Sunday 18 December 2011

Syarat Harta Yang Wajib Dizakati

Syarat harta yang wajib dizakati harus diketahui oleh setiap para muzakki. Hal ini penting mengingat, sebab ketidaktahuan kita kemudian harta yang seharusnya sudah memenuhi syarat untuk dizakati kemudian tidak dizakati. Dan faktanya, hal ini sangat banyak terjadi.

Zakat adalah ibadah wajib, mengetahui syarat harta yang harus dizakati juga hukumnya wajib.

Berikut ini, Materi Dakwah Islam dan Kultum memposting sesuai pendapat Jumhur (ulama kebanyakan) yang sepakat dan menegaskan bahwa persyaratan bagi harta yang wajib dizakati adalah:
  1. Milik penuh, yaitu kekayaan yang berada di bawah kekuasaan pemilik dan tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain.
  2. Berkembang, yaitu kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang produktif dan memberikan keuntungan atau pendapatan.
  3. Cukup satu nishab, yaitu jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya dalam waktu tertentu.
  4. Lebih dari kebutuhan biasa (kebutuhan rutin). Yang dimaksud dengan kebutuhan rutin adalah sesuatu yang harus ada untuk ketahanan hidup, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, dan alat-alat kerja.
  5. Bebas dari utang (pemilikan sempurna). Bila mempunyai utang yang menghabiskan atau mengurangi jumlah satu nishab, maka pemilik tidak wajib mengeluarkan zakat.
  6. Berlaku satu tahun (haul). Persyaratan satu tahun hanya untuk ternak, uang, dan harta perdagangan. Zakat dari jenis harta seperti ini disebut dengan istilah zakat modal. Sedangkan hasil pertanian (seperti buah-buahan dan madu), logam mulia, harta temuan dan lain-lainnya yang sejenis, disebut dengan istilah zakat pendapatan.

Demikian posting tentang Syarat Harta Yang Wajib Dizakati, semoga bermanfaat dan membangun kesadaran unutk menunaikan atau membayar zakat, tidak saja zakat fitrah tetapi juga zakat mal.

No comments:

Post a Comment