Friday 18 November 2011

Tuntunan Shalat Tarawih : Dengan berjama'ah dan suara keras?

Meskipun sudah tidak berada di bulan Ramadhan, Materi Dakwah Islam dan Kultum memposting masalah shalat Tarawih. Masalah ini menjadi perhatian karena ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab menyangkut hal di atas.

Menyangkut shalat Tarawih, ada dua hal yang dipersoalkan. Persoalan pertama adalah dalam pelaksanaanya, shalat Tarawih dikerjakan dengan berjamaah. Padahal Rasul hanya mengerjakan dengan berjamaah hanya beberapa hari saja. Persoalan kedua adalah di-jahr (keras) kan bacaan shalat Tarawih. Dua masalah inilah yang sampai sekarang menjadi debat atau dengan bahasa lain sebagai materi diskusi hukum Islam di tempat saya.

Lalu bagaimana sesungguhnya yang benar terkait masalah ini, apakah dalam pelaksanaan shalat Tarawih dikerjakan secara munfarid (sendirian) dirumah atau berjamaah di masjid? Dan juga kalau berjamaah, apakah dibaca jahr (keras) atau sirr (pelan) ketika membaca Al-fatihah dan surat-surat Al-Qur’an?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut ini dikutip teks-teks Hadits yang dimaksud beserta terjemahannya agar lebih jelas:

Hadits pertama:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ


Artinya: "Diriwayatkan dari Aisyah Ummul Mukminin ra, bahwa Rasulullah saw shalat pada suatu malam di masjid, maka shalatlah bersama beliau orang-orang. Kemudian beliau shalat pada ma­lam berikutnya sehingga banyak orang (shalat bersama beliau). Kemudian orang-orang itu berkumpul lagi pada malam ke­tiga atau keempat, namun Rasulullah saw tidak keluar kepada mereka. Pagiharinya beliau bersabda: "Telah aku lihat apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang mengha-langiku untuk keluar kepada kalian selain karena aku merasa takut jika (shalat ma­lam) ini diwajibkan atas kalian" Dan hal itu terjadi pada bulan Ramadlan"." [HR. al-Bukhari]

Hadits kedua:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ بِعَزِيمَةٍ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ ثُمَّ كَانَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ فِي خِلَافَةِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَصَدْرًا مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hu-rairah ia berkata: Rasulullah saw dahulu menggemarkan (umatnya) untuk shalat qiyam Ramadlan tanpa menyuruh mereka dengan (suruhan yang) keras. Kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa berdiri (shalat malam) pada bulan Ramadlan karena iman dan ikhlas (kepada Allah) niscaya diampuni dosanya yang telah terdahulu". Lalu Rasulullah saw wafat sementara masalah itu seperti itu, dan masalah itu seperti itu pada masa kekhilafahan Abu Bakar ra dan pada permulaan kekhilafahan Umar ra."(HR. Abu Dawud)

Hadits ketiga:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ فَلَمَّا كَانَتْ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا فَلَمَّا كَانَتْ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ قَالَ فَقَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ قَالَ فَلَمَّا كَانَتْ الرَّابِعَةُ لَمْ يَقُمْ فَلَمَّا كَانَتْ الثَّالِثَةُ جَمَعَ أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ وَالنَّاسَ فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِينَا أَنْ يَفُوتَنَا الْفَلَاحُ قَالَ قُلْتُ وَمَا الْفَلَاحُ قَالَ السُّحُورُ ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِقِيَّةَ الشَّهْرِ

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Dzar ia berkata: Kami berpuasa bersama Ra­sulullah saw pada bulan Ramadlan. Beliau tidak shalat malam bersama kami sedikit pun dari bulan tersebut hingga tinggal tujuh malam. Kemudian beliau bangun shalat malam bersama kami (yaitu pada malam kedua puluh tiga) sehingga lewat sepertiga malam. Kemudian beliau tidak shalat ma­lam bersama kami pada malam keenam (dari sisa bulan, yaitu malam kedua puluh empat), akan tetapi tatkala malam kelima (dari sisa bulan, yaitu malam kedua puluh lima) beliau shalat malam bersama kami hingga lewat separuh malam. Lalu aku berkata: Alangkah baiknya jika engkau me-nambahkan kepada kami shalat malam ini. la (melanjutkan dan) berkata: Beliau bersabda: "Sesungguhnya orang itu jika ia shalat bersama imam hingga selesai ia telah dianggap shalat satu malam (pe-nuh). "la berkata (lagi): Dan pada malam keempat (dari sisa bulan, yaitu malam ke­dua puluh enam) beliau tidak bangun (sha­lat malam). Dan pada malam ketiga (dari sisa bulan, yaitu malam kedua puluh tujuh) beliau mengumpulkan keluarganya dan istri-istrinya serta orang-orang lalu beliau shalat bersama kami hingga kami kha-watirketinggalan al-falah. la berkata:Aku berkata:Apakah al-falah itu? la menjawab: sahur. Lalu beliau tidak bangun (shalat malam) lagi pada sisa bulan itu"." (HR. Abu Dawud)

Keterangan:

1.  Hadits pertama menerangkan bagai-mana mula-mula shalat Tarawih itu didirikan oleh Rasulullah saw dan para sahabat. Hadits ini jelas menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak mau lagi menjadi imam bagi para sahabat pada malam ketiga atau keempat karena be­liau khawatirjika shalat Tarawih dijadi-kan oleh Allah Ta'ala sebagai shalat fardlu atau wajib.
2.  Hadits kedua menerangkan anjuran Rasulullah saw kepada umatnya untuk shalat qiyam Ramadlan (antara lain Ta­rawih). Suruhan ini hanya bersifat anjuran, bukan suruhan yang keras sehingga bersifat wajib. Yaitu dengan menjanjikan ampunan dosa bagi yang melakukannya karena iman dan mengharap pahala dari Allah. Hadits ini juga menegaskan bahwa keadaan seperti itu (yaitu Rasulullah saw dan para sahabat shalat qiyam Ramadlan sendiri-sendiri di rumah mereka ma-sing-masing) terus beriangsung hingga permulaan kekhilafahan Umar bin Khattab ra. Setelah itu, Umar mengum­pulkan para sahabat untuk shalat qiyam Ramadlan secara berjamaah di bawah pengimaman Ubai bin Ka'ab ra.
3.  Hadits ketiga menerangkan bagaimana Rasulullah saw shalat malam pada suatu bulan Ramadlan bersama ke-luarga beliau dan para sahabat, yaitu pada malam kedua puluh tiga, kedua puluh lima dan kedua puluh tujuh Ramadlan saja.
4.  Dari ketiga-tiga Hadits di atas dapat di-simpulkan bahwa:

a.  Shalat malam atau qiyam Rama­dlan atau shalat Tarawih itu hukum-nya sunat, bukan wajib. Dan kami yakin, umat Islam sudah banyak yang mengetahui hal ini.
b.    Maksud sabda Nabi saw pada Hadits kedua: "Rasulullah saw dahulu menggemarkan (umatnya) untuk shalat qiyam Ramadlan tan-pa menyuruh mereka dengan (suruhan yang) keras...". Yang keras di sini bukan bacaan al-Fatihah dan surat-surat lainnya, tapi suruhannya. Yakni beliau tidak menyuruh umatnya untuk shalat qiyam Ramadlan dengan suruhan yang keras, tapi dengan suruhan yang lunak. Artinya beliau hanya menganjurkan, sehingga hukum shalat qiyam Ramadlan itu sunat,bukan wajib. Dengan demikian hal ini tidak ada kaitannya dengan bacaan/lafal shalat sebagaimana saudara pahami. Bacaan al-Fatihah dan surat-surat lainnya di dalam shalat qiyam Ramadlan itu boleh secara jahr (keras) maupun secara sirr (pelan). Tapi jika dilakukan secara berjamaah maka imam disunatkan untuk membaca Al-Fatihah dan surat-surat Al-Qur'an secara jahr (keras) supaya makmum bisa mendengarkannya.
c.    Ketiga Hadits di atas juga menunjukkan bahwa shalat Tarawih itu boleh dilakukan secara munfarid (bersendirian) maupun secara berjama'ah. Tapi karena shalat Tarawih secara berjamaah itu lebih semangat untuk mengerjakannya dan lebih baik untuk syiar Islam, maka hal ini tentu lebih baik, sebagaimana dicontohkan dan dilakukan oleh Umar dan para sahabat lainnya.
d.    Adapun mengenai ceramah setelah shalat Tarawih itu memang tidak ada ditunjukkan oleh ketiga Hadits di atas dan tidak pula pada Hadits-Hadits yang lain. Dengan de­mikian, hal ini boleh dilakukan dan boleh juga tidak. Namun sudah menjadi kebiasaan di dalam masyarakat kita, ceramah atau tausiyah tersebut dilakukan setelah shalat Isya dan sebelum shalat Tarawih dan juga setelah shalat Subuh. Agar masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal dan dapat mengisi waktu-waktu di bulan Ramadlan tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang berguna bagi mereka.
e.    Dari keterangan di atas, dapat dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat kita dalam masalah shalat Tarawih, seperti shalat sendirian atau berjamaah, dengan lafal keras atau pelan, diikuti ceramah atau tidak, itu tidak bertentangan dengan ajaran Rasulullah saw dan para sahabat beliau yang mulia.

No comments:

Post a Comment