Sunday 20 November 2011

Pengertian Nadzar dan Macam-macamnya

Setelah berbicara sumpah, sekarang mari kita mengenal dan mengetahui apa yang disebut dengan nadzar. Dalam bahasan ini dibicarakan pengertian nadzar, macam-macam nadzar, syarat nadzar, hukum nadzar, dan dalil nadzar.

Pengertian Nadzar ialah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari'at Islam dengan lafal yang menunjukkan hal itu.

Syarat nadzar meliputi: (1) Berakal (2) Baligh 3) Suka rela (tidak dipaksa). Nadzar itu adalah ibadah kuno yang telah lama dilakukan orang-orang dahulu. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan. Karena nadzar itu menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar tersebut. Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus dengan nadzar. Hal ini sesuai dengan Hadits berikut:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

Artinya: "Diriwayatkan darilbnu Umar ra, ia berkata: Nabi saw melarang nadzar dan bersabda: "Sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikif." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Nadzar itu ada dua macam:

a. Nadzar Mutlak, yaitu nadzar yang di­ucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain. Seperti "Lillahi 'alayya (Wajib atasku untukAllah) bersedekah satujutarupiah".

b. Nadzar Bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya. Seperti: "Jika Allah menyem-buhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari".

Nadzar itu wajib dipenuhi/dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, dan se­perti bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki. Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang ber­nadzar terkena kaffarat. Kaffarat nadzar sama dengan kaffarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa di-berikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini berdasarkan Hadits berikut:

‏عن ‏ ‏عقبة بن عامر ‏‏عن رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال ‏ ‏كفارة ‏ ‏النذر ‏ ‏كفارة اليمين

Artinya: "Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw bersabda: "Kaf­farat nadzar itu kaffarat sumpah"." (HR. Muslim)

Tapi jika nadzar itu merupakan kemak-siatan/kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya maka nadzar tersebut tidak wa­jib dilaksanakan. Contohnya, bernadzar minum arakjika lulus ujian, dan bernadzar membunuh si polan atau meninggalkan shalat jika naik pangkat. Hal ini sesuai dengan Hadits berikut:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  : "من نذر أن يطيع الله فليطعه. ومن نذر أن يعص الله فلا يعصه" رواه البخاري

Artinya: "Diriwayatkan dariAisyah ra dari Nabi saw bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk menaatiAllah maka hen-daklah ia menaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya"." (HR al-Bukhari dan Muslim)

Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat.

Dan jika nadzar itu atas sesuatu yang mubah atau halal, seperti bernadzar memakai baju baru ketika pergi ke kantor dan bernadzar mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil, maka nadzar ini juga wajib dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan terkena kaffarat. Hal ini berdasarkan Hadits berikut:

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن امرأة أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله إني نذرت أن أضرب على رأسك بالدف قال أوفي بنذرك

Artinya: "Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi saw lalu berkata: WahaiRasulullah, sesung-guhnya aku telah bernadzar menabuh gendang dihadapanmu. Beliau bersabda: "Penuhilah nadzarmu". "(HR. Abu Dawud)

Menurut Hadits ini, bernadzar menabuh kendang itu wajib dilaksanakan. Padahal menabuh gendang itu kalau bukan suatu yang mubah maka ia adalah suatu yang makruh dan tidak akan pernah menjadi suatu qurbah (kebajikan/ketaatan).

Jika ia mubah maka Hadits di atas meru­pakan dalil yang mewajibkan pelaksanaan nadzar atas yang mubah, dan jika ia makruh maka izin untuk memenuhi nadzar tersebut menunjukkan bahwa memenuhi nadzar atas yang mubah itu lebih utama. 3. Jika seseorang itu bernadzar, lalu ia lupa jenis nadzarnya, maka karena ia tidak bisa melaksanakannya, ia wajib membayar kaffarat nadzarnya itu. Hal ini karena nadzar tersebut masih men­jadi hutangnya kepada Allah. Kaffarat nadzar sebagaimana diterangkan yaitu dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa ia makan untuk dirinya dan ke-luarganya atau memberi mereka pa­kaian atau dengan memerdekakan se­orang hamba. Jika semua itu tidak sanggup ia lakukan, maka ia harus ber-puasa selama tiga hari, boleh berturut-turut dan boleh tidak berturut-turut.


Wallahu a'lam bush-shawab

No comments:

Post a Comment