Showing posts with label Ibadah. Show all posts
Showing posts with label Ibadah. Show all posts

Monday, 2 January 2012

Posisi Shaf Perempuan dalam Shalat Berjamaah

Shalat termasuk ibadah yang penting dalam Islam. Aturannya ketat dan banyak sekali. Salah satunya adalah posisi shaf. Tidak saja secara umum tetapi juga aturan mengenai shaf bagi perempuan atau wanita dan laki-laki dalam shalat berjamaah.

Sampai di sini tidak dijumpai masalah tentang posisi shaf dalam shalat, baik bagi laki-laki mapun perempuan. Akan tetapi dalam tataran praksis atau pelaksanaanya dijumpai “masalah” khususnya bagi perempuan yang posisi terbaiknya adalah paling belakang.

Secara umum aturan shaf adalah laki-laki di depan dan perempuan di belakang. Namun praktek dalam berbagai masjid, tidak selamanya demikian. Tentang shaf bagi laki-laki tetap di depan, namun bagi perempuan, di beberapa masjid tertentu ada yang di atas (lantai dua) dan bahkan ada yang bersebelahan dengan laki-laki hanya di sekat dengan kain atau sekat kayu.

Diskusi mengenai shaf shalat sangat menarik. Karena terjadi perbedaan aturan mengenai posisi yang berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Bagi laki-laki, posisi shaf yang terbaik adalah yang pertama alias yang paling depan. Sedangkan bagi perempuan, shaf yang terbaik adalah yang posisinya paling belakang. Karena menarik dan penting maka Materi Dakwah Islam dan Kultum mengangkatnya dalam topik posting kali ini yang sebelumnya telah mengangkat tema cara berwudlu Rasulullah.

Keterangan mengenai posisi shaf baik bagi laki-laki atau perempuan tertuang dalam banyak hadits Rasulullah saw. dan salah satunya adalah berikut ini :

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا رواه مسلم

“Dari Abu Hurairah ra: Rasulullah saw bersabda : sebaik-baik shaf laki-laki adalah awalnya (baris terdepan) dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang (baris terakhir). Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir (baris paling belakang) dan sejelek-jeleknya adalah yang pertama (paling depan).” (HR. Muslim)

Keterangan :
Hadits sejenis banyak diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darami

Sanad Hadits

Jalur periwayatan hadits mengenai posisi shaf dalam shalat di atas adalah sebagai berikut :
Rasulullah-> Abdurrahman->Dzakwan->Suhail->Jarir->Zuhair bin Harb
Rasulullah-> Abdurrahman->Dzakwan->Suhail->Abdul Aziz->Qutaibah bin Said
Rasulullah-> Abdurrahman->Dzakwan->Suhail->Chalid->Muhammad bin Misbah
Rasulullah-> Abdurrahman->Dzakwan->Suhail->Ismail->Muhammad bin Misbah

Jalur dari Rasulullah hingga Suhail tidak ada perbedaan alias satu jalur periwayatan. Setelah Suhail jalur bercabang hingga empat, yang masing-masing adalah Jarir, Abdul Aziz, Chalid dan Ismail.

Menurut hemat penulis, rangkaian perawi dalam sanad Hadits adalah orang-orang tsiqah (kuat dan dapat dipercaya dalam periwayatan hadits) sehingga tidak ada masalah dalam periwayatan haditsnya. Sedangkan dari segi matan, tidak ada masalah di dalamnya karena tidak bertentangan atau bertolak belakang dengan hadits lain yang lebih kuat.

Sampai di sini tidak dijumpai masalah tentang posisi shaf dalam shalat, baik bagi laki-laki mapun perempuan. Akan tetapi dalam tataran praksis atau pelaksanaanya dijumpai “masalah” khususnya bagi perempuan yang posisi terbaiknya adalah paling belakang.

Dalam shalat berjamaah dikenal istilah ma’mum masbuq. Kedatangan ma’mum masbuq akan sangat mengganggu bila harus lewat di depan orang sedang shalat. Dan dalam tempat yang sempit, sangat mungkin menginjak tempat sujud orang lain. Sementara itu, di beberapa masjid telah dipisahkan tempat laki-laki dan perempuan. Pada tataran praksis, masjidil haram sangat tidak memungkinkan pelaksanaan hadits di atas.

Kenyataan bahwa terjadi “masalah” dalam melaksanakan Hadits di atas, khususnya bagi perempuan. Bila dilaksanakan sebagaimana adanya, dimana perempuan yang datang lebih dulu mengambil shaf paling belakang tentu akan menyebabkan ketidakkhusyu’an shalatnya karena ada banyak makmum yang datangnya belakangan dan kemudian mengambil shaf di depannya.

Oleh karenanya, menurut hemat penulis akan sulit dikerjakan sesuai dengan bunyi Hadits. Dan menurut hemat penulis pula bahwa shaf tidak termasuk syarat & rukun shalat, sulitnya melaksanakan maka berlaku kaedah الضرورة تجلب التيسير. Sehingga shaf perempuan tetap dimulai dari depan tengah, maksudnya depan tengah di belakang shaf laki-laki.
والله اعلم بالصواب

Saturday, 24 December 2011

Cara Berwudlu Rasulullah

Cara berwudlu (berwudhu) menurut Rasulullah yang dipahami oleh Muhammadiyah adalah sebagaimana yang tertuang dalam posting di bawah ini. Secara umum memang tidak ada perbedaan antara berwudlu menurut Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT) dengan ulama yang lain. Hanya sedikit perbedaan saja dan diharapkan tidak menjadi sebab perpecahan umat Islam.
Tatacara berwudlu menurut Rasulullah bila difahami dalam berbagai macam Hadits tentang wudlu akan dijumpai perbedaan-perbedaan. Dan ini tidak mengapa, karena pada prinsipnya beribadah haruslah ada dalil. Jadi, selama ada dalil keterangan tentang beribadah (termasuk berwudlu) maka sangat diperbolehkan.

Berwudlu ketika hendak shalat diperintahkan oleh Allah, sebagaimana yang tercantum dalam QS. Al-Maidah : 6 berikut ini :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[1] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[2] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

[1] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[2] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.

1.      Cara berwudlu
a. Niat
b. Membasuh telapak tangan tiga kali
c. Menggosok gigi dengan kayu arok atau sejenisnya 3x
d. Berkumur sekaligus menghisap air ke hidup menggunakan tangan kanan 3x dengan sempurna bila tidak sedang berpuasa
e. Membasuh muka 3x dengan menyempurnakannya, yaitu mengusap dua sudut mata, menggosok, melebihkannya, dan menyela-nyelakan air ke jenggot.
f. Membasuh tangan 3x hingga ke siku dengan menggosoknya dan sekaligus sela-sela jari, melebihkan, dan memulai dari tangan kanan.
g. Mengusap ubun dan atas surban dengan menjalankan kedua telapak tangan dari ujung muka kepala hingga tengkuk dan mengembalikan lagi ke depan.
h. Mengusap telinga sebelah luar dengan ibu jari dan sebelah dalam dengan telunjuk.
i.  Membasuh kaki 3x termasuk mata kaki dengan menggosok, membersihkan sela-sela jari, melebihkan, dan memulai dari sebelah kanan.
j.  Mengucapkan أشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له وأشهد ان محمد عبده ورسوله

2.   Dalil-dalil atau Hadits tentang wudlu

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال كل امر  ذي بال لا يبدأ فيه ببسم الله فهو أقطع  رواه النسائ
Setiap perbuatan baik yang tidak dimulai dengan bismillah, maka terputus

عن عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّهم عَنْهم عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ رواه البخارى
Sesungguhnya setiap amal itu tergantung kepada niatnya…

عن حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ قال أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِي اللَّهم عَنْهم دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ رواه البخارى ومسلم)
Sungguh Usman bin Affan telah minta air wudlu dan kemudian berwudlu. Maka dia cuci kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur dan mengisap air dan menyemburkannya, kemudian membasuh muka tiga kali, kemudian membasuk tangan kanan sampai sikunya tiga kali dan yang kiri seperti itu pula. Kemudia mengusap kepalanya lalu membasuh kakinya yang kanan sampai dua mata kaki tiga kali dan yang kiri seperti itu pula. Kemudian Usman berkata : aku melihat Rasulullah berwudlu seperti wudluku ini…

أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عند كُلِّ وضوء رواه البخاري
Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan ummatku, aku akan perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi) pada tiap kali wudlu.

عن ابى خيرة الصباحى قال كنت في وَفْدِ عبد القيس الذين وفدوا على رسول الله فأمر لنا بأراكٍ فقال : اِسْتَاكُوا بـهذا رواه البخارى
Dahulu saya menjadi utusan Abdul Qais yang menghadap Rasulullah, maka Rasulullah menyuruh mengambilkan kayu arok, lalu bersabda : “bersiwaklah dengan ini!”

ِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا رواه الترمذى
Aku melihat Nabi berkumur dan menghisap air dari satu telapak tangan. Beliau melakukan itu tiga kali.

عن لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا رواه الترمذى
Sempurnakanlah wudlu, sela-selailah di antara jari-jari dan sempurnakanlah dalam menghisap air kecuali kamu dalam keadaan puasa.

عن ابى أمامة قال كان رسول الله ص م يمسح الماَقَيْنِ في الوضوء رواه ابو داود
Rasulullah saw mengusap dua sudut matanya dalam berwudlu.
عَنْ أَبَى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْتُمُ الْغُرُّ الْمُحَجَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ إِسْبَاغِ الْوُضُوءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ فَلْيُطِلْ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيلَهُ رواه مسلم
Kamu sekalian bersinar muka, tangan dan kaki pada hari kiamat sebab menyempurnakan wudlu. Maka barangsiapa yang mampu hendaklah melebihkan sinarnya.

عَنْ عَمَّار بْن قَالَ وَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ رواه الترمذى
Saya melihat Rasulullah saw menyela-nyelai jenggotnya dalam wudlu

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهَا وَذَكَرَتْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُحِبُّ التَّيَامُنَ مَا اسْتَطَاعَ فِي طُهُورِهِ وَنَعْلِهِ وَتَرَجُّلِهِ رواه النسائ
Sesungguhnya Rasulullah menyukai memulai sesuatu dari kanan, dalam bersuci, bersandal, dan bersisirnya.

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى خُفَّيْهِ ...رواه مسلم
Rasulullah mengusap ubun-ubunya dan atas surbannya dan atas sepatunnya…

عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ قال... ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ رواه البخارى
Kemudian ia mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dan memulainya dari depan terus ke tengkuknya kemudian mengembalikannya ke tempat dimana ia memulainya.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ فَقَالَ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ رواه ابو داود
Kemudian mengusap kepalanya, selanjutnya memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam telinganya dan mengusap dengan dua ibu jarinya telinga sebelah luar dan dengan dua telunjuknya bagian dalam telinganya.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ  إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ رواه مسلم
Barang siapa berwudlu kemudian mengucapkan أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ maka dibukakan pintu-pintu surga yang delapan baginya, yang dapat dimasuki  dari mana yang ia kehendaki.

Demikianlah tatacara berwudlu menurut Rasulullah yang difahami oleh Muhammadiyah. Semoga bermanfaat bagi kita Semua.

Friday, 9 December 2011

Tuntunan Praktis Shalat Gerhana

Apa yang tersaji dalam artikel di bawah ini adalah tuntunan dan tata cara shalat gerhana, baik kusuf  maupun khusuf atau shalat gerhana matahari dan bulan secara praktis.

Pertama sekali yang perlu diketahui oleh pembaca setia Materi Dakwah Islam dan Kultum tentang Tuntunan dan tata cara Praktis Shalat Gerhana adalah bahwa dalam pelaksanaannya tidak dibedakan antara shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan. Keduanya sama-sama dikerjakan dua raka’at dengan masing – masing raka’at dua ruku’ dan dua sujud.

Kedua adalah shalat gerhana dilaksanakan di masjid atau mushalla, tanpa azan maupun iqomah sebelumnya, hanya panggilan “Asholatu Jamiah”. Pengumuman tentang shalat gerhana dapat dikumandangkan di pasar-pasar maupun jalan-jalan dan tempat-tempat lain untuk memberitahukan kepada masyarakat luas.

Ketiga, shalat gerhana dimulai saat mulai terjadinya gerhana dan berakhir ketika gerhana berakhir. Dan apabila telah purna shalat gerhananya tetapi gerna belum berakhir maka disunnahkan untuk memperbanyak dzikir dan meminta ampun kepada Allah sampai berakhirnya gerhana.

Keempat, memanjangkan shalat, baik ketika berdiri, ruku’ ataupun sujud. Panjang berdirinya shalat gerhana kurang lebih sepanjang membaca surat Al-Baqarah.

Kelima, raka’at kedua dikerjakan lebih pendek dari raka’at yang pertama.

Keenam, hukum shalat gerhana adalah sunnah.

Secara ringkas Tuntunan Praktis Shalat Gerhana dapat di urutkan sebagai berikut :
  1. Berniat. Niat letaknya di dalam hati dan tidak perlu dilafadzkannya. Hal ini dikarenakan melafadzkan niat tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Bahkan Nabi tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya.
  2. Takbiratul ihram yaitu bertakbir untuk pertama kali guna mengawali shalat sebagaimana shalat biasa.
  3. Membaca do’a iftitah sebagaima do’a iftitah dalam shalat maktubah.
  4. Membaca surat Al Fatihah dengan diawali berta’awudz.
  5. Membaca ayat al-Qur’an yang panjang. Dapat dipilih surat Al-Baqarah misalnya.
  6. Kemudian ruku’ dengan memanjangkannya.
  7. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD”
  8. Setelah i’tidal kembali membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang.
  9. Lalu ruku’ untuk yang kedua, yang lebih pendek dari ruku’ sebelumnya.
  10. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD”
  11. Kemudian mengerjakan dua sujud sebagaimana shalat maktubah tetapi dikerjakan dengan panjang.
  12. Selanjutnya bangkit dari sujud untuk mengerjakan raka’at kedua. Raka’at dikerjakan seperti halnya raka’at pertama, namun bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari raka’at pertama.
  13. Selesai mengerjakan raka’at kedua dilanjutkan dengan duduk tasyahud dengan bacaan seperti shalat yang lain.
  14. Salam.
  15. Terakhir adalah berkhutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak.
Demikian semoga bermanfaat.

Friday, 18 November 2011

Tuntunan Shalat Tarawih : Dengan berjama'ah dan suara keras?

Meskipun sudah tidak berada di bulan Ramadhan, Materi Dakwah Islam dan Kultum memposting masalah shalat Tarawih. Masalah ini menjadi perhatian karena ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab menyangkut hal di atas.

Menyangkut shalat Tarawih, ada dua hal yang dipersoalkan. Persoalan pertama adalah dalam pelaksanaanya, shalat Tarawih dikerjakan dengan berjamaah. Padahal Rasul hanya mengerjakan dengan berjamaah hanya beberapa hari saja. Persoalan kedua adalah di-jahr (keras) kan bacaan shalat Tarawih. Dua masalah inilah yang sampai sekarang menjadi debat atau dengan bahasa lain sebagai materi diskusi hukum Islam di tempat saya.

Lalu bagaimana sesungguhnya yang benar terkait masalah ini, apakah dalam pelaksanaan shalat Tarawih dikerjakan secara munfarid (sendirian) dirumah atau berjamaah di masjid? Dan juga kalau berjamaah, apakah dibaca jahr (keras) atau sirr (pelan) ketika membaca Al-fatihah dan surat-surat Al-Qur’an?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut ini dikutip teks-teks Hadits yang dimaksud beserta terjemahannya agar lebih jelas:

Hadits pertama:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ


Artinya: "Diriwayatkan dari Aisyah Ummul Mukminin ra, bahwa Rasulullah saw shalat pada suatu malam di masjid, maka shalatlah bersama beliau orang-orang. Kemudian beliau shalat pada ma­lam berikutnya sehingga banyak orang (shalat bersama beliau). Kemudian orang-orang itu berkumpul lagi pada malam ke­tiga atau keempat, namun Rasulullah saw tidak keluar kepada mereka. Pagiharinya beliau bersabda: "Telah aku lihat apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang mengha-langiku untuk keluar kepada kalian selain karena aku merasa takut jika (shalat ma­lam) ini diwajibkan atas kalian" Dan hal itu terjadi pada bulan Ramadlan"." [HR. al-Bukhari]

Hadits kedua:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ بِعَزِيمَةٍ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ ثُمَّ كَانَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ فِي خِلَافَةِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَصَدْرًا مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hu-rairah ia berkata: Rasulullah saw dahulu menggemarkan (umatnya) untuk shalat qiyam Ramadlan tanpa menyuruh mereka dengan (suruhan yang) keras. Kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa berdiri (shalat malam) pada bulan Ramadlan karena iman dan ikhlas (kepada Allah) niscaya diampuni dosanya yang telah terdahulu". Lalu Rasulullah saw wafat sementara masalah itu seperti itu, dan masalah itu seperti itu pada masa kekhilafahan Abu Bakar ra dan pada permulaan kekhilafahan Umar ra."(HR. Abu Dawud)

Hadits ketiga:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ فَلَمَّا كَانَتْ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا فَلَمَّا كَانَتْ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ قَالَ فَقَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ قَالَ فَلَمَّا كَانَتْ الرَّابِعَةُ لَمْ يَقُمْ فَلَمَّا كَانَتْ الثَّالِثَةُ جَمَعَ أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ وَالنَّاسَ فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِينَا أَنْ يَفُوتَنَا الْفَلَاحُ قَالَ قُلْتُ وَمَا الْفَلَاحُ قَالَ السُّحُورُ ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِقِيَّةَ الشَّهْرِ

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Dzar ia berkata: Kami berpuasa bersama Ra­sulullah saw pada bulan Ramadlan. Beliau tidak shalat malam bersama kami sedikit pun dari bulan tersebut hingga tinggal tujuh malam. Kemudian beliau bangun shalat malam bersama kami (yaitu pada malam kedua puluh tiga) sehingga lewat sepertiga malam. Kemudian beliau tidak shalat ma­lam bersama kami pada malam keenam (dari sisa bulan, yaitu malam kedua puluh empat), akan tetapi tatkala malam kelima (dari sisa bulan, yaitu malam kedua puluh lima) beliau shalat malam bersama kami hingga lewat separuh malam. Lalu aku berkata: Alangkah baiknya jika engkau me-nambahkan kepada kami shalat malam ini. la (melanjutkan dan) berkata: Beliau bersabda: "Sesungguhnya orang itu jika ia shalat bersama imam hingga selesai ia telah dianggap shalat satu malam (pe-nuh). "la berkata (lagi): Dan pada malam keempat (dari sisa bulan, yaitu malam ke­dua puluh enam) beliau tidak bangun (sha­lat malam). Dan pada malam ketiga (dari sisa bulan, yaitu malam kedua puluh tujuh) beliau mengumpulkan keluarganya dan istri-istrinya serta orang-orang lalu beliau shalat bersama kami hingga kami kha-watirketinggalan al-falah. la berkata:Aku berkata:Apakah al-falah itu? la menjawab: sahur. Lalu beliau tidak bangun (shalat malam) lagi pada sisa bulan itu"." (HR. Abu Dawud)

Keterangan:

1.  Hadits pertama menerangkan bagai-mana mula-mula shalat Tarawih itu didirikan oleh Rasulullah saw dan para sahabat. Hadits ini jelas menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak mau lagi menjadi imam bagi para sahabat pada malam ketiga atau keempat karena be­liau khawatirjika shalat Tarawih dijadi-kan oleh Allah Ta'ala sebagai shalat fardlu atau wajib.
2.  Hadits kedua menerangkan anjuran Rasulullah saw kepada umatnya untuk shalat qiyam Ramadlan (antara lain Ta­rawih). Suruhan ini hanya bersifat anjuran, bukan suruhan yang keras sehingga bersifat wajib. Yaitu dengan menjanjikan ampunan dosa bagi yang melakukannya karena iman dan mengharap pahala dari Allah. Hadits ini juga menegaskan bahwa keadaan seperti itu (yaitu Rasulullah saw dan para sahabat shalat qiyam Ramadlan sendiri-sendiri di rumah mereka ma-sing-masing) terus beriangsung hingga permulaan kekhilafahan Umar bin Khattab ra. Setelah itu, Umar mengum­pulkan para sahabat untuk shalat qiyam Ramadlan secara berjamaah di bawah pengimaman Ubai bin Ka'ab ra.
3.  Hadits ketiga menerangkan bagaimana Rasulullah saw shalat malam pada suatu bulan Ramadlan bersama ke-luarga beliau dan para sahabat, yaitu pada malam kedua puluh tiga, kedua puluh lima dan kedua puluh tujuh Ramadlan saja.
4.  Dari ketiga-tiga Hadits di atas dapat di-simpulkan bahwa:

a.  Shalat malam atau qiyam Rama­dlan atau shalat Tarawih itu hukum-nya sunat, bukan wajib. Dan kami yakin, umat Islam sudah banyak yang mengetahui hal ini.
b.    Maksud sabda Nabi saw pada Hadits kedua: "Rasulullah saw dahulu menggemarkan (umatnya) untuk shalat qiyam Ramadlan tan-pa menyuruh mereka dengan (suruhan yang) keras...". Yang keras di sini bukan bacaan al-Fatihah dan surat-surat lainnya, tapi suruhannya. Yakni beliau tidak menyuruh umatnya untuk shalat qiyam Ramadlan dengan suruhan yang keras, tapi dengan suruhan yang lunak. Artinya beliau hanya menganjurkan, sehingga hukum shalat qiyam Ramadlan itu sunat,bukan wajib. Dengan demikian hal ini tidak ada kaitannya dengan bacaan/lafal shalat sebagaimana saudara pahami. Bacaan al-Fatihah dan surat-surat lainnya di dalam shalat qiyam Ramadlan itu boleh secara jahr (keras) maupun secara sirr (pelan). Tapi jika dilakukan secara berjamaah maka imam disunatkan untuk membaca Al-Fatihah dan surat-surat Al-Qur'an secara jahr (keras) supaya makmum bisa mendengarkannya.
c.    Ketiga Hadits di atas juga menunjukkan bahwa shalat Tarawih itu boleh dilakukan secara munfarid (bersendirian) maupun secara berjama'ah. Tapi karena shalat Tarawih secara berjamaah itu lebih semangat untuk mengerjakannya dan lebih baik untuk syiar Islam, maka hal ini tentu lebih baik, sebagaimana dicontohkan dan dilakukan oleh Umar dan para sahabat lainnya.
d.    Adapun mengenai ceramah setelah shalat Tarawih itu memang tidak ada ditunjukkan oleh ketiga Hadits di atas dan tidak pula pada Hadits-Hadits yang lain. Dengan de­mikian, hal ini boleh dilakukan dan boleh juga tidak. Namun sudah menjadi kebiasaan di dalam masyarakat kita, ceramah atau tausiyah tersebut dilakukan setelah shalat Isya dan sebelum shalat Tarawih dan juga setelah shalat Subuh. Agar masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal dan dapat mengisi waktu-waktu di bulan Ramadlan tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang berguna bagi mereka.
e.    Dari keterangan di atas, dapat dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat kita dalam masalah shalat Tarawih, seperti shalat sendirian atau berjamaah, dengan lafal keras atau pelan, diikuti ceramah atau tidak, itu tidak bertentangan dengan ajaran Rasulullah saw dan para sahabat beliau yang mulia.

Wednesday, 16 November 2011

Memahami Hadis Tentang Imam dan Khatib

Hadis tentang Imam dan Khatib tepatnya والامام يخطب adalah bahan diskusi saya dengan ta’mir masjid  di desa saya. Masjid tempat saya shalat setiap hari, beberapa tokohnya berpendapat bahwa dalam pelaksanaan shalat Jum’at dan shalat Id atau shalat lain yang memerlukan khutbah maka yang bertindak selaku imam dan khatib harus satu orang. Hal ini didasarkan pada penggalan hadis والامام يخطب tersebut. Dalam pandangan mereka, penggalan hadis tersebut merupakan dalil keharusan antara imam dan khatib harus satu orang. Mereka begitu kekeh dan kukuh terhadap pendapat tersebut. Meskipun diberikan contoh bahwa hampir sebagian besar masjid di Indonesia, termasuk masjid Istiqlal Jakarta, tidak mengharuskan hal tersebut. Faktanya memang demikian, masjid-masjid lebih banyak yang memisah antara imam dan khatib. Mereka tetap pada pendiriannya.

Lalu bagaimana sesungguhnya persoalan tersebut, berikut ini Materi Dakwah Islam dan kultum mempostingnya.

Hadis-hadis yang menjadi sandaran ta’mir masjid di desa saya adalah antara lain sebagai berikut:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ (رواه البخاري ومسلم )

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهم عَنْهممَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ أَوْ قَدْ خَرَجَ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ (رواه البخاري)

عن بن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من تكلم يوم الجمعة والإمام يخطب فهو كمثل الحمار يحمل أسفارا  والذي يقول له انصت ليس له جمعة (ابن حنبل في مسنده)

Memahami hadis di atas dapat dilakukan melalui beberapa cara. Cara yang dapat dilakukan antara lain adalah melalui konteks Hadis, syarah Hadis, dan syarat dan rukun khutbah.

a.  Konteks Hadis :

ketiga Hadis والامام يخطب yang penulis kutib mempunyai konteks yang berbeda. Pada Hadis pertama konteknya adalah kesia-siaan Ibadah Jum’at seseorang yang berbicara sendiri pada saat Khatib sedang berkhutbah.

Hadis kedua, konteknya adalah seseorang yang masuk masjid untuk beribadah Jum’at pada saat Khatib sedang khutbah tetap dianjurkan untuk shalat tahiyyatul masjid.


Sedang Hadis ketiga, konteknya adalah persamaan orang yang bicara sendiri ketika Khatib berkhutbah dengan khimar.


b.  Syarah hadis :


mengenai syarah Hadis di atas dapat dibaca seperti di bawah ini :


1.     والحديث دليل على طلب الإنصات في الخطبة ( إحكام الأحكام شرح عمدة الأحكام: تقي الدين القشيري ج : 1، ص : 225)

2. اختلف الفقهاء فيمن دخل المسجد والإمام يخطب: هل يركع ركعتي التحية حينئذ أم لا؟ فذهب الشافعي وأحمد وأكثر أصحاب الحديث إلى أنه يركع لهذا الحديث وغيره مما هو أصرح منه وهو قوله صلى الله عليه وسلم: "إذا جاء أحدكم يوم الجمعة والإمام يخطب فليركع ركعتين وليتجوز فيهما وذهب مالك وأبو حنيفة إلى أنه لا يركعهما لوجوب الاشتغال بالاستماع (إحكام الأحكام شرح عمدة الأحكام : تقي الدين القشيري، ج : 1، ص : 223 – 224)

3. ( مثل الذي يتكلم يوم الجمعة والامام يخطب مثل الحمار يحمل اسفارا ) أي كتبا كبارا من كتب العلم فهو يمشي بها ولا يدري منها الا ما مر بجنبيه وظهره من الكد والتعب ( والذي يقول له أنصت لا جمعة له ) ( التيسير بشرح الجامع الصغير : الإمام الحافظ زين الدين عبد الرؤوف المناوي ج:1، ص : 719)
   أن من تكلم والإمام يخطب فهو كالحمار يحمل أسفارا وجه المشابهة أن الحمار الذي يحمل أسفار لا يستفيد منها والأسفار هي الكتب الحمار لو حملته كتبا لم ينتفع بها كذلك هذا الذي جاء يستمع الخطبة لكنه يتكلم لم ينتفع لانه يشتغل بكلامه عن استماعه ( الشرح المختصر على بلوغ المرام ج: 3، ص: 296)


Inti dari maksud syarah Hadis tentang wa al-imaamu yakhthub dalam sebagian kitab syarah hadis tersebut adalah tidak dibahas tentang keharusan antara imam dan khatib Jum’at harus satu orang, tetapi lebih menjelaskan pada aspek kontekstual Hadis. Artinya, hadis-hadis di atas tidak untuk menjelaskan keharusan imam dan khatib Jum’at adalah satu orang.


Misalnya adalah pada syarah nomer satu. Pada syarah tersebut dikatakan tentang keharusan diam pada saat berlangsungnya khutbah. Setahu saya, tidak ada syarah yang mengharuskan sebagaimana yang dikatakan para ta’mir masjid di desa saya.


Dalam pengertian ilmu nahwu, huruf و  adalah wawu haaliyah. Maksudnya adalah untuk menerangkan satu keadaan tertentu yang sedang berlangsung. Lebih jelasnya adalah bahwa hadis tersebut menjelaskan tentang satu hal yang terjadi pada saat berlangsungnya khatib yang sedang berkhutbah.


c.  Syarat dan rukun khutbah

Pemahaman  juga dapat dilakukan dengan memahami syarat-syarat dan rukun Khutbah Jum’at, yaitu sebagai berikut :


Syarat :
1.    Niat
2.    Khutbah pertama dan kedua harus dilaksanakan dengan keadaan berdiri bagi orang yang mampu,
3.    Khutbah pertama dan kedua harus memakai bacaan bahasa Arab (?)
4.    Khutbah pertama dan kedua harus dilaksanakan setelah matahari bergeser ke barat,
5.    Khatib harus duduk antara khutbah pertama dan kedua dengan tenang, dan diam (tumakninah),
6.    Khatib harus mengeraskan suaranya
7.    Suci dari hadas (besar atau kecil) dan suci pula dari najis, tubuh, pakaian dan tempat khutbahnya
8.    Menutup aurat,
9.    Dilaksanakan sebulum pelaksanaan shalat Jum’at.

Adapun rukun-rukun Khutbah Jum’at ada lima, yaitu :

1.    Membaca hamdalah, memuji kepada Allah ta’ala di dalam khutbah pertama dan khutbah kedua.
2.    Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw. Di dalam khutbah pertama dan khutbah kedua.
3.    Memberi wasiat taqwa-Llah. Tiga rukun khutbah ini wajib dibaca dalam khutbah pertama dan kedua.

4.    Membaca (ayat) al-Qur’an di dalam salah satu dua khutbah. Khutbah pertama, atau khutbah kedua. Tetapi al-Qur’an lebih baik dibaca di dalam khutbah yang pertama.
5.    Dalam khutbah terakhir membaca do’a tertentu untuk orang-orang mukmin.

Dalam ketentuan syarat dan rukun khutbah di atas, tidak tercantum imam dan khatib harus satu orang.
Kesimpulan

Berdasarkan matan Hadis, syarah Hadis dan juga syarat rukun khutbah tidak ada ketentuan secara eksplisit yang mengharuskan imam dan khatib adalah satu orang. Hal ini berarti, untuk melaksanakannya dapat dipilih ketentuan (1) imam dan khatib satu orang atau (2) imam dan khatib adalah orang yang berbeda.

Apabila dipilih imam dan khatib adalah orang yang berbeda tidaklah menyalahi sunnah Rasulullah.

Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama bahwa : bukan merupakan syarat khatib dan imam Jum’at (termasuk ‘Ied : penulis) satu orang karena tidak adanya dalil yang mensyaratkan demikian.

Hanya madzhab Maliki yang mengharuskan imam dan khatib satu orang, karena khutbah dan shalat jum’at adalah satu rangkaian.

Bila dipahami, pendapat madzhab Maliki berlaku hanya pada khutbah Jum’at dengan alasan khutbah dan shalat satu rangkaian. Sedangkan dalam khutbah ‘ied tidak berlaku ketentuan ini karena antara khutbah dan shalat ‘ied adalah dua hal terpisah.


Semoga bermanfaat dan menambah wawasan beribadah. Dan semoga kita beribadah tidak mendasarkan pada kebiasaan yang sudah berjalan, tetapi benar-benar berdasarkan ilmu.
والله اعلم بالصواب

Saturday, 29 October 2011

Sikap Mukmin Terhadap Perbedaan Ibadah

Perbedaan adalah sebuah keniscayaan. Allah menciptakan segala sesuatu dalam keadaan berbeda satu sama lain. Termasuk juga dalam ibadah, terdapat banyak ragam tata cara beribadah kepada Allah. Yang diperlukan adalah bagaimana sikap seharusnya, sebagai mukmin menghadap perbedaan ibadah tersebut.

Sebagai contoh adalah ibadah shalat. Berapa banyak kita jumpai perbedaan tata cara pelaksanaan mulai dari takbiratul ikhram hingga salam? Tentulah sangat banyak aneka ragam perbedaannya. Mengapa hal itu bisa terjadi? Sangat mungkin disebabkan dasar dalil yang digunakan berbeda, atau dalil yang sama tetapi dipahami berbeda atau bahkan diterima dari sumber (ustadz) berbeda ketika dalam proses belajar.

Seseorang atau sekelompok orang tidak boleh memaksakan cara ibadahnya adalah satu-satunya yang benar sesuai sunnah kepada orang lain. Yang benar adalah cara yang ia gunakan dan cara yang digunakan oleh orang lain adalah salah. Apalagi cara yang ditempuh dalam menyalahkan pihak lain menggunakan cara-cara kekerasan. Sungguh tidak islami.

Seseorang atau sekelompok orang yang ingin mendominasi kebenaran sangat mungkin telah mengalami kesombongan beragama dan juga intelektual. Bagaimana tidak, kebenaran yang sesungguhnya hanya milik Allah kemudian dia klaim menjadi miliknya. Keanekaragaman warna dan tata cara ibadah yang memang diberi peluang oleh nash baik Al-Qur’an ataupun Hadits kemudian dipersempit hanya menjadi satu macam menurut versinya. Jelas itu adalah kesombongan, karena ia bertindak di atas nash yang merupakan wewenang Allah dan Rasulnya. Ketika Allah dan Rasul-Nya sebagai pihak yang berkompeten kemudian direduksi olehnya jelas itu adalah kesombongan yang luar biasa.

Upaya untuk mendominasi kebenaran terkadang dilakukan dengan cara memperhadapkan pihak yang berbeda dengan pemerintah. Sebagai contoh dalam kasus ini adalah perbedaan waktu awal puasa, idul fitri dan idul adzha. Cara yang digunakan dalam hal ini adalah dengan mengatakan “tidak taat kepada uli al amri”. Mereka gunakan ayat :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ...
untuk menyerang pihak lain.

Kebiasaan buruk ini harus dihentikan. Mari kita kembali kepada fitrah, yaitu adanya perbedaan dalam segala aspek kehidupan kita—termasuk dalam hal ibadah. Mari kita bertindak lebih dewasa dalam menghadapi perbedaan tersebut. Memahami dan mengerti akan adanya perbedaan sekaligus menjunjung tinggi sikap toleran adalah sebuah tindakan tepat dan dewasa.

Bagaimana Sikap Mukmin Terhadap Perbedaan Ibadah yang semestinya menjadi pilihan. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dijadikan pedoman untuk mensikapi terjadinya perbedaan ibadah.

1. Bijak mensikapi perbedaan

Ada satu kasus yang dapat dijadikan contoh teladah menghadapi perbedaan tersebut. Di mana kasus ini tentang shalat ashar. Diceritakan, ketika selesai perang Ahzab atau perang Khandaq mereka pulang ke rumah masing-masing. Saat pulang mereka dipesan oleh Rasul untuk tidak shalat ashar kecuali telah sampai di Bani Quraidhah. Instruksi rasul sudah sangat jelas. Apa yang terjadi? Ternyata, walaupun instruksinya jelas tetap saja terjadi perbedaan pelaksanaan perintah Rasul tersebut. Ketika tiba waktu ashar dan belum sampai di Bani Quraidhah terjadi perbedaan pendapat. Satu orang melaksanakan shalat ashar walau belum sampai di kampung  Bani Quraidhah dan yang satu lagi menunggu hingga tiba di sana. Terjadi perdebatan sengit antar kedua kubu ini. Kemudian ketika sampai di hadapan Rasul, mereka mengadukan persoalan tersebut untuk mencari pembenaran. Dan sikap Rasul adalah membenarkan kedua-duanya dan tidak menyalahkan salah satu dari mereka.

عن بن عمر قال قال النبي صلى الله عليه وسلم لنا لما رجع من الأحزاب لا يصلين أحد العصر إلا في بني قريظة فأدرك بعضهم العصر في الطريق فقال بعضهم لا نصلي حتى نأتيها وقال بعضهم بل نصلي لم يرد منا ذلك فذكر للنبي صلى الله عليه وسلم  فلم يعنف واحدا منهم البخاري في صحيحه ج1/ص321 ح904

Contoh lain adalah yang terjadi dalam hadis berikut ini :

عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ يَقْرَأُ سُورَةَ الْفُرْقَانِ عَلَى غَيْرِ مَا أَقْرَؤُهَا وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْرَأَنِيهَا فَكِدْتُ أَنْ أَعْجَلَ عَلَيْهِ ثُمَّ أَمْهَلْتُهُ حَتَّى انْصَرَفَ ثُمَّ لَبَّبْتُهُ بِرِدَائِهِ فَجِئْتُ بِهِ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي سَمِعْتُ هَذَا يَقْرَأُ سُورَةَ الْفُرْقَانِ عَلَى غَيْرِ مَا أَقْرَأْتَنِيهَا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ فَقَرَأَ الْقِرَاءَةَ الَّتِي سَمِعْتُهُ يَقْرَأُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَكَذَا أُنْزِلَتْ ثُمَّ قَالَ لِيَ اقْرَأْ فَقَرَأْتُ فَقَالَ هَكَذَا أُنْزِلَتْ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ

Diriwayatkan daripada Umar bin al-Khattab r.a katanya: Aku mendengar Hisyam bin Hakim bin Hizam membaca surah al-Furqan tidak sama dengan bacaanku yang diajarkan oleh Rasulullah s.a.w kepadaku. Hampir-hampir aku mencela beliau ketika masih dalam pembacaannya. Namun aku masih dapat menahan kemarahanku ketika itu. Setelah selesai aku mendekati Hisyam lalu ku pegang kain serbannya. Kemudian aku mengajaknya menghadap Rasulullah s.a.w. Aku berkata kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya tadi aku mendengar orang ini membaca surat al-Furqan tidak sebagaimana yang kamu bacakan kepadaku. Rasulullah s.a.w bersabda: Suruhlah dia membacanya sekali lagi. Hisyam pun memenuhi permintaan Rasulullah s.a.w tersebut. Dia membaca sebagaimana sebelumnya. Lalu Rasulullah s.a.w bersabda: Memang demikianlah surah itu diturunkan. Kemudian baginda menyuruhku pula: Bacalah! Aku pun membacanya. Baginda pun bersabda: Demikianlah surah itu diturunkan. Sesungguhnya al-Quran itu diturunkan dengan tujuh huruf (kaedah bacaan) maka kamu bacalah yang mudah bagi kamu (HR. Abu dawud)

2.  Memahami prinsip-prinsip Ibadah
a. Ada dasar hukumnya

عَنِ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَة قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم : ... فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحَدِّثَاتُ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٌ (رواه الشيخان)

…wajib atasmu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafaurrasidin al-mahdi, berpegangteguhlah kamu atasnya dengan kuat. Dan berhati-hatilah akan mengada-adakan urusan (ibadah), karena sesungguhnya setiap bid’ah salah. (HR. Bukhari-Muslim)

b. Berdasarkan ilmu ( QS. Al-Isra’ : 36)

وَلاَتَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ج اِنَّ السَّمْعَ وَاْلبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولٰـۤئِـكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.

   c. Yakin (Kaidah Fiqh)
اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِشَكٍ
Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan.

   d. Ikhlas

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنه قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ  وَإِنَّمَا ِلكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوٰى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ (رواه البخارى و مسلم)

Diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab ra. bahwa dia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW. Bersabda, segala amal perbuatan itu berdasarkan niatnya, sedangkan masing-masing orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya. Barangsiapa (berniat) hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya (bernilai) hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa (berniat) hijrah karena ingin mendapatkan keduniaan atau demi seorang wanita yang ingin dinikahinya maka (nilai) hijrahnya adalah sebagaimana yang dia tuju (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Bagiku amalku dan bagimu amalmu (QS. Al-Baqarah : 139)

قُلْ أَتُجَاۤجُّوْنَنَا فِي اللهِ وَهُوَ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ وَلَنَاۤ أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُحْلِصُوْنَ

Katakanlah: "Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu; bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati.