laki adalah awalnya (baris terdepan) dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang (baris terakhir). Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir (baris paling belakang) dan sejelek-jeleknya adalah yang pertama (paling depan).” (HR. Muslim)

Keterangan :
Hadits sejenis banyak diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darami

Sanad Hadits

Jalur periwayatan hadits mengenai posisi shaf dalam shalat di atas adalah sebagai berikut :
Rasulullah-> Abdurrahman->Dzakwan->Suhail->Jarir->Zuhair bin Harb
Rasulullah-> Abdurrahman->Dzakwan->Suhail->Abdul Aziz->Qutaibah bin Said
Rasulullah-> Abdurrahman->Dzakwan->Suhail->Chalid->Muhammad bin Misbah
Rasulullah-> Abdurrahman->Dzakwan->Suhail->Ismail->Muhammad bin Misbah

Jalur dari Rasulullah hingga Suhail tidak ada perbedaan alias satu jalur periwayatan. Setelah Suhail jalur bercabang hingga empat, yang masing-masing adalah Jarir, Abdul Aziz, Chalid dan Ismail.

Menurut hemat penulis, rangkaian perawi dalam sanad Hadits adalah orang-orang tsiqah (kuat dan dapat dipercaya dalam periwayatan hadits) sehingga tidak ada masalah dalam periwayatan haditsnya. Sedangkan dari segi matan, tidak ada masalah di dalamnya karena tidak bertentangan atau bertolak belakang dengan hadits lain yang lebih kuat.

Sampai di sini tidak dijumpai masalah tentang posisi shaf dalam shalat, baik bagi laki-laki mapun perempuan. Akan tetapi dalam tataran praksis atau pelaksanaanya dijumpai “masalah” khususnya bagi perempuan yang posisi terbaiknya adalah paling belakang.

Dalam shalat berjamaah dikenal istilah ma’mum masbuq. Kedatangan ma’mum masbuq akan sangat mengganggu bila harus lewat di depan orang sedang shalat. Dan dalam tempat yang sempit, sangat mungkin menginjak tempat sujud orang lain. Sementara itu, di beberapa masjid telah dipisahkan tempat laki-laki dan perempuan. Pada tataran praksis, masjidil haram sangat tidak memungkinkan pelaksanaan hadits di atas.

Kenyataan bahwa terjadi “masalah” dalam melaksanakan Hadits di atas, khususnya bagi perempuan. Bila dilaksanakan sebagaimana adanya, dimana perempuan yang datang lebih dulu mengambil shaf paling belakang tentu akan menyebabkan ketidakkhusyu’an shalatnya karena ada banyak makmum yang datangnya belakangan dan kemudian mengambil shaf di depannya.

Oleh karenanya, menurut hemat penulis akan sulit dikerjakan sesuai dengan bunyi Hadits. Dan menurut hemat penulis pula bahwa shaf tidak termasuk syarat & rukun shalat, sulitnya melaksanakan maka berlaku kaedah الضرورة تجلب التيسير. Sehingga shaf perempuan tetap dimulai dari depan tengah, maksudnya depan tengah di belakang shaf laki-laki.
والله اعلم بالصواب

No comments:

Post a Comment