Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

Friday, 13 January 2012

Hukum Islam Atas Tindak Pidana Korupsi

Bagaimana Islam sesungguhnya memandang korupsi (ghulul) ? Dan bagaimana pula hukum Islam memberikan hukuman atas tindak pidana korupsi? Dua pertanyaan ini sengaja diajukan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum terkait dengan keadaan korupsi di Indinesia. Sebagaimana kita ketahui, korupsi di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda

Syariah Islam yang menjadi sandaran hukum Islam mempunyai tujuan menciptakan maslahah (kebaikan dan keseimbangan) dalam tatanan masyarakat. Upaya untuk mewujudkan kemaslahatan ini kemudian dalam bahasa Agama disebut dengan maqashidusy syariah. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdhul mal), baik harta milik pribadi ataupun publik dari berbagai bentuk penyelewengan dan pelanggaran

berkurang atau turun kuantitas dan kualitasnya.

Dalam berbagai sektor, korupsi seakan sudah menjadi bagian dari proses hidup bernegara. Tak ada satu departemen atau kementrianpun yang bebas dari korupsi. Demikian pula lembaga-lembaga penegakkan hukum juga tak lepas dari jamahan korupsi. Pendek kata, korupsi telah mencengkeram sendi-sendi kehidupan bernegara. Pertanyaannya adalah apakah korupsi yang telah merampas uang negara dan rakyat Indonesia ini tak terjamah oleh hukum? Apakah pedang keadilan menjadi tumpul ketika harus berhadapan dengan korupsi?

Islam merupakan Agama yang kaffah, yang tujuan diturunkannya adalah untuk menciptakan rahmah dan tata kehidupan yang baik serta menebar nilai-nilai ketuhanan. Dalam rangka ini, Islam memberikan tata aturan yang harus ditatati oleh pemeluknya. Tata aturan ini yang kemudian disebut dengan hukum Islam. Hukum Islam ini bersandar pada syariah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.

Syariah Islam yang menjadi sandaran hukum Islam mempunyai tujuan menciptakan maslahah (kebaikan dan keseimbangan) dalam tatanan masyarakat. Upaya untuk mewujudkan kemaslahatan ini kemudian dalam bahasa Agama disebut dengan maqashidusy syariah. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju tersebut adalah terpeliharanya harta (hifdhul mal), baik harta milik pribadi ataupun publik dari berbagai bentuk penyelewengan dan pelanggaran.

Hukum perbuatan korupsi menurut pendapat para ulama secara ijma' atau konsensus adalah haram. Haram karena bertentangan dengan prinsip maqashidusy syari’ah. Keharaman perbuatan korupsi dapat ditinjau dari berbagai segi yang antara lain :
  1. Perbuatan korupsi merupakan tindakan curang serta penipun yang akan merugikan keuangan negara dan kepentingan publik. Tindakan ini dikecam oleh Allah dan diancam dengan hukuman yang setimpal di akhirat (QS. Ali Imran : 161)
  2. Perbuatan korupsi yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain adalah satu bentuk penghianatan terhadap amanah kepemimpinan yang diberikan kepadanya. Berkhianat bahkan termasuk salah satu karakter orang munafiq
  3. perbuatan korupsi termasuk tindakan dzalim karena memperkaya diri atau orang lain dari harta kekayaan negara yang merupakan jerih payah masyarakat dan termasuk orang miskin yang membayar pajak. Perbuatan dzalim ini mendapatkan adzab yang pedih (QS. Az-Zukhruf : 60)
  4. termasuk kategori korupsi adalah kolusi dengan memberikan fasilitas negara kepada orang yang tidak berhak karena adanya kesepakatn-kesepakatan tertentu, seperti menerima suap dari pihak yang diuntungkannya. Nabi memperingatkan terhadap prilaku ini: “Allah melaknat orang-orang yang menyuap dan yang menerima suap.” Dalam riwayat lain disebut juga “dan perantaranya”. (HR. Ahmad). Juga dalam sabdanya yang lain : ”Barangsiapa yang telah aku pekerjakan dalam satu jabatan, lalu kuberi gajinya, maka sesuatu yang dipungutnya tanpa sah di luar gajinya adalah korupsi.” (HR. Abu Dawud)

Hukum pemanfaatan hasil korupsi untuk konsumsi atau biaya lain seperti menunaikan ibadah haji, memberikan sumbangan dan sebagainya adalah haram sebagaimana pemanfaatan harta hasil merampok, mencuri dan menipu serta hasil kejahatan lainnya.

Dalam hukum Islam dikenal tiga tindakan pelanggaran, yaitu tindak pidana hudud, tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana takzir yang hukumannya diserahkan kepada hakim sesuai dengan tingkat pidananya. Menurut ulama fiqih pula, tindak pidana korupsi lebih dikelompokkan tindak pidana takzir walau menurut sifatnya lebih mirip dengan tindak pidana hudud seperti mencuri.

Jika termasuk tindak pidana hudud maka pelaku korupsi akan kena hukuman potong tangan. Dan bila termasuk tindak pidana takzir maka hukumannya adalah sebagaimana tergambar dalam keterangan berikut ini :
  1. hukuman peringatan, ancaman, teguran, celaan, dampratan, deraan, atau pukulan (QS. An-Nisa : 34)
  2. hukuman penjara, baik untuk sementara atau permanen
  3. hukuman penyaliban sebagaimana yang diberlakukan kepada pelaku tindak keonaran dan pembangkangan (hirabah)
  4. hukuman mati seperti yang diberlakukan kepada provokator, mata-mata, penyebar fitnah, kejahatan penyimpangan seksual dan perbuatan makar
  5. hukuman pengasingan atau pembuangan
  6. hukuman publikasi Daftar Orang-orang Tercela (DOT) seperti yang diberlakukan kepada pelaku kejahatan kesaksian palsu, kejahatan bisnis dan sebagainya
  7. hukuman pencopotan dari jabatan
  8. hukuman penyitaan harta dan sanksi berupa denda finansial.
(dikutip dari buku Fiqih Aktual : Dr. Setiawan Budi Utomo)

Nomor urut dalam daftar hukuman tersebut tidak mencerminkan urutan hukuman bagi pelaku korupsi, melainkan dapat diterapkan sesuai tingkat kesalahannya. Bahkan bila perlu diberlakukan secara kumulatif untuk kasus-kasus tertentu.

Demikian, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita. Dan semoga korupsi lenyap dari bumi tercinta Indonesia.

Tuesday, 10 January 2012

Hukum Makan Kepiting

Hukum makan kepiting menjadi topik pembicaraan Materi Dakwah Islam dan Kultum dalam posting ini. Kenapa masalah hukum makan kepiting? Hal ini ada sebabnya tentu saja. Sebabnya adalah adanya pertanyaan tidak langsung kepada saya tentang masalah tersebut.

Pada satu malam, saya menikmati makan malam di sebuah warung makan dengan logo “sea food”. Seekali memang saya makan di warung ini karena saya berasal dari daerah laut sehingga suka akan makanan sea food. Menu incaran saya malam itu adalah kepiting, karena nampak besar-besar dan sangat menggugah selera makan saya.

Ketika sedang asyik makan, tiba-tiba ada

Tentang kehalalan atau keharaman sebuah makanan harus didasarkan pada teks atau nash dari Al-Qur’an dan Sunah Nabi

orang yang menyenggol saya sera bertanya, “maaf Bapak, itu kepiting atau rajungan ya?”. Pertanyaan itu kemudian saya jawab, “oh ini kepiting pak!”. Menurut saya, walaupun tidak melanjutkan pertnyaannya, tampak di wajahnya masih ada pertanyaan yang disimpan. Tampak terheran-heran melihat saya makan kepiting dengan lahap. Kemudian dia mengambil tempat duduk tidk jauh dari saya denga pesan menu yang lain.

Seketika saya menyimpulkan bahwa maksud Bapak tadi bertanya “apakah kepiting atau rajungan” yang saya makan adalah “bukankah kepiting haram dimakan?”. Sekali lagi ini kesimpulan saya.

Kalau pertanyaannya tentang kehalalan kepiting dan rajungan, lalu apa perbedaan keduanya? Bukankah sama-sama binatang laut? Dan bukankah pula binatang laut halal dimakan?

Bagi sebagaian kalangan muslim, rajungan adalah benar-benar binatang laut sehingga kehalalannya tidak diragukan. Sedangkan kepiting merupakan binatang yang tidak saja hidup di laut tetapi juga hidup di darat. Artinya, kepiting adalah binatang yang hidup di dua alam. Dan binatang yang hidup di dua alam adalah haram.

Tentang kehalalan atau keharaman sebuah makanan harus didasarkan pada teks atau nash dari Al-Qur’an dan Sunah Nabi. Memang ada keterangan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam, lalu apakah kepiting benar-benar berkategori sebagai binatang yang hidup di dua alam ataukah binatang laut yang sanggup untuk hidup di darat untuk jangka waktu tertentu. Pengelompokan kepiting pada jenis binatang apa akan berpengaruh pada halal atau haramnya kepiting tersebut.

Persoalan kepiting termasuk binatang laut atau darat atau kedua-duanya tidak bisa dijawab oleh sembarang orang. Masalah ini harus diserahkan kepada ahli biologi kelautan.

Berdasarkan pendapat ahli biologi Dr. Sulistiono (dosen fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalahnya yang berjudul Eko-Biologi Kepiting Bakau (2002) dapat disimpulkan bahwa sebenarnya jenis kepiting yang biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak termasuk dalam kategori hewan yang hidup di dua alam.

Menurutnya ada empat jenis kepiting bakau yang biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia yaitu a)scylla serrata b) scylla tranque barrica, c) scylla olivacea, dan d) scylla paramamosain. Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum disebut dengan kepiting.

Masih menurutnya lagi, kepiting adalah jenis binatang air dengan alasan : a) bernafas dengan insang, b)berhabitat di air, c)tidak akan pernah mengeluarkan telur di darat karena memerlukan oksigen dari air.

Berdasarekan penjelasan dari para pakar biologi, MUI (juni 2002) akhirnya juga berkesimpulan bahwa kepiting adalah binatang air.
Kesimpulannya adalah bahwa makan kepiting adalah boleh. Dan kepitingnya termasuk binatang halal alias tidak haram untuk dikonsumsi. Dan juga dihalalkan untuk menjadi profesi apapun yang terkait dengan kepiting.

Demikian semoga bermanfaat. Allah Maha Tahu yang benar.

Wednesday, 4 January 2012

Hukum Doggie Style

Fatwa Tentang Hukum Oral Sex merupakan tema posting sebelumnya. Kali ini, Materi Dakwah Islam dan Kultum mengangkat tema yang hampir sama yaitu

“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)

tentang hukum hubungan sex antara suami istri dengan cara doggie style.

Doggie style adalah cara hubungan sex antara suami dan istri (ingat : suami istri !!!), tetapi dilakukan dari belakang. Secara umum, hubugan sex antara suami dan istri dilakukan dengan face to face atau berhadapan tetapi dalam gaya ini, suami melakukannya dari arah belakang.

Pertanyaannya adalah : bolehkah, menurut Islam melakukan hubungan sex antara suami dan istri dengan doggie style? Atau bagaimana hukumnya menurut Islam?

Untuk menjawab pertanyaan ini tidak se-debatable pertanyaan seputar hukum oral sex. Hal ini disebabkan pijakan hukumnya jelas. Di samping menggunakan ayat yang tertera dalam QS Al-Baqarah : 233 yang berbunyi :


نساءكم حرث لكم فأتوا حرثكم انى شئتم

“istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu inginkan.” Ada juga Hadits Nabi yang membahas akan hal ini. Misalnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dalam Hadits tersebut dikisahkan :

Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223)

Demikian juga sebuah kisah tentang Umar Bin Khattab, dimana ia mengadukan halnya untuk klarifikasi dan minta penjelasan soal ini :

“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)

Betapa jelas dan gamblangnya dua kisah tersebut di atas. Dari membacanya, kita langsung bisa menyimpulkan sendiri tentang hukum hubungan sex antara suami dan istri dengan gaya doggie style (melakukannya dari belakang).

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa antara suami dan istri yang melakukan hubungan sex dengan cara doggie style, hukumnya diperbolehkan.

Hukum Anal Sex


Meskipun ada ayat di atas, yaitu QS Al-Baqarah 233 tidak secara serta merta hubungan sex antara suami dan istri dengan cara anal sex diperbolehkan atau halal. Apalagi ada hadits-hadits Nabi yang memberikan penjelasan dengan tegas dan gamblang.

Misalnya hadits yang menceritakan kisah Umar bin Khattab di atas, di mana Nabi membolehkan Umar melakukannya dari belakang asalkan di tempat yang semestinya dan sekaligus melarangnya melalui dubur.

Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pelarangan anal sex hanya Rasul yang tahu. Akan tetapi kita dapat mencari alasan-alasan sendiri tentang pelarangannya. Misalnya, dubur bukan tempat yang wajar untuk melakukan hubunga sex. Sifatnya yang kotor karena tempat saluran pembuangan limbah feses yang penuh kuman dan najis dan sebagainya.

Kesimpulannya adalah anal sex hukumnya haram.

Allah Maha Tahu tentang kebenarannya.

Tuesday, 3 January 2012

Fatwa Tentang Hukum Oral Sex

Hubungan seks (sex) antara suami istri adalah sesuatu yang halal, bahkan dapat bernilai ibadah. Semua sepakat tentang hal itu. Namun ada hal-hal yang menjadi bahan diskusi di kalangan fuqaha dan menjadi pertanyaan sebagian masyarakat yang di antaranya adalah tentang hukum hubungan sex dengan model tertentu. di antara yang didiskusikan adalah

Memang, masalah hubungan sex antara suami dan istri tidak sekedar urusan pelampiasan dan pemuasan nafsu syahwat atau sekedar mencari kenikmatan, akan tetapi menyangkut persoalan akhlak, ibadah, sosial, etika, nilai dan sebagainya. Jadi masalah hubungan sex antara suami istri ini adalah termasuk sesuatu yang komplek.

hubungan sex yang dilakukan secara oral sex, anal sex dan doggy style (hubunga sex dari belakang).

Khusus tentang oral sex, terjadi perbedaan pendapat. Karena berbeda pendapat, maka fatwa tentang hukumnya pun berbeda. Perbedaan ini lebih diakibatkan pada cara memandang oral sex itu sendiri. Ada yang beranggapan bahwa oral sex sebagai sesuatu yang biasa karena terjadi antara suami dan istri. Namun ada juga yang memandangnya sebagai sesuatu yang tidak terhormat dan lebih menyerupai hewan.

Dalam kesempatan kali ini, Materi Dakwah Islam dan Kultum mengangkatnya dalam posting. Kebetulan beberapa saat yang lalu ditanya tentang hukum suami dan istri yang melakukan hubungan sex dengan cara oral. Tema yang diangkat ini bukanlah sebuah fatwa atau pendapat pribadi yang bertujuan untuk memberikan judge, tetapi lebih bersifat pada pemaparan beberapa pendapat yang berkembang selama ini di kalangan ahli fikih (fiqh). Penulis sendiri tidak tahu mana yang benar atau lebih mendekati kebenaran di antara pendapat-pendapat yang ada.

Memang, masalah hubungan sex antara suami dan istri tidak sekedar urusan pelampiasan dan pemuasan nafsu syahwat atau sekedar mencari kenikmatan, akan tetapi menyangkut persoalan akhlak, ibadah, sosial, etika, nilai dan sebagainya. Jadi masalah hubungan sex antara suami istri ini adalah termasuk sesuatu yang komplek.

Tentang masalah hukum oral sex, secara eksplisit tidak ada teks ayat dalam Al-Qur’an maupun Hadits yang memberikan penjelasan secara sharih (jelas). Yang ada adalah pendapat-pendapat fuqaha yang didasarkan kepada bagaimana mereka memandang oral sex dari sudut mereka, dari hasil pemahaman dan internalisasi nilai-nilai yang mereka anut.

Al-Qur’an misalnya, dalam satu ayat, QS. Al-Baqarah : 223 hanya mengungkapkan dengan bahasa yang halus yaitu :

نساءكم حرث لكم فأتوا حرثكم انى شئتم

“istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu inginkan.” Dalam ayat ini tidak disebut dengan eksplisit harus dengan cara bagaimana sehingga menimbulkan berbagai pendapat. Tidak seperti hubungan sex dari belakang atau doggy style dan anal sex yang dalam hadits disebutkan secara eksplisit bentuk pembolehan dan larangannya, masalah oral sex tidak ada teks eksplisit atau nash yang sharih tentangnya.

Berikut ini adalah berbagai fatwa seputar hukum oral sex yang dirangkum dari berbagai sumber. Keterangan ini pula yang Materi Dakwah Islam dan Kulrum gunakan untuk menjawab saat ditanya tentang persoalan ini :

Pendapat pertama adalah berhujjah dengan pengertian 'harts' yang berarti ladang dalam menafsirkan QS. Al-Baqarah : 223 yang berarti boleh “diperlakukan” dengan bagaimanapun seperti teks ayatnya.

Sehingga bila mengacu pada pendapat ini, apapun style yang dilakukan boleh-boleh saja karena istrimu adalah ladangmu sendiri. Karena itu mereka mengkategorikannya sebagai bagian dari foreplay (muda`abah) dalam hubungan suami istri.

Kedua, ada ulama yang memakruhkan atau melarangnya dengan alasan dan beragam argumen. Misalnya adalah oral sex dapat mengurangi muru`ah (kehormatan) atau oral sex dikategorikan sebagai tidak menjaga kemaluan. Dalam memberikan pendapat, digunakan juga surat AL-Baqarah : 223. Menurut pendapat ini, benar bahwa Allah memerintahkan untuk mendatangi “ladang” kita begaimanapun yang kita mau. Tetapi harus diingat bahwa yang diperintahkan Allah itu mendatangi `ladang` dan maksud dari `ladang` adalah farj atau kemaluannya, dan bukan bagian tubuhnya yang lain.

Sedangkan yang ketiga adalah pendapat yang sangat tegas mengharamkannya. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah mengatakan : "Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, maka tidak diperbolehkan. Karena kemaluan suami dapat memancarkan sesuatu yang berupa air madzy dan bersifat najis menurut kesepakatan ulama. Apabila air madzy itu masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.

Sedang menurut Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai tentang oral sex maka menjawab : "ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan turun untuk sujud menyerupai turunnya onta dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Demikian juga Rasul melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir. Maka seharusnya seorang muslim tidak melakukan hal-hal yang dapat menyerupai hewan-hewan dan orang-orang kafir."

Demikian juga pendapat salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin 'Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah : "Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari'at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alahi wa sallam."

Demikian pendapat-pendapat atau fatwa yang berkembang seputar hukum oral sex. Semoga bermanfaat. Dan Allah Maha Tahu terhadap yang benar.

Friday, 2 December 2011

Data Hisab dan Astronomi 1433 H

Data hisab dan peristiwa astronomi 1433 H atau 2011-2012 disajikan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum. Data ini didasarkan pada hasil hisab Muhammadiyah. Selama ini Muhammadiyah tetap konsisten dengan sistem Hisab Haqiqi Wujudul Hilal dengan kriteria tertentu. Dan selama ini pula sangat akurat hasilnya sehingga layak untuk dipedomani oleh bangsa Indonesia.

Yang menjadi kelebihan Sistem Hisab (Muhammadiyah) adalah adanya kepastian waktu. Sederhananya, kapan sebuah bulan diawali dan kapan harus diakhiri sangat jelas dapat diketahui publik jauh-jauh hari sebelumnya. Dan termasuk kapan harus berpuasa dan berlebaran juga sangat jelas. Dalam kontek ini tentu sangat memudahkan (dalam kontek kepentingan umum yang lebih luas). Coba kalau menggunakan sistem rukyat, maka selamanya tidak akan pernah ada kepastian waktu.

Kelemahan rukyat adalah tidak dapat memberikan kepastian waktu. Kapan sebuah bulan diawali dan diakhiri tidak ada kepastian sebelum diadakan "ritual melihat bulan". Konsekuensi dari sistem ini adalah, seharusnya kalender dibuat bulanan bukan tahunan. Artinya, kita mencetak kalender perbulan dan itupun dilakukan setelah melihat hilal. Betapa repot dan sulitnya.

Secara sekilas mungkin tidak repot dan sulit karena hanya melihat bulan. Bila berhasil melihat bulan maka esoknya masuk tanggal satu bulan berikutnya. Dan Bila gagal, maka bulan sekarang digenapkan 30 hari. Tetapi bila dikaitkan dengan kontek kehidupan yang lebih luas tentu sistem rukyat yang dipakai oleh sebagian umat Islam akan sangat menyulitkan.Untungnya, Indonesia tidak menggunakan kalender Hijriyah untuk keperluan dan hajat hidup keseharian bernegara. Bila digunakan kalender Hijriyah dalam kehidupan bernegara dengan sistem rukyat ini, pastilah terjadi kekacauan yang teramat sangat. Misalnya dalam kontek militer, tanggal berapa harus menyerang musuh. Bila ditetapkan tanggal 5 Syawwal, maka 5 Syawwal yang mana dan kapan? Pastilah menunggu rukyat dulu. Demikian juga dalam kontek bisnis dan sebagainya.

Jadi, sistem hisab haqiqi (Muhammadiyah) dengan peritungan detail akan lebih memberikan kepastian. Kemudahan dan mempermudah pelaksanaan syari'at dalam kontek lebih luas harus diutamakan. Karena memang mempermudah dan larangan mempersulit adalah prinsi beragama. Sebagaimana Firman Allah :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ 


“Allah menghendaki bagimu kemudahan dan tidak menhendaki bagimu kesulitan” (QS. Al-Baqarah : 185)

Berikut ini adalah data hisab dan peristiwa astronomi 1433 H yang didsarkan Hasil Hisab Muhammadiyah.


Muharram
Ijtima’ : Jum’at, 25 November 2011 M pk. 13:11:04 WIB
Tinggi hilal : +01o34’ 10” (hilal sudah wujud).
1 Muharram 1433 H: Sabtu Pon, 26 Nopember 2011 M

Peristiwa penting:
Gerhana Matahari Total
Sabtu, 15 Muharram 1433 H (10 Desember 2011 M)
Mulai gerhana pk. 19:45 WIB
Tengah gerhana total pk. 21:06 WIB
Tengah puncak gerhana total pk. 21:32 WIB
Akhir gerhana pk. 23:18 WIB
Gerhana dapat disaksikan di seluruh wiayah Indonesia

Shafar
Ijtima’: Ahad Pahing, 25 Drsember 2011 M pk. 01:07:44 WIB
Tinggi hilal: +07o 10’ 28’’ (hilal sudah wujud)
1 shafar 1433 H: Senin Pon, 26 Desember 2011 M

Rabi’ul Awwal
Ijtima’: Senin Legi, 23 Januari 2012 M pk. 14:40:36 WIB
Tinggi hilal: -00o 48’ 22” (hilal sudah wujud)
1 Rabi’ul Awwal 1433 H: Rabu Pon, 25 Januari 2012 M

Rabi’ul Akhir
Ijtima’: Rabu Legi, 22 Februari 2012 M pk. 05:35:57 WIB
Tinggi hilal: +01o 40’ 55’’ (hilal sudah wujud)
1 Rabi’ul Akhir 1433 H: Kamis Pahing, 23 Februari 2012 M

Jumadal Ula
Ijtima’: Kamis Kliwon, 22 Maret 2012 M pk. 21:38:34 WIB
Tinggi hilal: -04o 51’ 17’’ (hilal belum wujud)
1 Jumadal Ula 1433 H: Sabtu Pahing, 24 Maret 2012 M


Jumadats Tsaniyah
Ijtima’: Sabtu Kliwon, 21 April 2012 M pk. 14:19:55 WIB
Tinggi hilal: -00o 55’ 01’’ (hilal belum wujud)
1 Jumadats Tsaniyah 1433 H: Senin Pahing, 23 April 2012 M

Peristiwa Penting:
Gerhana Matahari Cincin
Senin, 29 Jumadats Tsaniyah 1433 H (21 Mei 2012 M)
Mulai gerhana pk. 03:55:58 WIB
Tengah puncak gerhana pk. 06:52:38 WIB
Akhir Gerhana pk. 09:49:14 WIB

Gerhana sebagian dapat disaksikan di kawasan Papua dan Maluku pada pagi hari

Rajab
Ijtima’: Senin Kliwon, 21 Mei 2012 M pk. 06:48:32 WIB
Tinggi hilal: +03o 04’ 22’’ (hilal sudah wujud)
1 Rajab 1433 H: Selasa Legi, 22 Mei 2012 M

Peristiwa penting:
Gerhana Bulan Sebagian
Senin, 14 Rajab 1433H / 4 Juni 2012)
Mulai gerhana penumbral pk. 15:46 WIB
Mulai gerhana sebagian pk. 16:59 WIB
Tengah/puncak gerhana pk. 18:03 WIB
Akhir gerhana sebagian pk. 19:07 WIB
Akhir gerhana penumbral pl. 20:20 WIB

Gerhana dapat disaksikan diseluruh wilayah Indonesia setelah matahari terbenam

Matahari di atas Ka’bah:
Ahad, 6 Rajab 1433 H / 27 Mei 2012 M pk. 16:18 WIB

Sya’ban
Ijtima’: Selasa Wage, 19 Juni 2012 M pk. 22:03:33 WIB
Tinggi hilal: -02o 45’ 30’’ (hilal belum wujud)
1 Sya’ban 1433 H: Kamis Legi, 21 Juni 2012 M

Peristiwa penting:
Matahari di atas Ka’bah
Ahad 25 Sya’ban 1433 H / Sabtu 15 Juli 2012 M pk. 16:27 WIB

Ramdhan
Ijtima’: Kamis Wage, 19 Juli 2012 M pk. 11:25:24 WIB
Tinggi hilal: +01o 38’ 40’’ (hilal sudah wujud)
1 Ramadlan 1433 H: Jum’at Kliwon, 20 Juli 2012 M

Syawwal
Ijtima’: Jum’at Pon, 17 Agustus 2012 M pk. 22:55:50 WIB
Tinggi hilal: -04o 37’ 51’’ (hilal belum wujud)
1 Syawwal 1433 H: Ahad Kliwon, 19 Agustus 2012 M


Dzulqa’idah
Ijtima’: Ahad Pon, 16 September 2012 M pk. 09:12:03 WIB
Tinggi hilal: +02o 03’ 40’’ (hilal sudah wujud)
1 Dzulqa’idah 1433 H: Senin Wage, 17 September 2012 M

Dzulhijjah
Ijtima’: Senin Pahing, 15 Oktober 2012 M pk. 19:03:56 WIB
Tinggi hilal: -02o 32’ 36’’ (hilal belum wujud)
1 Dzulhijjah 1433 H: Rabu Wage, 17 Oktober 2012 M

Peristiwa penting:
Gerhana Matahari Total
Rabu, 29 Dzulhijjah 1433 H / 14 Nopember 2012 M
Mulai gerhana sebagian pk. 02:37:50 WIB
Mulai gerhana total pk 03:35:00 WIB
Tengah / puncak gerhana pk. 05:11:40 WIB
Akhir gerhana sebagian pk. 07:45:26 WIB

Semoga bermanfaat dan dapat dipedomani.