Showing posts with label Zakat. Show all posts
Showing posts with label Zakat. Show all posts

Sunday, 18 December 2011

Syarat Harta Yang Wajib Dizakati

Syarat harta yang wajib dizakati harus diketahui oleh setiap para muzakki. Hal ini penting mengingat, sebab ketidaktahuan kita kemudian harta yang seharusnya sudah memenuhi syarat untuk dizakati kemudian tidak dizakati. Dan faktanya, hal ini sangat banyak terjadi.

Zakat adalah ibadah wajib, mengetahui syarat harta yang harus dizakati juga hukumnya wajib.

Berikut ini, Materi Dakwah Islam dan Kultum memposting sesuai pendapat Jumhur (ulama kebanyakan) yang sepakat dan menegaskan bahwa persyaratan bagi harta yang wajib dizakati adalah:
  1. Milik penuh, yaitu kekayaan yang berada di bawah kekuasaan pemilik dan tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain.
  2. Berkembang, yaitu kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang produktif dan memberikan keuntungan atau pendapatan.
  3. Cukup satu nishab, yaitu jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya dalam waktu tertentu.
  4. Lebih dari kebutuhan biasa (kebutuhan rutin). Yang dimaksud dengan kebutuhan rutin adalah sesuatu yang harus ada untuk ketahanan hidup, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, dan alat-alat kerja.
  5. Bebas dari utang (pemilikan sempurna). Bila mempunyai utang yang menghabiskan atau mengurangi jumlah satu nishab, maka pemilik tidak wajib mengeluarkan zakat.
  6. Berlaku satu tahun (haul). Persyaratan satu tahun hanya untuk ternak, uang, dan harta perdagangan. Zakat dari jenis harta seperti ini disebut dengan istilah zakat modal. Sedangkan hasil pertanian (seperti buah-buahan dan madu), logam mulia, harta temuan dan lain-lainnya yang sejenis, disebut dengan istilah zakat pendapatan.

Demikian posting tentang Syarat Harta Yang Wajib Dizakati, semoga bermanfaat dan membangun kesadaran unutk menunaikan atau membayar zakat, tidak saja zakat fitrah tetapi juga zakat mal.

Sunday, 13 November 2011

Hitung Zakat Online

Hitung Zakat Online ini adalah kalkulator atau alat hitung zakat secara online. Dan disediakan untuk membantu kaum muslimin dan khususnya pembaca setia Materi Dakwah Islam dan Kultum dalam menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan masing-masing.

Hitung Zakat Online atau kalkulator zakat ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah bagi yang mempuyai kesadaran dalam membayar zakat. Sesungguhnya menghitung zakat tidaklah terlalu sulit dan siapa saja bisa asal tahu ketentuannya. Namun demikian sebagian orang lebih memilih yang praktis. Maka dari itu Hitung Zakat Online dimaksudkan untuk sesuatu yang praktis tersebut dalam menghitung zakat.

Hitunglah pendapatan dan simpanan Anda untuk mengetahui besaran zakat / infaq yang perlu dikeluarkan. Caranya cukup mudah, yaitu : masukkan nilai rupiah tanpa titik atau koma. Setelah itu silahkan hubungi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang terdapat di kota atau kabupaten terdekat untuk membayar Zakat/Infaq Anda.


ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN
a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya
Rp

b. Saham atau surat-surat berharga lainnya
Rp

c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang)
Rp

d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya
Rp

e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga)
Rp

f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E)
Rp


g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini
Rp


h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika &gt nisab)
Rp


I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H)
Rp



ZAKAT PROFESI
j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak)
Rp


k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun
Rp

l. Jumlah Pendapatan per Tahun
Rp

m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll)
Rp

n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll)
Rp

o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n)
Rp

p. Penghasilan kena zakat (L - O , jika &gt nisab)
Rp

Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P)
Rp

ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll)
Rp

s. Utang perusahaan jatuh tempo
Rp

t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen)


%
u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s])
Rp

v. Harta usaha kena zakat (u, jika &gt nisab)
Rp

W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X v)
Rp

TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
Rp


PERHITUNGAN NISAB
z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram
Rp

Besarnya Nisab (z x 85 gram emas)
Rp

Wednesday, 9 November 2011

Peran dan Fungsi Zakat dalam Membangun Indonesia

Penting dan Urgensi Zakat


Zakat termasuk ibadah yang sangat penting dalam Islam bagi orang-orang yang beriman. Urgensi zakat tidak ada bedanya dengan shalat. Tentang urgensi zakat ini dapat dilihat dalam ayat – ayat Al-Qur’an maupun Hadits Nabi Muhammad saw. Perintah shalat hampir selalu dibarengi dengan perintah zakat. Demikian juga, indikasi orang beriman adalah penegakan shalat dan pembayaran zakat.

Sekalipun demikian penting posisi zakat ini, namun tidak semua orang beriman memiliki kesadaran untuk membayarnya. Ada banyak alasan yang dijadikan dalih untuk belum menunaikan zakat. Misalnya saja masih banyak kebutuhan sehingga pendapatan tidak mencukupi satu nishab. Bahkan ada yang dengan sengaja menghindari zakat dengan cara mengurangi hartanya bila telah sampai satu nishab. Dengan cara demikian maka hartanya tidak lagi mencapai ketentuan nishab sehingga tidak kena kewajiban zakat.

Bagi yang ingin membayar zakat tetapi tidak mengetahui cara menghitung harta dapat menggunakan Kalkulator ZakatOnline dalam blog Materi Dakwah Islamdan Kultum ini.

Dengan posisi sangat penting ini sesungguhnya tidak ada alasan untuk tidak membayar zakat. Karena setara, maka tidak tepat bila menganggap shalat lebih penting dari zakat dan sebaliknya menganggap zakat tidak lebih penting dari shalat. Bila shalat dianggap sangat penting maka seharusnya zakatpun dianggap demikian juga. Dan bila seseorang tidak berani meninggalkan shalat maka seharusnya zakat selalu ditunaikan.

Apalagi bila dihubungkan dengan dampak positif dari pembayaran zakat ini. Bila shalat merupakan ibadah mahdhah yang merupakan tanggung jawab pribadi kepada Allah dengan efek pribadi pula. Maka lain halnya dengan zakat. Di samping zakat merupakan bentuk ketaatan seseorang kepada Allah dan Rasul-nya, juga merupakan bentuk ibadah sosial dengan efek sosial pula. Bila dilihat dari sudut ini maka zakat merupakan ibadah yang sangat penting karena berdampak dunia dan akhirat.

Bukti lain dari penting dan urgensi zakat adalah mereka para pembangkang zakat diperangi dan ditumpas oleh Abu Bakar As-Shiddiq saat menjadi khalifah menggantikan Rasulullah saw.

Di antara ayat Al-Qur’an yang mendudukkan zakat setara dengan shalat adalah : QS. At-Taubah 11.

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Dan hadits Rasul :

عن سمرة بن جندب قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : أقيموا الصلاة وآتوا الزكاة... رواه الطبراني

Melihat fakta di atas sungguh tidak ada alasan untuk meremehkan zakat dalam kontek apapun. Wahai saudara, masihkah engkau berkeinginan melanggar perintah zakat. Masihkah engkau mengabaikan wajibnya zakat. Sadarilah bahwa dalam hartamu ada hak fakir, miskin dan anak yatim. Sekeping rupiah yang engkau tunaikan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan.

Membangun Indonesia dengan Zakat


Membangun Indonesia dengan Zakat bukanlah sesuatu yang mustahil. Hal ini dapat dilihat dari potensi umat Islam Indonesia yang berkisar 83 persen dari 230 juta penduduk Indonesia. Angka 83 persen dari 230 juta jiwa berarti menembus angka 190 900 000 jiwa . Dengan jumlah ini tentu potensi yang dimiliki dapat dikembangkan kearah zakat. Walau angka sebesar itu tidaklah merupakan orang berkecukupan semua atau sebagai wajib zakat (muzakki) seluruhnya. Namun tentu banyak hal yang bisa diperbuat dengan jumlah kaum muslimin yang sefantastis tersebut.

Bila mereka setiap hari menyisihkan infaq atau shadaqah sebesar 1000 rupiah dari pendapatannya berarti akan terkumpul nominal 190 900 000 000 rupiah. Dari setiap seribu rupiah yang mereka sedekahkan ternyata mencapai angka 190 milyar lebih. Dan bila dikalkulasi selama satu tahun, subhan Allah, uang shadaqah dan infaq saja dari umat Islam menembus 69 678 500 000 000 (enam puluh sembilan trilyun enam ratus tujuhpuluh delapan milyar lima ratus juta) rupiah.

Bayangkan hanya dengan uang sebesar seribu rupiah dapat terkumpul nominal yang besar. Apalagi bila diantara mereka ada yang berinfaq 2000, 3000, 4000, 5000 atau bahkan 10000. Apa yang dapat diperankan umat Islam dalam membangun bangsa ini. Betapa memberikan beasiswa bagi yang tidak mampu adalah sesuatu yang sangat mudah. Betapa membantu pengobatan kepada keluarga tidak mampu adalah sesuatu yang ringan.

Bayangkan juga, dari setiap orang Islam yang kaya kemudian mengeluarkan harta wajib sebagai zakat sebesar 2,5 persen. Berapa lagi tambahan nominal yang terkumpul?

Dengan hitung-hitungan seperti itu, apakah mustahil membangun Indonesia dengan zakat, shadaqah dan infaq. Artinya, umat Islam tidak lagi mustahil membantu pembangunan Indonesia bidang sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sebagainya.

Satu hal yang harus kita sadari sebagai sebuah problem adalah masih perlunya kesadaran menyisihkan sebagian hartanya untuk orang yang membutuhkan. Membangun kesadaran bahwa di dalam rizki yang dia peroleh dari setiap jerih payahnya ada sebagian kecil yang bukan miliknya. Sebagian kecil ini harus dikeluarkan dan diberikan kepada orang lain yang membutuhkan sebagai infaq, shadaqah ataupun zakat.

Wahai kaum muslimin, Allah sebagai Dzat Pemberi rizki telah menyatakan bahwa “dalam setiap harta mereka (si empunya harta) ada hak orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta”. (QS. Adz-Dzariyat : 19)

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ