Monday, 21 November 2011

Etika, Tata cara, dan Manfaat Tidur

Etika dan adab atau tata cara serta manfaat tidur menjadi topik posting kali ini. Meskipun sudah banyak tulisan tentang hal ini, namun ada hal yang kurang untuk didiskusikan. Maka melalui Materi Dakwah Islam dan Kultum, hal yang belum dibahas tersebut kemudian diangkat dan share kepada pembaca setia. 

Islam merupakan Agama yang konprehensif. Oleh karenanya, tidurpun menjadi salah satu hal yang diatur baik menyangkut nya. Bahkan manfaat tidurpun ditunjukkan oleh Islam.

Dalam kesempatan kali ini mari kita berbicara tentang etika, tata cara, dan manfaat tidur bagi manusia, khususnya orang beriman.

Tidur merupakan aktifitas keseharian setiap manusia, walaupun dengan durasi yang berbeda-beda satu dengan yang lain. Dengan tidur manusia dapat rehat setelah seharian beraktifitas mencari nafkah  ataupun aktifitas yang lain. Dan setelah tidur digarapkan kondisi fisik dan psikis seseorang kembali fit, sehat dan segar serta bugar.

Namun tahukah Anda bahwa tidur merupakan anugrah Allah yang tak ternilai harganya. Bagaimana jadinya kondisi fisik kita bila dalam hidup kita tidak pernah tidur. Jangankan sepanjang waktu, sehari tidak tidur saja dapat menyebabkan badan terasa meriang, masuk angin, kepala pusing, fisik lemah dan sebagainya. Tidur juga sangat berpengaruh pada kesehatan psikis kita.

Maka dari itu bersyukurlah atas anugrah Tuhan yang berupa tidur. Gunakan sebaik-baiknya. Artinya tidur hanya kita manfaatkan sebagai pengistirahatan fisik dan psikis dari kelelahan aktifitas. Jangan sampai waktu habis hanyak untuk tidur.

Orang beriman tahu bahwa tidur adalah salah satu nikmat yang diberikan Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya.

Allah menjadikan malam adalah sebagai waktu untuk beristirahat. Namun bagi profesi tertentu, tidak dilarang untuk tidak tidur di malam hari. Misalnya profesi sopir bus malam, tenaga medis, satpam dan sebagainya. Terkait hal ini Allah berfirman dalam QS. Al-Qashash : 73

وَمِنْ رَحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوْ فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

"Dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya."

Dan juga dalam An-Naba' : 9

وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتَا

"Dan Kami jadikan tidurmu untuk istrirahat"

Demikian pentingnya masalah tidur ini, Nabi Muhamad saw juga mengatur diri dalam tidurnya. Dan aturan yang digunakan oleh Rasulullah tersebut kemudian kita jadikan acuan. Tidur Rasulullah sebagaimana tergambar dala hadits berikut ini :

 عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ اِذَا اَخَذَ مَضْجَعَهُ مِنَ اللَّيْلِ وَضَعَ يَدَهُ تَحْتَ خَذِّهِ ثُمَّ يَقُوْلُ اَللّهُمَّ بِاسْمِكَ اَمُوْتُ وَاَحْيَا وَاِذَا اسْتَيْقَظَ قَالَ اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَحْيَانَا بَعْدَ مَا اَمَاتَنَا وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ. رواه البخاري

"Dari Hudzaifah ra berkata : bila Nabi SAW akan tidur pada waktu malam, maka beliau meletakkan tangannya di bawah pipinya seraya berdoa: Allaahumma bismika amuutu wa ahyaa (Ya Allah dengan nama-Mu aku mati dan hidup). Dan bila bangun, beliau berdoa: alhamdu lillaahi al-ladzii ahyaa naa ba'damaa amaatanaa wa ilaihi an-nusyuur (segala puji bagi Allah, Dzat yang mengidupkan kami sesudah mematikan kami. Dan hanya kepada-Nya lah kami dibangkitkan." (HR. Bukhari)

Etika Tidur

Bagi seorang muslim, tidur tidak sekedar tidur. Maksudnya adalah tidak sekedar memejamkan mata dan manjatuhkan badan di tempat tidur. Ada etika yang harus diikuti dan dilaksanakan. Etika tidur bagi muslim adalah antara lain sebagai berikut :

1. tidak menunda tidur setelah shalat Isya (segera tidur)
2. menutup pintu, jendela, memadamkan api dan lampu
3. meluruskan niat
4. berdoa
5. memulai tidur di atas lambung kanannya dan berbantal tangan kanan
6. menghadap Qiblat
7. tidur dalam keadaan suci dari hadats dan najis
8. bersiwak atau menggosok gigi sebelim tidur
9. menghindari tidur tengkurap (hukumnya makruh)
10. berdzikir sebelum tidur
11. menulis wasiat-wasiat penting
12. bermuhasabah
13. berniat untuk senantiasa mentaati Allah dan berbuat kebajikan
14. menyadari bahwa suatu saat pasti akan berbaring di liang kubur.

Doa akan dan bangun tidur

akan tidur : اَللّهُمَّ بِاسْمِكَ اَمُوْتُ وَاَحْيَا

bangun tidur :  اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَحْيَانَا بَعْدَ مَا اَمَاتَنَا وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ

Sunday, 20 November 2011

Pengertian Nadzar dan Macam-macamnya

Setelah berbicara sumpah, sekarang mari kita mengenal dan mengetahui apa yang disebut dengan nadzar. Dalam bahasan ini dibicarakan pengertian nadzar, macam-macam nadzar, syarat nadzar, hukum nadzar, dan dalil nadzar.

Pengertian Nadzar ialah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari'at Islam dengan lafal yang menunjukkan hal itu.

Syarat nadzar meliputi: (1) Berakal (2) Baligh 3) Suka rela (tidak dipaksa). Nadzar itu adalah ibadah kuno yang telah lama dilakukan orang-orang dahulu. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan. Karena nadzar itu menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar tersebut. Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus dengan nadzar. Hal ini sesuai dengan Hadits berikut:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

Artinya: "Diriwayatkan darilbnu Umar ra, ia berkata: Nabi saw melarang nadzar dan bersabda: "Sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikif." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Nadzar itu ada dua macam:

a. Nadzar Mutlak, yaitu nadzar yang di­ucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain. Seperti "Lillahi 'alayya (Wajib atasku untukAllah) bersedekah satujutarupiah".

b. Nadzar Bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya. Seperti: "Jika Allah menyem-buhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari".

Nadzar itu wajib dipenuhi/dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, dan se­perti bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki. Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang ber­nadzar terkena kaffarat. Kaffarat nadzar sama dengan kaffarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa di-berikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini berdasarkan Hadits berikut:

‏عن ‏ ‏عقبة بن عامر ‏‏عن رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال ‏ ‏كفارة ‏ ‏النذر ‏ ‏كفارة اليمين

Artinya: "Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw bersabda: "Kaf­farat nadzar itu kaffarat sumpah"." (HR. Muslim)

Tapi jika nadzar itu merupakan kemak-siatan/kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya maka nadzar tersebut tidak wa­jib dilaksanakan. Contohnya, bernadzar minum arakjika lulus ujian, dan bernadzar membunuh si polan atau meninggalkan shalat jika naik pangkat. Hal ini sesuai dengan Hadits berikut:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  : "من نذر أن يطيع الله فليطعه. ومن نذر أن يعص الله فلا يعصه" رواه البخاري

Artinya: "Diriwayatkan dariAisyah ra dari Nabi saw bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk menaatiAllah maka hen-daklah ia menaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya"." (HR al-Bukhari dan Muslim)

Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat.

Dan jika nadzar itu atas sesuatu yang mubah atau halal, seperti bernadzar memakai baju baru ketika pergi ke kantor dan bernadzar mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil, maka nadzar ini juga wajib dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan terkena kaffarat. Hal ini berdasarkan Hadits berikut:

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن امرأة أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله إني نذرت أن أضرب على رأسك بالدف قال أوفي بنذرك

Artinya: "Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi saw lalu berkata: WahaiRasulullah, sesung-guhnya aku telah bernadzar menabuh gendang dihadapanmu. Beliau bersabda: "Penuhilah nadzarmu". "(HR. Abu Dawud)

Menurut Hadits ini, bernadzar menabuh kendang itu wajib dilaksanakan. Padahal menabuh gendang itu kalau bukan suatu yang mubah maka ia adalah suatu yang makruh dan tidak akan pernah menjadi suatu qurbah (kebajikan/ketaatan).

Jika ia mubah maka Hadits di atas meru­pakan dalil yang mewajibkan pelaksanaan nadzar atas yang mubah, dan jika ia makruh maka izin untuk memenuhi nadzar tersebut menunjukkan bahwa memenuhi nadzar atas yang mubah itu lebih utama. 3. Jika seseorang itu bernadzar, lalu ia lupa jenis nadzarnya, maka karena ia tidak bisa melaksanakannya, ia wajib membayar kaffarat nadzarnya itu. Hal ini karena nadzar tersebut masih men­jadi hutangnya kepada Allah. Kaffarat nadzar sebagaimana diterangkan yaitu dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa ia makan untuk dirinya dan ke-luarganya atau memberi mereka pa­kaian atau dengan memerdekakan se­orang hamba. Jika semua itu tidak sanggup ia lakukan, maka ia harus ber-puasa selama tiga hari, boleh berturut-turut dan boleh tidak berturut-turut.


Wallahu a'lam bush-shawab

Pengertian dan Macam-macam Sumpah

Sahabat Materi Dakwah Islam dan Kultum, sekarang kita membahas pengertian, macam-macam, dan jenis sumpah, syarat sumpah, hukum sumpah, dan kafarat sumpah.

Untuk meyakinkan kepada seseorang, tidak jarang kita menggunakan sumpah. Apakah sumpah itu menggunakan bahasa Indonesia, Jawa ataukan bahasa Arab. Lalu apa sesungguhnya pengertian sumpah itu? Bagaimana pelaksanaannya dan apa konsekuensinya? Berikut ini adalah posting mengenai hal tersebut dari Materi Dakwah Islam dan Kultum sebelum kita membahas tentang nadzar.

Pengertian Sumpah, di dalam bahasa Arab disebut: al-yamin atau al-hilf yaitu kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contoh bentuk sumpah adalah : "Wallahi (Demi Allah) saya sudah belajar" dan "Wa'adhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri". Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, maka ia tidak boleh dibuat main-main.

Adapun Syarat sumpah yaitu meliputi : (1) berakal (2) baligh (3) Islam (4) bisa melaksanakannya (5) suka rela (tidak dipaksa). Sedangkan Rukun sumpah mencakup lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.

Sumpah itu ada tiga macam:

a. Sumpah Laghwi: Yaitu sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: "Demi Allah kamu hams datang" dan "Demi Allah kamu wajib makan". Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata "demi Allah" tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Tapi untuk memperkuat saja, maka hu-kum sumpah tersebut tidak wajib mem-bayar kaffarah dan tidak ada dosanya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ولكن يؤاخذكم بما كسبت قلوبكم والله غفور حليم

Artinya: "Allah tidak menghukum ka­mu disebabkan sumpahmu yang tidak di-maksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpah­mu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanfun."(AI-Baqarah [2]: 225)

b. Sumpah Mun'aqadah: Yaitu sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan se­suatu hal. Contohnya: "DemiAllah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah" dan "Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu". Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kaffarah jika melanggarnya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: 'Allah tidak menghukum ka­mu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sum-pah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat/tebusan (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang mis-kin, yaitu darimakanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau mem­beri pakaian kepada mereka atau memer-dekakan seorang budak. Barangsiapa ti­dak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepada-mu hukum-hukum-Nya agar kamu ber-syukur(kepada-Nya). "(Al-Maidah [5]: 89)

Menurut ayat ini, jika seseorang ber­sumpah untuk melakukan atau meninggal­kan sesuatu, lalu ia tidak bisa menepati sumpahnya itu, ia terkena kaffarat. Kaffarat ialah penebus dosa sumpah. Kaffarat sumpah secara tertib ialah: memberi ma­kan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.

c. Sumpah Ghamus: ialah sumpah pal-su/bohong, yaitu sumpah yang diucap­kan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kaffaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kaffarat. Pelakunya wajib ber-taubatnasuha. Dinamakan ghamus ka­rena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak, ma­ka hak-hak tersebut harus dikembal-ikan kepada pemiliknya. Hal ini ber­dasarkan ayat berikut:

وَلَا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: "Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alatpenipu di antaramu, yang menyebabkan tergelin-cir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dan jalan Allah; dan bagimu azab yang besar." (An-Nahl[16]:94)

Dan berdasarkan Hadits berikut:

عن عبد الله عمرو عن النبي ص م قال الكبائر الشرك بالله وعقوق الوالدين وقتل النفس واليمين الغموس

Artinya: "Diriwayatkan dariAbdullah binAmrura. dari Nabi saw. bersabda: Vo-sa-dosa besar ialah: menyekutukan Allah, mendurhakaikedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah palsu". "(HR al-Bukhari)

Jika dilihat dari jenis isi sumpahnya, sumpah itu bisa dibagi lagi menjadi:

a.    Bersumpah untuk mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram. Hukumnya, sumpah ini tidak boleh dilanggar karena menguatkan apa yang dibebankan oleh Allah kepada hamba-hambaNya.
b.    Bersumpah meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. Hukumnya, sumpah ini wajib dilanggar karena ia adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau pendur-hakaan kepada Allah, dan iaterkena kaffarat.
c.    Bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal. Hukumnya, makruh untuk melanggarnya dan disunatkan untuk memenuhi sumpahnya itu.
d.    Bersumpah meninggalkan yang sunat atau mengerjakan yang makruh. Hukumnya, melanggar sumpah ini disunatkan dan ia terkena kaffarat.
e.    Bersumpah untuk mengerjakan yang sunat atau meninggalkan yang makruh. Hukumnya, sumpah ini sunat dipenuhi dan makruh dilanggar. Kalau dilanggar ia terkena kaffarat.

Saturday, 19 November 2011

Masalah Kointradiksi ‘Am dan Khash (Bag. III)

Diantara pengaruh-pengaruh ikhtilaf pada masalah ini :

Ikhtilaf pada masalah ini --kontradiksi antara aam dan khaash-- berpengaruh pada ikhtilaf dalam hal-hal furu’, kami sebutkan sebagiannya sebagai berikut :

1.       Masalah penjualan korma yang masih berada di pohon dengan perkiraan korma kering

Abu Hanifah berpendapat tidak di bolehkannya penjualan seperti ini, baik itu lebih sedikit dari lima wasak atau lebih banyak. Dia berhujjah dengan keumuman sabda Nabi saw : “Korma kering dengan korma kering, biji gandum dengan biji gandum, gandum dengan gandum, garam dengan garam,sama serupa, dan dari tangan ke tangan” (H.R. Muslim di kitab Al-Musakaat no. 1588). Mengetahui keserupaan dalam masalah ini adalah diperlukan.

Dan dengan keumuman apa yang diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau melarang muhaqalah (penjualan atau pembelian sewaktu masih diladang) dan muzabanah (menjual buah yang masih di pohonnya) (Riwayat Bukhari dari Anas). Muzabanah ditafsirkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Syaikhani dari Ibnu Umar, “Seorang laki-laki menjual buah kebunnya jika pohon korma ditakar dengan korma kering dan jika pohon anggur ditakar dengan anggur kering, dan jika tanaman dijualnya dengan takaran makanan”.

Dia tidak mengambil hujjah dengan hadits khaash yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi saw. : “Memberikan rukhshah dalam menjual ‘araya untuk dijual dengan takaran perkiraan”.

As-Sarkhasy berkata dalam A- Mabsuth : “Hujjah kami dalam hal itu adalah sabda Rasulullah saw : “Korma kering dengan korma kering harus dengan takaran berimbang” dan apa yang di kepala-kepala pohon korma adalah korma kering, maka tidak boleh menjualnya dengan korma kering kecuali dengan takaran berimbang. Hadits ini ‘aam, telah disepakati penerimaannya, maka diunggulkan atau dirajihkan dari khaash mukhtalaf (khaas yang diperselisihkan) dalam penerimaan dan pelaksanaan dengannya”. (As Sarkhasy 12/129).

Sedangkan kebanyakan Hanafiyah mengeluarkan masalah ‘araya dari bab jual-beli serta menafsirkan ‘ariyah (mufrad ‘araya) dengan ‘athiyyah (pemberian). Berkata dalam syarah ‘Inayah ‘Al-Hidayah :

“Kami menerima bahwa Rasulullah saw. telah memberikan rukhshah dalam ‘araya. Sesungguhnya banyak terdapat hadits-hadits yang menunjukkan hal itu dan tidak mungkin menolaknya, tetapi yang kalian sebutkan bukan hakekat artinya, tetapi artinya adalah ‘athiyya (pemberian) secara bahasa, dan ta’wilnya adalah seorang lelaki memberikan buah korma dari kebunnya kepada lelaki lain, kemudian orang itu menyusahkan dengan masuk ke kebunnya setiap hari, karena keberadaan istrinya di kebun, sedangkan ia tidak rela bila harus mengingkari janji dan menarik pemberiannya, maka ia memberikan korma yang terpotong dengan perkiraan sama sebagai ganti dari pemberiannya itu, untuk mencegah bahaya dari dirinya, dan ia tidak mengingkari janjinya. Dengan ini kami katakan bahwa dikarenakan orang yang diberi tidak menjadi pemilik dari sesuatu yang diberikan, selama masih bersambung dengan kepemilikan pemberi, maka korma yang diberikannya bukanlah sebagai ‘iwadl tetapi hibah mubtada’ah dan dinamakan penjualan majaz, karena pada gambarannya adalah ‘iwadl yang diberikan untuk menjaga dari mengingkari janji. Dan disepakati bahwa yang demikian ini pada takaran dibawah lima wasaq, dan perawi menyangka bahwa rukhshah terbatas pada hal itu, maka dia menukil sebagaimana terjadi padanya”. (Fathul Qadir 5/195).

 As Sarkhasi menyebutkan hal yang sama dalam Al Mabsuth. (lihat Al-Mabsuth 12/193).
Jumhur berpendapat dengan pengkhususan keumuman hadits, “Kurma kering dengan kurma kering” dan hadits pelarangan muzabanah dengan hadits yang memberikan rukhshah dan ‘araya, tetapi mereka berselisih dalam menafsirkan arti ‘araya yang di dalamnya ada pemberian rukhshah.

Syafi’i r.a. berpendapat bahwa ‘araya adalah penjualan korma masak di atas pohon korma dengan korma kering di tanah, ataupun anggur di pohon dengan anggur kering, dan dia mensyaratkan bahwa yang demikian hanya boleh dibawah lima wasaq, dengan dasar pengambilan hadits yang diriwayatkan oleh Syaikhani, “Bahwasanya beliau saw. memberikan rukhshah dalam penjualan ‘araya dengan perkiraan yang jumlahnya dibawah lima wasaq”. (lihat Al-Minhaj an-Nawawi dan syarahnya Mughnil Muhtaj 2/94-94).

Ahmad berpendapat bahwa ‘araya adalah penjualan korma masak di kepala-kepala pohon korma dengan takaran sepadannya dari korma kering yang tidak lagi di pohonnya, dibawah lima wasaq, dan yang demikian ini tidak boleh kecuali yang memiliki kebutuhan untuk memakan korma masak dan tidak ada harga bersamanya, dan yang demikian dibolehkan pada buah-buahan selainnya.

Syarat kebutuhan diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Syaikhani dari Mahmud bin Lubaid berkata, “Aku katakan kepada Zaid, ada apa dengan ‘araya kalian ini ? Kemudian dia menyebutkan beberapa lelaki dari Anshor yang membutuhkan, mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa korma masak telah datang dan ditangan mereka tidak ada uang untuk membelinya, sedang mereka memiliki kelebihan korma kering, maka Rasulullah saw. memberikan rukhshah untuk membeli ‘araya dengan takaran korma kering yang sudah ada pada mereka, dan mereka memakan buah korma yang masak” (Lihat al-Naqba’ li Ibn Qadamah serta Hasiyah al-Mansubah li as-Syaikh Sulaiman Hufaid Muhammad SAW bin Abd al-Wahab 2/70-71).

2.       Nishab zakat yang dikeluarkan dari tanah

Jumhur dari Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah, juga Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa nishab dalam zakat yang dikeluarkan oleh tanah adalah lima wasaq (satu wasaq adalah 60 gantang). Mereka berhujjah atas pendapatnya tadi dengan hadits : “yang dibawah lima wasaq tidak ada shadaqah” (HR. Bukhari dan Muslim serta selain keduanya dari Abi Syaid Al Khudlri. Mereka menjadikan hadits ini sebagai mukhashish keumuman sabda Rasulullah saw. : “Di dalam apa-apa yang diairi oleh hujan, mata air-mata air, ataupun tanah yang diairi hujan maka (zakatnya) adalah seper sepuluh, dan yang diairi oleh air yang dibuat untuk mengairi tanaman (zakatnya) adalah setengah dari sepersepuluh” (H.R. Bukhari dan Ashab as-Sunan dan lihat Nailul Authar 4/140). Mereka juga mengatakan : “Ini adalah harta yang wajib bersadaqah didalamnya, dan tidak diwajibkan bila jumlahnya hanya sedikit sebagaimana harta-harta yang lain”.

Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat wajib dalam semua yang dikeluarkan dari tanah, baik sedikit maupun banyak. Dia berhujjah dengan keumuman hadits yang lalu, dan menta’wilkan hadits khash serta menjadikannya (dasar) dalam zakat perdagangan. Dia berkata dalam Al-Mabsut : “Dan Abu Khanifah mengatakan  takwil hadits adalah zakat perdagangan”, maka mereka saling menjual dan membeli denga wasaq-wasaq sebagaimana terdapat dalam hadits. Nilai lima wasaq adalah dua ratus dirham (Al Mabsuth 3/3).

Masalah Kointradiksi ‘Am dan Khash (Bag.II) atau Masalah Kointradiksi ‘Am dan Khash (Bag. I)

Masalah Kointradiksi ‘Am dan Khash (Bag. II)

Perbedaan antara Takhshish dan Naskah

 Faedah dari pengungkapan bahwa naash sebagai mukhashshish dan bukan sebagai nasikh menurut mereka adalah bahwasanya ‘aam pada kondisi me-nasakh, penunjukan (dalalah) adalah qath’i sebagaimana telah tetap sebelumnya. Adapun ‘aam yang mengkhususkan sebagaian dirinya, maka tidaklah demikian. Dalalah-nya bersifat dhanni. (Al-Mir’ah I/355).

Demikianlah, dan Al-Amidy rahimahullah telah menyebutkan perbedaan-perbedaan antara takhshish dan naskh. Dia berkata : “Kami katakan bahwa takhshish dan naskh -sekalipun keduanya sama dari sisi bahwa masing-masing dari keduanya mengharuskan pen-takhshish-an hukum dengan sebagian hal yang diteima oleh lafadz-  tetapi keduanya berbeda dalam sepuluh sisi :

Pertama : Takhshish menjelaskan bahwa sesuatu yang keluar dari umum, mutakallim tidaklah menghendaki dalalah atasnya dengan lafadz itu.

Sedangkan naskh menjelaskan bahwa sesuatu yang keluar (dari umum) berarti tidak ada taklif karenanya, sekalipun mutakallim menghendaki itu dengan lafadz dalalah atasnya.

Kedua : Takhshish tidak terjadi pada suatu perintah dengan satu macam hal yang diperintahkan, sedang naskh terkadang terjadi pada suatu perintah dengan satu macam hal yang diperintahkan.

Ketiga : Naskh  tidak terjadi pada suatu perintah itu sendiri melainkan dengan adanya khitab dari syari’. Berbeda dengan takhshish, naskh dibolehkan dengan qiyas atau yang lainnya dari dalil-dalil ‘aqliyah maupun sam’iyah.


Keempat : bahwa (Nasikh) harus datang belakangan dari mansukh, berbeda dengan mukhassish, ia boleh mendahului mukhashshash ataupun datang belakangan sebagaimana penjelasan terdahulu.

Kelima : Takhshish tidak mengeluarkan ‘aam dari pengambilan hujjah dengannya secara mutlak di waktu yang akan datang, sesungguhnya pengambilan hujjah dengannya tetaplah ada selain yang di khususkan. Berbeda dengan naskh, sesungguhnya ia kadang mengeluarkan hukum dalil mansukh dari menggunakannya di waktu yang akan datang. Yang demikian ini bila nashk terdapat pada suatu perintah dengan satu hal yang diperintahkan.

Keenam : Dibolehkan takhshish dengan qiyas, dan tidak dibolehkan nashk dengan qiyas.

Ketujuh : Nashk  memunculkan hukum setelah ditetapkan, berbeda dengan takhshish.

Kedelapan : Dibolehkan me-nashakh suatu syari’at dengan syari’at yang lain, dan tidak dibolehkan men-takhshish suatu syari’at dengan lainnya.

Kesembilan : Bahwa ‘aam dibolehkan me-naskh hukumnya hingga tidak tersisa sedikitpun, berbeda dengan takhshish.

Kesepuluh : Yaitu disebutkan oleh sebagian kaum Mu’tazilah, bahwa takhshish lebih umum dari nashk, dan bahwa setiap nashk adalah takhshish tetapi tidak setiap takhsish adalah naskh, dikarenakan naskh tidak terjadi melainkan dengan pen-takhshish-an suatu hukum pada sebagian zaman, sedang takhshish bersifat umum dalam pen-takhsish-an sebagian individu, sebagaian kondisi, sebagian zaman. Didalamnya ada pertimbangan (Al-Hakam : 3/161-163). 

Masalah Kointradiksi ‘Am dan Khash (Bag. I) atau Masalah Kointradiksi ‘Am dan Khash (Bag. III)

Masalah Kointradiksi ‘Am dan Khash (Bag. I)

Kontradiksi ‘aam dan khaash terjadi bilamana ada nash ‘aam dan nash khash, dan masing-masing keduanya menunjukkan perbedaan antara satu dengan yang lain.

Sebagaimana firman-Nya : “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (An-Nur : 4).

Dan firman-Nya : “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain dari mereka sendiri, maka kesaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar”. An-Nur : 6).

Nash pertama adalah ‘aam, berlaku menyeluruh untuk setiap orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat zina), baik itu suaminya sendiri atau bukan. Dan nash kedua adalah khusus untuk para suami, tidak kepada selainnya.

Sedangkan jumhur yang mengatakan bahwa penunjukan ‘aam atas semua hal ditunjuk oleh ‘aam (afraadu-l-‘aam) merupakan dhanniyah, tidak menetapkan adanya kontradiksi antara keduanya (‘aam dan khash), tetapi mereka memberlakukan khas sebagaimana yang ditunjukkan oleh khas, dan memberlakukan ‘aam untuk selainnya, yakni mengkhususkan ‘aam dengan khas dan menetapkan khash atas ‘aam, karena dalalah khash adalah qath’iyah sedang ‘aam dalalah-nya adalah dhanniyah.

Adapun Hanafiyah, yang berpegang pada kaidah mereka bahwa ‘aam memiliki sifat qath’i. Dalam masalah ini, mereka menetapkan adanya kontradiksi di antara keduanya sesuai dengan kadar yang ditunjukkan oleh khash karena kedua-duanya sama-sama qath’i.

Dengan demikian permasalahan ini menjadi satu dari empat permasalahan :
1.       Tidak diketahui kronologinya yaitu tidak diketahuinya keterdahuluan khash atas ‘aam ataupun keterdahuluan ‘aam atas khash. Dengan kondisi seperti ini hukum ta’arudl (kontradiksi) menjadi tetap atas keduanya, lalu disandarkan pada tarjih. Bila tidak ada pentarjihan, maka persoalan selesai pada kenyataan kronologis dan tidak diberlakukan salah satu dari keduanya dalam hal-hal yang ditunjukkan oleh khash. (lihat Irsyadul Fukhul, hal 163).

Contoh dari kasus ini adalah firman-Nya :
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, .....” (Al-Baqarah : 234).
Dengan firman-Nya :

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (At-Thalaq : 4)

Menurut Ali bin Abi Thalib r.a., kontradiksi dalam hal ini terletak pada wanita hamil yang ditinggal mati suaminya. (lihat At-Talwih, hal 41).

2.       Diketahui kronologinya. Hal ini menjadi pembanding baginya dalam (sebab) turunya, bila keduanya berasal dari Al-Quran atau dalam hal (sebab) wurud-nya, bila keduanya berasal dari hadits. Dalam hal ini, khash menjadi mukhashish (bagi) ‘aam, sebagaimana dalam firman-Nya : “dan mengharamkan riba” dengan firman-Nya “padahal Allah telah menghalalkan jual beli” (Al-Baqarah : 275). Contoh lain adalah firman-Nya dalam hal orang sakit, “dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu”, dengan firman-Nya, “Karena itu, barang siapa diantara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya)di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu”. (Al-Baqarah : 185).

3.       Diketahui kronologinya bahwa khash datang kemudian. Maka khash me-nasakh ‘aam sebatas yang diterima keduanya bila ketetapannya sama dengan ‘aam. Sebagaimana firman-Nya dalam menjelaskan hukuman bagi penuduh zina : “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera” (An-Nur : 4) dengan firman-Nya : “dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar”. (An-Nur : 6).


Nash pertama bersifat ‘aam, mencakup semua suami dan selain mereka. Dan nash kedua bersifat khash tentang para suami. Telah diketahui bahwa nash khash turun lebih akhir dari pada nash ‘aam (Al-Mir’ah juz : 1 hal : 354-355).

Diriwayatkan dalam shakhih Bukhari dari Ibnu Abbas bahwa Hilal bin Ummayah menuduh istrinya berzina dengan Syuraiq bin Samha’ di hadapan Nabi SAW. Maka Nabi SAW bersabda : “(Tunjukan) bukti atau hukuman di punggungmu”, dia berkata : “Wahai Rasulullah, jika salah seseorang diantara kami melihat seseorang lelaki diatas istrinya, haruskah ia pergi berusaha mencari bukti ?”. Nabi SAW kembali bersabda : “Bukti dan bila tidak, hukuman di punggungmu”. Maka Hilal berkata : “Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran sungguh aku benar, Allah pasti benar-benar akan menurunkan sesuatu yang menyelamatkan punggungku dari hukuman”. Kemudian Jibril turun dan menurunkan kepada Nabi Saw : “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)...kemudian ia membaca hingga sampai pada ayat....dia adalah termasuk orang-orang yang benar”. (Al-Bukhari juz : 6, hal : 4).

Maka ayat ini menjadi nasikh.

Dan sebagaimana firman-Nya : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri”. (Al-Baqarah : 234) dengan firman-Nya : “Perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai melahirkan kandungannya”. (Ath-Thalaq : 4).

Ayat pertama adalah ‘aam mencakup setiap istri. Sedang ayat kedua khash hanya dalam masalah istri hamil. Ayat kedua datang belakangan dibanding ayat pertama, menurut Ibnu Mas’ud bahwasanya ia berkata : “Barang siapa menginginkan jandanya, sesungguhnya surat Nisa’ yang pendek turun setelah surat Nisa’ yang panjang, dan firman-Nya : “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”, turun setelah “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari” (At-Taudliih I/39).

4.       Diketahui kronologinya dan ‘aam datang kemudian setelah khash, baik bersambung maupun ayatnya datang belakangan. Yang digunakan adalah ‘aam dan menjadi nasikh terhadap khash sebagaimana hadist tentang ‘Ariniyyin dengan sabda Nabi saw. : “Sucikanlah diri kalian dari air kencing, karena umumnya siksa kubur adalah dari air kencing” ( HR. Sa’id bin Manshur dan dalam riwayat Ad-Daruqutni dengan lafadh, “Tanazzahu minal baul” lihat Nailul-Authar : I/93).
5.        
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. dan lafadznya milik Bukhari : “Bahwa sekelompok manusia rendahan dan ‘arinah (hidup di kumpulan pepohonan) datang ke Madinah menghadap Nabi saw. dan berbicara dengan keislaman kemudian berkata : “ Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami adalah kaum papa dan bukan kaum yang berkelebihan dalam makan dan minum”. Lalu mereka memandang bahwa udara Madinah tidak cocok untuk mereka, maka Rasulullah saw, memerintahkan agar mereka diberi sekumpulan onta dan pengembala, dan beliau menyuruh untuk keluar (dari Madinah) bersamanya, sehingga bisa minum dari susu onta tersebut dan dari air kencingnya. Maka merekapun berangkat, sehingga ketika mereka sampai di daerah yang tidak berpasir mereka kembali kafir setelah keislaman mereka, membunuh pengembala Nabi saw. dan mengiring onta-onta. Peristiwa itu sampai kepada Nabi saw. beliau lantas mengirim utusan untuk meminta kembali onta-onta tersebut , memerintahkan mengurus mereka, maka mereka mencukil mata-mata para penghianat tersebut, memotong tangan-tangan dan kaki mereka dan meninggalkan mereka di daerah yang tidak berpasir itu sehingga mereka mati dalam keadaan seperti itu”.

Qatadah berkata : “telah sampai kepada kami bahwa Nabi saw. setelah itu memerintahkan untuk bersedekah dan melarang untuk melakukan hukuman sebagai pembalasan”.(Al-Bukhari V/70-71 bab kisah ‘Akl Wa ‘Ariniyah).
 Hadist tentang ‘Ariniyin ini khusus dalam hal kencing onta, dan hadist ini telah ada terlebih dahulu dari hadist yang menunjukan tentang keumuman kewajiban bersuci dari segala kencing, karena pelaksanaan hukuman sebagai pembalasan yang tercakup dalam hadist telah di nasakh dengan kesepakatan, karena keberadannya terdapat pada permulaan Islam (lihat Manarul Arwansyar Al Manar Li-b-ni Malik 74-75, Matba’ah Utsmaniyah).