Sunday, 13 November 2011

Hitung Zakat Online

Hitung Zakat Online ini adalah kalkulator atau alat hitung zakat secara online. Dan disediakan untuk membantu kaum muslimin dan khususnya pembaca setia Materi Dakwah Islam dan Kultum dalam menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan masing-masing.

Hitung Zakat Online atau kalkulator zakat ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah bagi yang mempuyai kesadaran dalam membayar zakat. Sesungguhnya menghitung zakat tidaklah terlalu sulit dan siapa saja bisa asal tahu ketentuannya. Namun demikian sebagian orang lebih memilih yang praktis. Maka dari itu Hitung Zakat Online dimaksudkan untuk sesuatu yang praktis tersebut dalam menghitung zakat.

Hitunglah pendapatan dan simpanan Anda untuk mengetahui besaran zakat / infaq yang perlu dikeluarkan. Caranya cukup mudah, yaitu : masukkan nilai rupiah tanpa titik atau koma. Setelah itu silahkan hubungi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang terdapat di kota atau kabupaten terdekat untuk membayar Zakat/Infaq Anda.


ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN
a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya
Rp

b. Saham atau surat-surat berharga lainnya
Rp

c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang)
Rp

d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya
Rp

e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga)
Rp

f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E)
Rp


g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini
Rp


h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika &gt nisab)
Rp


I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H)
Rp



ZAKAT PROFESI
j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak)
Rp


k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun
Rp

l. Jumlah Pendapatan per Tahun
Rp

m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll)
Rp

n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll)
Rp

o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n)
Rp

p. Penghasilan kena zakat (L - O , jika &gt nisab)
Rp

Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P)
Rp

ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll)
Rp

s. Utang perusahaan jatuh tempo
Rp

t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen)


%
u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s])
Rp

v. Harta usaha kena zakat (u, jika &gt nisab)
Rp

W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X v)
Rp

TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
Rp


PERHITUNGAN NISAB
z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram
Rp

Besarnya Nisab (z x 85 gram emas)
Rp

No comments:

Post a Comment