Showing posts with label Merawat Jenazah. Show all posts
Showing posts with label Merawat Jenazah. Show all posts

Sunday, 15 January 2012

Tata Cara Mengubur Jenazah

Sebelumnya, Materi Dakwah Islam dan Kultum telah memposting Cara Merawat Jenazah Sesuai Sunnah Rasul, Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah, Cara Mengkafani Jenazah Sesuai Sunnah, dan Tata Cara Shalat Jenazah. Kali ini tema yang diagkat adalah tentang menguburkan jenazah sesuai sunnah dan menurut tuntunan Rasul.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa dalam merawat jenazah telah ada tuntunan baku dari Rasulullah. Umat Islam tinggal melaksanakan sesuai ketentuan dan tuntunan tersebut.

Berikut ini adalah tata cara penguburan jenazah sesuai dengan ketentuan Rasulullah yang dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  • Persiapan
    • Liang kubur hendaknya dibuat yang dalam, pada tanah yang kuat, sehingga tidak sampai tercium bau jasadnya, aman dari gangguan hewan pemakan bankai/binatang buas dan longsor atau tergusur oleh aliran air
    • Liang kubur dapat berupa lahad yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada arah kiblat (pinggir) untuk meletakkan jenazah, atau syiq yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya. (Lihat gambarpada lampiran).
    • Seyogyanya dikuburkan di kuburan khusus kaum Muslim yang terdekat, kecuali dalarn keadaan darurat
    • Jangan mengubur jenazah pada 3 (tiga) waktu:
      • Ketika terbit matahari hingga naik
      • Ketika matahari di tengah-tengah
      • Ketika matahari hampir terbenam hingga betul-berul terbenam.
    • Penutup lubang kubur harus kuat dengan menggunakan kayu, bambu atau batu sebagai penyangga sehingga tidak mudah longsor ke bawah
    • Usungan keranda jenazah hendaklah tertutup rapat dan sederhana.
  • Membawa (Mengusung) jenazah
    • Jenazah dibawa (diusung) ke kuburan dengan diiringi oleh sanak kerabat dan handai tolan
    • Dalam mengiringi jenazah hendaklah menunjukkan sikap berkabung dan jangan bersenda gurau, tidak bersuara, termasuk berdzikir maupun membaca Al-Qur'an
    • Pengiring jenazah yang berjalan kaki berada di sekitar jenazah, sedangkan yang berkendaraan berada di belakang
    • Orang yang melihat iringan jenazah hendaklah menghormati dengan berdiri tegak, bagi yang berkendaraan atau berjalan hendaklah berhenti, hingga jenazah lewat
    • Para pengiring jenazah jangan duduk lebih dahulu sebelum jenazah diturunkan dari pundak pembawanya
    • Pengiring jenazah bila memasuki kuburan hendaklah mengucapkan salam dan melepaskan alas kaki.
    Adapun bacaan salam ketika memasuki kuburan adalah:
    • membaca do’a
      السلام عليكم دار قوم مؤمنين وانا انشاء الله بكم لاحقون. اللهم لاتخرمنا اجرهم ولا تفتنا بعدهم
      “ASSALA-MU ‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU'MINI-NA WA INN A ISSYA- ALLO-HU LA-KHIQU-N. ALLOHUMMA LA-TAKHRIMNA-AJROHUM WALA TAFTINNA-BADAHUM".

      "Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai perumahan orang-orang yang Mukmin. Dan insya Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau timbulkan fitnah kepada kami, sepeninggal mereka".
    • Atau membaca
      السلام عليكم اهل الديار من المؤمنين والمسلمين وانا ان شاء الله بكم لحقون. نسئلوا الله لنا ولكم العاقبة

      “ASSALA-MU ‘ALAIKUM AHLAD DIYARI MINAL MU'MINI-NA WAL MUSLIMIN, WA INNA- INSYA- ALLO-HU BIKUM LA-KHIQU-N. NAS ALULLO-HA LANA WA LAKUMUL ‘AFIYAH”

      "Semoga kedamaian tercurah kepadamu penghuni perumahan dari orang-orang mukmin dan orang-orang muslim. Dan kami akan menyusul, insya Allah. Kami memohon kepada Allah ‘afiyah (kebaikan) bagi kami dan bagi kamu".
    • Atau membaca
      السلام عليكم دار قوم مؤمنين واتاكم ماتدعون غدا مؤجلون وانا ان شاء الله بكم لحقون. اللهم اغفر لأهل .... 

      "ASSALA-MU ‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU’MINI-N, WA ATA-KUM MA TU-‘ADU-NA GHODAN MUAJJALU-N, WAINNA-INSYAALLO-HU BIKUM LA-KHIQU-N. ALLO-HUMMAGHFIR LIAHLI.... (sebutnamanya).

      "Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai penghuni perumahan orang-orang Mukmin. Dan semoga kamu segera memperoleh apa yang telah dijanjikan kepadamu. Dan insya Allah kami akan menyusul kamu. Ya Allah, berilah ampunan kepada penghuni kuburan (makam) (sebut namanya)".
    • Kaum wanita, walau keluarga dekat, sebaiknya tidak ikut ke kuburan dalam proses penguburan.
  • Cara Mengubur Jenazah
    • Dua atau tiga orang dari keluarga rerdekat jenazah dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari >ebelumnya, masuk ke dalam Hang kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah
    • Jenazah dimasukkan dari arah kaki kubur dengan mendahulukan kepala, sambil membaca:

      بسم الله وعلي ملة رسول الله

      "BISMILLA-HI WA ‘ALA- MILLATI RASUULILLA-H".

      "Dengan nama Allah dan afas agama Rasulullah"

    • Khusus ketika memasukkan jenazah perempuan hendaklah dibentangkan kain di atas liang kuburnya
    • Miringkan jenazah ke sisi kanan, menghadap kiblat
    • Adapun melepas tali-talinya dan membuka kain yang menutupi pipi dan jari-jari kakinya sehingga menempel ke tanah, serta memasang bantalan (gelu; Jawa) tidak ada tuntunan dari Nabi saw
    • Menutup dengan papan, bambu, atau batu lempeng, dengan memberi rongga secukupnya
    • Menimbun liang kubur itu dengan tanah dan boleh ditinggikan kurang lebih satu jengkal
    • Memasang tanda dengan sebuah batu, kayu atau bambu pada arah kepala saja tanpa diberi identitas apapun
    • Bagi pengiring jenazah dan yang menyaksikan penguburannya seyogyanya menaburkan tanah ke atas kuburannya tiga kali
    • Bagi pengiring jenazah yang tiba di kuburan ketika kubur belum selesai digali hendaklah duduk menghadap kiblat dan jangan duduk di atas kuburan
    • Memintakan ampunan dan keteguhan dalam jawaban bagi ienazah dan mendoakannya sambil berdiri.
    Catatan:
    • Jenazah diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam peti bila tanahnya berair atau jenazah dalam keadaan rusak
    • Pada prinsipnya satu jenazah dikubur dalam satu liang kubur, tetapi tidak ada larangan untuk mengubur beberapa jenazah dalam satu liang kubur dengan posisi berjajar (tidak bersusun)
    • Memindahkan kuburan diperbolehkan dengan alasan darurat atau demi kemaslahatan, dengan hati-hati dan memuliakan jenazah
    • Autopsi (pembedahan) pada jenazah diperbolehkan atas dasar keperluan mendesak (kesehatan, penyelidikan, dan Iain-lain) hingga terpenuhinya tujuan pembedahan, kemudian jenazah diperlakukan sebagaimana mestinya, menuru t aturan sunnah
    • Penguburan di laut (dari kapal) dilakukan dengan memberi pemberat di bagian kaki jenazah supaya tenggelam sebagai pengganti penguburan. Sebelumnya jenazah dirawat seperti biasa.
  • LARANGAN YANG BERKAITAN DENGAN KUBURAN:
    • Meninggikan timbunan kuburan lebih dari satu jengkal dari atas permukaan tanah
    • Menembok kuburan sehingga menjadi bangunan
    • Menulisi kuburan dengan berbagai tulisan, seperti nama keluarga, dan lain-lain
    • Duduk di atas kuburan
    • Menjadikan kuburan sebagai bangunan masjid
    • Berjalan di antara kubur dengan memakai alas kaki
    • Semua hal, kegiatan, yang menjurus ke arah syirik dan takhayul, seperti: berwasilah kepada orang yang telah mati, meminta restu kepada orang yang telah mati
    • Perempuan yang selalu/sering berziarah kubur.

Bentuk liang lahad
bentuk gambar liang lahad
bentuk gambar liang lahad

bentuk liang syiq
bentuk gambar liang kubur, syiq
bentuk gambar liang kubur, syiq
Semoga Bermanfaat

Monday, 9 January 2012

Tata Cara Shalat Jenazah

Shalat jenazah merupakan lanjutan dari prosesi pemulasaraan dan merawat jenazah setelah memandikan jenazah dan mengafani jenazah. Tata cara dan ketentuan menshalatkan atau menyalati sudah diatur oleh Rasulullah. Kita tinggal melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan contoh dari Rasulullah tersebut.

Tatacara dan ketentuan shalat jenazah menurut Rasulullah akan dijelaskan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum dengan mendasarkan pada ketentuan umum dan ketentuan khusus. Diharapkan, apa yang Anda baca ini merupakan panduan lengkap shalat jenazah.
  • Ketentuan Umum
    • Mensholatkan jenazah merupakan salah satu kifayah bagi kaum Muslimin dan Muslimat
    • Sholat jenazah dapat dilaku secara sendiri-sendiri a berjamaah, dilakukan den posisi jenazah di depan orang yang mensholatkan
    • Sholat dapat juga dilakukan tanpa hadirnya jenazah yang disebut dengan sholat ghaib
    • Jenazah yang boleh disholatkan adalah jenazah orang Islam
    • Jenazah yang tidak boleh disholatkan adalah jenazah orang kafir (non-Muslim)
    • Adapun jenazah orang bunuh diri dan orang yang berhutang tanpa ada penjamin pelunasan hutangnya, maka Rasulullah saw. tidak mensholatkannya, tetapi beliau membiarkan sahabat mensholatkannya
    • Jenazah yang terpotong-potong, bila ditemukan bagian dada, dan diyakini sebagai orang Islam tetap dirawat sebagaimana biasa. Bila ditemukan bagian-bagian tubuh yang lainnya, cukup disiram, dibungkus dan dikuburkan
    • Jenazah yang sudah dikafani secara sempurna hendaklah segera disholatkan
    • Bila jenazah lebih dari satu, maka sebaiknya disholatkan sekaligus kecuali bila tidak memungkinkan
      • Bila bersamaan antara jena laki-laki dan perempuan maka dapat diatur dengan jenazah yang terdekat dengan imam adalah jenazah laki-laki kemudian di sebelah kiblat jenazah perempuan dengan digeser ke tengah supaya bagian pinggangnya sejajar arah kiblat dengan imam
      • Bila terdapat lebih dari satu jenazah, maka yang ditempatkan terdekat dengan imam adalah laki-laki yang lebih sholih.
    • Imam sholat jenazah diutamakan seseorang yang ada hubungan kerabat dengan jenazah
    • Makmum masbuk dalam shalat jenazah hendaklah menyempurnakan takbir kekurangannya
    • Sholat jenazah dapat dilakukan di dalam masjid, rumah jenazah, kuburan atau tempat-tempat Iain yang memungkinkan
    • Dilarang sholat jenazah dalam 3 (tiga) waktu sebagai berikut:
      • Waktu terbit matahari hingga naik
      • Waktu matahari di tengah-tengah
      • Waktu hampir terbenam hingga benar-benar terbenam.
  • Ketentuan Khusus
    • Orang yang mensholatkan jenazah harus telah memenuhi syarat sahnya sholat
    • Tidak ada ketentuan syara’ yang mengharuskan jenazah diletakkan membujur ke utara atau ke selatan
    • Berdiri menghadap kiblat dengan jenazah di sebelah arah kiblat, jenazah di depan imam
    • Sholat jenazah sebaiknya dilakukan secara berjamaah
    • Mengenai ketentuan sejumlah (tiga) shof, bukanlah keharusan
    • Imam menempatkan diri pada arah kepala jenazah laki-laki, dan pada arah tengah badan (pinggang) jenazah perempuan
    • Shof laki-laki di muka dan shaf perempuan di belakang.
  • Tata Cara Sholat Jenazah
  • Sholat jenazah dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
    • Mengikhlaskan niat karena Allah
    • Membaca takbir pertama (Allahu Akbar), seraya mengangkat kedua tangan lalu tangan kanan memegang tangan kiri dan keduanya diletakkan di dada (bersedekap) dilanjutkan dengan membaca Al-Fatihah dan shalawat kepada Nabi Muhammad saw
    • Membaca takbir kedua (Allahu Akbar), dengan mengangkat kedua tangan, kemudian kembali ke posisi bersedekap, diteruskan dengan membaca do'a
    • Membaca takbir ketiga Akbar), dengan mengangk tangan, kemudian kembali bersedekap, diteruskan membaca do'a
    • Bacalah takbir keempat Akbar), dengan mengangk tangan, kemudian kembali bersedekap, diteruskan membaca do'a ringkas; dengan membaca salam seraya memalingkan muka lalu bacalah salam kedu memalingkan muka ke kiri.
    Sholat jenazah juga dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    • Takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah
    • Takbir kedua, dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi saw
    • Takbir ketiga, dilanjutkan dengan membaca do'a
    • Takbir keempat, dilanjutkan membaca do'a, dan diakhiri dengan salam.

Demikianlah tata cara dan ketentuan shalat jenazah. Tentang bacaan shalat jenazah akan diposting pada kesempatan yang lain. Akhirnya semoga bermanfaat.

Friday, 6 January 2012

Cara Mengkafani Jenazah Sesuai Sunnah

Dalam cara merawat jenazah, ada satu tahapan yang harus dilakukan yaitu mengafani atau mengkafani-nya. Mengafani jenazah dilakukan setelah orang-orang beriman memandikan jenazah saudaranya dengan cara sebaik-baiknya dan harus sesuai dengan tata cara dan ketentuan dari Rasul.

Posting kali ini merupakan panduan lengkap dari Materi dakwah Islam dan Kultum tentang cara mengafani atau mengkafani jenazah. Tentu saja panduan ini sesuai dengan tuntunan dan sunnah Rasulullah.

Orang-orang beriman tinggal melaksanakannya sesuai dengan sunnah Rasul. Sebagaimana memandikan, dalam mengafani jenazah yang sudah ada tata cara dan ketentuan yang sudah baku dari Rasulullah tersebut, tidak boleh neko-neko dan mengada-ada.

Yang terkait dengan tahapan mengkafani jenazah

Sebagaimana memandikan, dalam mengafani jenazah yang sudah ada tata cara dan ketentuan yang sudah baku dari Rasulullah tersebut, tidak boleh neko-neko dan mengada-ada.

adalah : perlengkapan dan persiapan serta prosedur mengafani jenazah.

Perlengkapan dan Persiapan

Perlengkapan yang diperlukan untuk mengafani jenazah adalah sebagai berikut:
  • Kain untuk mengafani secukupnya, diutamakan yang berwarna putih
  • Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari 3 (tiga) lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, terdiri dari:
    • Kain basahan
    • Baju kurung
    • Kerudung
    • Dua lembar kain penutup.
  • Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagaiberikut:
    • Tali sejumlah 3, 5,7 atau 9, antara lain untuk:
      • Ujungkepala
      • Leher
      • Pinggang/ pada lengan tangan
      • Perut
      • Lutut
      • Pergelangan khaki
      • Ujung khaki
    • Kapas secukupnya
    • Kapur barus atau pewangi secukupnya.
  • Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang telah disediakan
  • Untuk jenazah perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya

Pelaksanaan Mengkafani Jenazah

Setelah semua perlengkapan disiapkan, maka dimulailah mengafani jenazah dengan urutan sebagai berikut:
  • Jenazah diletakkan membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain
  • Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup
  • Bilamana diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan
  • Bagi jenazah laki-laki, ditutup dengan 3 (tiga) lapis kain secara rapih dan diikat dengan simpul di sebelah kiri
  • Bagi jenazah yang berambut panjang (perempuan) hendaklah rambutnya dikepang, bila memungkinkan
  • Bagi jenazah perempuan, kenakan (pakaikan) 5 (lima) lapis kain, yaitu: kerudung untuk kepala, baju kurung, kain basahan penutup aurat dan 2 (dua) lembar kain penutup secara rapih, serta diikat dengan simpul di sebelah kiri
  • Bila diperlukan, ruangan di sekitar jenazah diberi wewangian (diukup).

Berikut adalah cara memotong dan menggunakan kain kafan :

Model 1 :
Cara memotong kain kafan 1
cara memotong kain kafan

Model 2
Cara memotong kain kafan 2
cara memotong kain kafan

Cara menggunakan kain kafan :

Pola 1
Cara menggunakan kain kafan 1
cara memotong kain kafan

Pola 2
Cara menggunakan kain kafan 2
cara memotong kain kafan


Demikianlah, tata cara dan ketentuan mengkafani jenazah sesuai dengan sunnah Rasulullah dan semoga bermanfaat.

Thursday, 5 January 2012

Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah

Tata cara, aturan serta ketentuan yang sesuai dengan Rasulullah dalam memandikan jenzah adalah sebagaimana yang tertuang dalam posting yang sedang anda baca ini.

Walaupun hanya urusan memandikan jenazah, tetapi Rasulullah telah memberikan ketetuan dan tata cara yang harus diikuti oleh umatnya. Umatnya tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan sendiri.

Tatacara memandikan jenazah ini merupakan rangkaian dari tata cara merawat jenazah yang sesuai dengan sunah Rasul, yang ingin disampaikan kepada pembaca Materi dakwah Islam dan Kultum.

Adapun rangkaian tata cara

Walaupun hanya urusan memandikan jenazah, tetapi Rasulullah telah memberikan ketetuan dan tata cara yang harus diikuti oleh umatnya. Umatnya tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan sendiri

dan ketentuan memandikan jenazah yang sesuai dengan sunah Rasul meliputi : persiapan, cara memandikan jenazah, dan mengeringkan setelah memandikan.

A. Persiapan
  1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain
  2. Mengusahakan tempat untuk memandikan jenazah yang tertutup sehingga hanya orang yang berkepentingan saja yang adadisitu
  3. Menyediakan kain kafan secukupnya
  4. Usahakanlah orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah
    keluarga dekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya lelaki maka yang memandikan harus lelaki, demikian juga sebaliknya bila jenazahnya perempuan maka yang memandikan harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Dalam hal ini tidak ada kias seorang anak memandikan orang tuanya yang lainjenis.

B. Cara memandikan jenazah
  1. Niatkarena Allah SWT
  2. Membalut jenazah dengan kain tebal (tidak transparan) untuk menutup aurat, lalu seluruh pakaian yang sebelumnya melekat di badannya dilepaskan. Artinya, jenazah dimandikan dalam keadaan terturup auratnya. Membersihkannya dengan merogohnya
  3. Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya bila memungkinkan
  4. Membersihkan rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
  5. Memulai memandikan dengan membersihkan anggota wudlunya dengan mendahulukan yang kanan dan menyiramnya hingga rata tiga, lima, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan
  6. Pada waktu memandikan hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
  7. Pada bagian akhir siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian, seperti kapur barus atau daun bidara
  8. Mengeringkan badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya bila memungkinkan.

Selain itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan :
  1. Orang yang gugur, syahid da am peperangan membela agama Allah, cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat di tubuhnya (tanpa dimandikan, dikafani dan disholatkan)
  2. Orang yang wafat dalam keadaan berihram dirawat seperti biasa tanpa diberi wewangian
  3. Orang yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan, tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa
  4. Jenazah janin yang telah berusia 4 bulan dirawat seperti biasa
  5. Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti dengan tayamum
  6. Bagi orang yang memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi.

Demikian ketentuan dan tatacara memandikan jenazah, semoga bermanfaat.

Cara Merawat Jenazah Sesuai Sunnah Rasul

Dalam posting kali ini, Materi Dakwah Islam dan Kultum memberikan panduan dan tutorial lengkap tentang tata cara dan ketentuan dalam merawat atau pemulasaraan jenazah sesuai dengan sunnah Rasulullah.

Salah satu kewajiban orang beriman pada saat masih hidup adalah merawat dan mengurusi jenazah orang atau saudara muslimnya. Tetapi ada cara dan aturan sesuai dengan sunnah Rasul. Siapapun jenazahnya, orang yang masih hidup mempunyai kewajiban untuk memperlakukannya dengan baik sesuai dengan tata cara dan ketentuan dari Rasulullah.

Masalah merawat dan memperlakukan jenazah adalah sesuatu yang penting dalam Islam. Ada tata cara dan aturan yang harus diperhatikan. Karena termasuk ibadah yang jelas ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam banyak Haditsnya. Orang yang beriman tidak boleh mengada-adakan upacara tentang jenazah ini. Semua harus sesuai dengan ketentuan Rasul. Ketentuan Rasul ini harus dipedomani.

Setiap manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggungjawabkan amaliyahnya selama di dunia. Dan bagi yang masih hidup harus mau mengurusi dan merawat jenazah saudarnya. Hal ini dikarenkan, pada saatnya nanti ketika tiba giliran masing-masing dari kita untuk mengahadap Allah maka orang lain yang masih hiduppun akan

Setiap manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggung jawabkan amaliyahnya selama di dunia

merawat dan mengurusi jenazah kita.

Jika salah seorang dari saudaramu yang muslim meninggal dunia, maka ucapkanlah:

انا لله وان اليه راحعون. اللهم اجرني في مصيبتي واخلف لي خيرا منها

INNA- LILLA-HI WA INNA- ILAIHI RA-JI’U-N. ALLO-HUMMA AJIRNI- Fl-MUSHIBATI- WAKHLUFLI- KHAIRAN MINHA-

"Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik daripadanya".

Hal-hal yang segera dilakukan terhadap jenazah:
  1. Dipejamkan matanya, mendo'akan dan memintakan ampun atas dosanya
  2. Karena termasuk ibadah yang jelas ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam banyak Haditsnya

  3. Dilemaskan tangannya untuk disedekapkan di dada dan kakinya diluruskan
  4. Dikatupkan mulutnya dengan mengikatkan kain melingkari dagu, pelipis sampai ubun-ubun, bila jenazah menganga mulutnya
  5. Bila memungkinkan jenazah diletakkan membujur ke arah utara dan badannya diselubungi dengan kain
  6. Menyebarluaskan berita kematiannya kepada kerabat-kerabatnya dan handai tolannya
  7. Diperbolehkan mencium dan menangisi jenazah, sepanjang tidak sampai menjerit-jerit dan meratap-ratap
  8. Menyegerakan pelunasan hutang-hutang jenazah
  9. Menyegerakan perawatanjenazah.
Adapun perawatan jenazah terdiri dari:
  1. Memandikanjenazah
  2. Mengafani jenazah
  3. Menshalatkan jenazah
  4. Mengubur jenazah.

Demikian pengantar merawat jenazah. Dan masing-masing akan dijelaskan dalam posting-posting selanjutnya.

Semoga beranfaat!